<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wamenkeu Ungkap 5 Pilar dalam UU P2SK</title><description>UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/21/320/2768784/wamenkeu-ungkap-5-pilar-dalam-uu-p2sk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/21/320/2768784/wamenkeu-ungkap-5-pilar-dalam-uu-p2sk"/><item><title>Wamenkeu Ungkap 5 Pilar dalam UU P2SK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/21/320/2768784/wamenkeu-ungkap-5-pilar-dalam-uu-p2sk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/21/320/2768784/wamenkeu-ungkap-5-pilar-dalam-uu-p2sk</guid><pubDate>Selasa 21 Februari 2023 15:00 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/21/320/2768784/wamenkeu-ungkap-5-pilar-dalam-uu-p2sk-bRP6vHQNky.jpg" expression="full" type="image/jpeg">5 pilar UU P2SK (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/21/320/2768784/wamenkeu-ungkap-5-pilar-dalam-uu-p2sk-bRP6vHQNky.jpg</image><title>5 pilar UU P2SK (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dalam mereformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar.
&amp;ldquo;Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan,&amp;rdquo; paparnya, Selasa (21/2/2023).
BACA JUGA:UU P2SK Kembalikan Jati Diri Koperasi Simpan Pinjam

Kemudian pilar kedua adalah logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan.
Managing Partner of Hanafiah Ponggawa &amp;amp; Partners (Dentons HPRP) Sartono mengatakan UU P2SK mengatur beberapa hal yang sangat krusial.
BACA JUGA:UU P2SK Telah Disahkan, Sri Mulyani: Penguatan Sektor Keuangan dan Kepercayaan Publik

&amp;ldquo;UU P2SK, diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, untuk kesejahteraan dan perlindungan konsumen,&amp;rdquo; jelas Sartono.
Sementara itu, Ekonom Senior INDEF Aviliani menyoroti pentingnya koordinasi regulasi sektor keuangan dengan sektor ril. Dia mencontohkan saat pandemi COVID-19, OJK merilis retrukturisasi kredit dan pembiayaan, tetapi sektor ril tidak tumbuh, sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas itu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yMC80LzE2MTE1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Contoh lain ada regulasi penyaluran kredit minimal 30% ke UMKM.  Namun, sektor ril tidak ada pertumbuhan kinerja UMKM, sehingga kredit  tidak diserap UMKM,&amp;rdquo; jelas Aviliani.
Sementara itu, Analis Eksekutif Senior, Departemen Hukum OJK Greta  Joice Siahaan merangkum prioritas OJK dalam lanscape reformasi sektor  keuangan dalam UU P2SK, yaitu kebijakan spin off dan konsolidasi unit  usaha syariah bank, perusahaan asuransi perusahaan penjaminan.
&amp;ldquo;Persiapan implementasi penjaminan polis yang harus dibentuk tahun  2028, penguatan pengawasan prilaku pasar (market conduct). UU P2SK juga  memberikan amanat baru, yaitu koperasi, asset keuangan digital dan asset  kripto,&amp;rdquo; terang Greta.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dalam mereformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar.
&amp;ldquo;Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan,&amp;rdquo; paparnya, Selasa (21/2/2023).
BACA JUGA:UU P2SK Kembalikan Jati Diri Koperasi Simpan Pinjam

Kemudian pilar kedua adalah logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan.
Managing Partner of Hanafiah Ponggawa &amp;amp; Partners (Dentons HPRP) Sartono mengatakan UU P2SK mengatur beberapa hal yang sangat krusial.
BACA JUGA:UU P2SK Telah Disahkan, Sri Mulyani: Penguatan Sektor Keuangan dan Kepercayaan Publik

&amp;ldquo;UU P2SK, diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, untuk kesejahteraan dan perlindungan konsumen,&amp;rdquo; jelas Sartono.
Sementara itu, Ekonom Senior INDEF Aviliani menyoroti pentingnya koordinasi regulasi sektor keuangan dengan sektor ril. Dia mencontohkan saat pandemi COVID-19, OJK merilis retrukturisasi kredit dan pembiayaan, tetapi sektor ril tidak tumbuh, sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas itu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yMC80LzE2MTE1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Contoh lain ada regulasi penyaluran kredit minimal 30% ke UMKM.  Namun, sektor ril tidak ada pertumbuhan kinerja UMKM, sehingga kredit  tidak diserap UMKM,&amp;rdquo; jelas Aviliani.
Sementara itu, Analis Eksekutif Senior, Departemen Hukum OJK Greta  Joice Siahaan merangkum prioritas OJK dalam lanscape reformasi sektor  keuangan dalam UU P2SK, yaitu kebijakan spin off dan konsolidasi unit  usaha syariah bank, perusahaan asuransi perusahaan penjaminan.
&amp;ldquo;Persiapan implementasi penjaminan polis yang harus dibentuk tahun  2028, penguatan pengawasan prilaku pasar (market conduct). UU P2SK juga  memberikan amanat baru, yaitu koperasi, asset keuangan digital dan asset  kripto,&amp;rdquo; terang Greta.</content:encoded></item></channel></rss>
