<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Sikap Dirjen Pajak soal Anak Pejabat DJP Aniaya Orang Bawa Rubicon</title><description>Suryo Utomo mendukung penanganan hukum oleh instansi berwenang terkait kasus penganiayaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/22/320/2769613/ini-sikap-dirjen-pajak-soal-anak-pejabat-djp-aniaya-orang-bawa-rubicon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/22/320/2769613/ini-sikap-dirjen-pajak-soal-anak-pejabat-djp-aniaya-orang-bawa-rubicon"/><item><title>Ini Sikap Dirjen Pajak soal Anak Pejabat DJP Aniaya Orang Bawa Rubicon</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/22/320/2769613/ini-sikap-dirjen-pajak-soal-anak-pejabat-djp-aniaya-orang-bawa-rubicon</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/22/320/2769613/ini-sikap-dirjen-pajak-soal-anak-pejabat-djp-aniaya-orang-bawa-rubicon</guid><pubDate>Rabu 22 Februari 2023 18:54 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/22/320/2769613/ini-sikap-dirjen-pajak-soal-anak-pejabat-djp-aniaya-orang-bawa-rubicon-HBrw05yMwS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Pajak Suryo Utomo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/22/320/2769613/ini-sikap-dirjen-pajak-soal-anak-pejabat-djp-aniaya-orang-bawa-rubicon-HBrw05yMwS.jpg</image><title>Dirjen Pajak Suryo Utomo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendukung penanganan hukum oleh instansi berwenang terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Adapun kasus penganiayaan dimaksud sedang ramai di media sosial hingga media massa, sehingga membuat DJP memberikan pernyataan sikap.
BACA JUGA:Buntut Anak Pejabat Pajak Pamer Kemewahan, Stafsus Sri Mulyani Singgung Korupsi

&amp;ldquo;Kasus itu kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,&amp;rdquo; kata Suryo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMi80LzE2MzE1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Selain itu, Suryo turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi dan mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta dalam jajarannya. Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP.
BACA JUGA:Pejabat Pajak yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan Punya Harta Rp56 Miliar, Beda Rp2 Miliar dari Sri Mulyani

Terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.&amp;ldquo;Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu sedang memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,&quot; tuturnya.
Menurutnya, Kemenkeu memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA), sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suryo pun mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik terhadap DJP. DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kemenkeu, khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendukung penanganan hukum oleh instansi berwenang terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Adapun kasus penganiayaan dimaksud sedang ramai di media sosial hingga media massa, sehingga membuat DJP memberikan pernyataan sikap.
BACA JUGA:Buntut Anak Pejabat Pajak Pamer Kemewahan, Stafsus Sri Mulyani Singgung Korupsi

&amp;ldquo;Kasus itu kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,&amp;rdquo; kata Suryo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMi80LzE2MzE1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Selain itu, Suryo turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi dan mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta dalam jajarannya. Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP.
BACA JUGA:Pejabat Pajak yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan Punya Harta Rp56 Miliar, Beda Rp2 Miliar dari Sri Mulyani

Terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.&amp;ldquo;Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu sedang memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,&quot; tuturnya.
Menurutnya, Kemenkeu memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA), sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suryo pun mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik terhadap DJP. DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kemenkeu, khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.</content:encoded></item></channel></rss>
