<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Minta Keadilan Perlindungan PMI ke Menteri SDM Malaysia</title><description>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah minta keadilan perlindungan  Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Menteri Sumber Manusia Malaysia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/21/320/2768642/menaker-minta-keadilan-perlindungan-pmi-ke-menteri-sdm-malaysia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/21/320/2768642/menaker-minta-keadilan-perlindungan-pmi-ke-menteri-sdm-malaysia"/><item><title>Menaker Minta Keadilan Perlindungan PMI ke Menteri SDM Malaysia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/21/320/2768642/menaker-minta-keadilan-perlindungan-pmi-ke-menteri-sdm-malaysia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/21/320/2768642/menaker-minta-keadilan-perlindungan-pmi-ke-menteri-sdm-malaysia</guid><pubDate>Selasa 21 Februari 2023 11:35 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/21/320/2768642/menaker-minta-keadilan-perlindungan-pmi-ke-menteri-sdm-malaysia-5qrSyBihtV.png" expression="full" type="image/jpeg">Menaker minta perlindungan PMI ke Malaysia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/21/320/2768642/menaker-minta-keadilan-perlindungan-pmi-ke-menteri-sdm-malaysia-5qrSyBihtV.png</image><title>Menaker minta perlindungan PMI ke Malaysia (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah minta keadilan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Menteri Sumber Manusia Malaysia V. Sivakumar. Pertemuan dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Ida Fauziyah meminta Pemerintah Malaysia berlaku adil dalam penegakan hukum terhadap praktik penempatan PMI secara nonprosedural. Menurut Ida, penegakan hukum di Malaysia tidak boleh hanya diberikan kepada PMI yang bekerja secara nonprosedural, namun juga harus diberikan kepada majikan yang telah mempekerjakan mereka secara nonprosedural.
BACA JUGA:Bertemu Dubes China, Menaker Bahas Isu Tenaga Kerja

&amp;ldquo;Pemerintah Indonesia berharap agar Pemerintah Malaysia menerapkan perlakuan yang adil bagi PMI dan majikan yang melanggar hukum, dengan memberikan hukuman kepada PMI dan juga majikan sesuai dengan hukum yang berlaku,&amp;rdquo; ujar Ida dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).
Ida Fauziyah berharap pertemuan kedua Menteri dapat memberikan dukungan kerja sama dalam pelindungan bagi pekerja migran Indonesia sektor domestik, khususnya terkait implementasi kesepakatan bilateral yang tertuang dalam dokumen Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.
BACA JUGA:Menaker Sebut Hilirisasi Nikel Ciptakan Lapangan Kerja Baru

&amp;ldquo;Saya harap dengan kepemimpinan Yang Berhormat Tuan Sivakumar, berbagai masalah yang dihadapi oleh PMI dapat diselesaikan dengan baik sesuai komitmen yang disampaikan oleh Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim kepada Presiden Joko Widodo dan Rakyat Indonesia, dalam kunjungan ke Indonesia Januari lalu,&amp;rdquo; kata Ida Fauziyah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOC8xLzE2MTAyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Ida mengatakan, berbagai permasalahan yang harus segera dibenahi oleh  Indonesia dan Malaysia adalah pelindungan PMI sektor domestik,  mengingat kebanyakan PMI yang bekerja di Malaysia adalah PMI sektor  domestik.
Ida menambahkan, selain keadilan hukum, dalam pertemuan tersebut juga  dibahas kebijakan baru Pemerintah Malaysia yakni Rekalibrasi Tenaga  Kerja 2.0 (RTK 2.0). Pada hakikatnya Pemerintah Indonesia mendukung  program RTK 2.0 sebagai upaya mengurangi pekerja nonprosedural di  Malaysia.
Namun begitu, RTK 2.0 dapat menjadi pull factor masuknya pekerja  asing secara ilegal, apabila rekalibrasi tenaga kerja juga boleh diikuti  oleh pekerja yang masuk ke Malaysia sebagai pelancong dan masuk secara  ilegal.
Selain itu, RTK 2.0 juga bertentangan dengan MoU tentang Penempatan  dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, di  mana penempatan PMI harus berdasarkan One Channel System.
&amp;ldquo;Besar harapan kami isu-isu tersebut menjadi perhatian Pemerintah  Malaysia agar dapat diselesaikan. Karena isu-isu tersebut menjadi bagian  yang tidak terpisahkan dari kesepakatan kedua negara dalam  mengimplementasikan MoU yang telah ditandatangani,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah minta keadilan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Menteri Sumber Manusia Malaysia V. Sivakumar. Pertemuan dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Ida Fauziyah meminta Pemerintah Malaysia berlaku adil dalam penegakan hukum terhadap praktik penempatan PMI secara nonprosedural. Menurut Ida, penegakan hukum di Malaysia tidak boleh hanya diberikan kepada PMI yang bekerja secara nonprosedural, namun juga harus diberikan kepada majikan yang telah mempekerjakan mereka secara nonprosedural.
BACA JUGA:Bertemu Dubes China, Menaker Bahas Isu Tenaga Kerja

&amp;ldquo;Pemerintah Indonesia berharap agar Pemerintah Malaysia menerapkan perlakuan yang adil bagi PMI dan majikan yang melanggar hukum, dengan memberikan hukuman kepada PMI dan juga majikan sesuai dengan hukum yang berlaku,&amp;rdquo; ujar Ida dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).
Ida Fauziyah berharap pertemuan kedua Menteri dapat memberikan dukungan kerja sama dalam pelindungan bagi pekerja migran Indonesia sektor domestik, khususnya terkait implementasi kesepakatan bilateral yang tertuang dalam dokumen Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.
BACA JUGA:Menaker Sebut Hilirisasi Nikel Ciptakan Lapangan Kerja Baru

&amp;ldquo;Saya harap dengan kepemimpinan Yang Berhormat Tuan Sivakumar, berbagai masalah yang dihadapi oleh PMI dapat diselesaikan dengan baik sesuai komitmen yang disampaikan oleh Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim kepada Presiden Joko Widodo dan Rakyat Indonesia, dalam kunjungan ke Indonesia Januari lalu,&amp;rdquo; kata Ida Fauziyah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xOC8xLzE2MTAyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Ida mengatakan, berbagai permasalahan yang harus segera dibenahi oleh  Indonesia dan Malaysia adalah pelindungan PMI sektor domestik,  mengingat kebanyakan PMI yang bekerja di Malaysia adalah PMI sektor  domestik.
Ida menambahkan, selain keadilan hukum, dalam pertemuan tersebut juga  dibahas kebijakan baru Pemerintah Malaysia yakni Rekalibrasi Tenaga  Kerja 2.0 (RTK 2.0). Pada hakikatnya Pemerintah Indonesia mendukung  program RTK 2.0 sebagai upaya mengurangi pekerja nonprosedural di  Malaysia.
Namun begitu, RTK 2.0 dapat menjadi pull factor masuknya pekerja  asing secara ilegal, apabila rekalibrasi tenaga kerja juga boleh diikuti  oleh pekerja yang masuk ke Malaysia sebagai pelancong dan masuk secara  ilegal.
Selain itu, RTK 2.0 juga bertentangan dengan MoU tentang Penempatan  dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, di  mana penempatan PMI harus berdasarkan One Channel System.
&amp;ldquo;Besar harapan kami isu-isu tersebut menjadi perhatian Pemerintah  Malaysia agar dapat diselesaikan. Karena isu-isu tersebut menjadi bagian  yang tidak terpisahkan dari kesepakatan kedua negara dalam  mengimplementasikan MoU yang telah ditandatangani,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
