<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Koperasi Simpan Pinjam Wajib Punya Aset di Atas Rp100 Miliar dan Terhubung ke PPATK</title><description>Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 wajib terhubung ke PPATK.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/21/320/2768526/koperasi-simpan-pinjam-wajib-punya-aset-di-atas-rp100-miliar-dan-terhubung-ke-ppatk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/21/320/2768526/koperasi-simpan-pinjam-wajib-punya-aset-di-atas-rp100-miliar-dan-terhubung-ke-ppatk"/><item><title>Koperasi Simpan Pinjam Wajib Punya Aset di Atas Rp100 Miliar dan Terhubung ke PPATK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/21/320/2768526/koperasi-simpan-pinjam-wajib-punya-aset-di-atas-rp100-miliar-dan-terhubung-ke-ppatk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/21/320/2768526/koperasi-simpan-pinjam-wajib-punya-aset-di-atas-rp100-miliar-dan-terhubung-ke-ppatk</guid><pubDate>Selasa 21 Februari 2023 07:40 WIB</pubDate><dc:creator>Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/21/320/2768526/koperasi-simpan-pinjam-wajib-punya-aset-di-atas-rp100-miliar-dan-terhubung-ke-ppatk-SybmN0w7ay.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Aset minimal koperasi simpan pinjam (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/21/320/2768526/koperasi-simpan-pinjam-wajib-punya-aset-di-atas-rp100-miliar-dan-terhubung-ke-ppatk-SybmN0w7ay.jpeg</image><title>Aset minimal koperasi simpan pinjam (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 wajib terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.
BACA JUGA:Beredar Isu Indonesia Darurat Koperasi, Benarkah?

&quot;Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 &amp;amp; 4 dengan nilai di atas Rp500 juta,&quot; kata Zabadi dalam keterangan resminya, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA:Marak Koperasi Bermasalah, Masyarakat Diminta Jangan Tergiur Suku Bunga Tinggi

Zabadi menerangkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-Rp40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota.
Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNi80LzE2MjgxNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga  terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di  Indonesia.
Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM  secara periodik. &quot;Dari awal kami minta laporan per semester, akan  ditingkatkan menjadi per triwulan,&quot; katanya.
Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain  sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan  publik.
&quot;Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak  diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan  koperasi,&quot; ucapnya.
Dalam setiap penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus  melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang  ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan  kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 wajib terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.
BACA JUGA:Beredar Isu Indonesia Darurat Koperasi, Benarkah?

&quot;Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 &amp;amp; 4 dengan nilai di atas Rp500 juta,&quot; kata Zabadi dalam keterangan resminya, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA:Marak Koperasi Bermasalah, Masyarakat Diminta Jangan Tergiur Suku Bunga Tinggi

Zabadi menerangkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-Rp40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota.
Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNi80LzE2MjgxNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga  terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di  Indonesia.
Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM  secara periodik. &quot;Dari awal kami minta laporan per semester, akan  ditingkatkan menjadi per triwulan,&quot; katanya.
Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain  sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan  publik.
&quot;Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak  diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan  koperasi,&quot; ucapnya.
Dalam setiap penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus  melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang  ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan  kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri</content:encoded></item></channel></rss>
