<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simak Aturan Tawarkan Produk dan Layanan Jasa Keuangan Lewat WhatsApp!</title><description>Simak aturan menawarkan produk dan layanan jasa keuangan lewat WhatsApp.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/22/622/2769286/simak-aturan-tawarkan-produk-dan-layanan-jasa-keuangan-lewat-whatsapp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/22/622/2769286/simak-aturan-tawarkan-produk-dan-layanan-jasa-keuangan-lewat-whatsapp"/><item><title>Simak Aturan Tawarkan Produk dan Layanan Jasa Keuangan Lewat WhatsApp!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/22/622/2769286/simak-aturan-tawarkan-produk-dan-layanan-jasa-keuangan-lewat-whatsapp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/22/622/2769286/simak-aturan-tawarkan-produk-dan-layanan-jasa-keuangan-lewat-whatsapp</guid><pubDate>Rabu 22 Februari 2023 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/22/622/2769286/simak-aturan-tawarkan-produk-dan-layanan-jasa-keuangan-lewat-whatsapp-bTuUbcO3Sg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan menawarkan produk jasa keuangan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/22/622/2769286/simak-aturan-tawarkan-produk-dan-layanan-jasa-keuangan-lewat-whatsapp-bTuUbcO3Sg.jpg</image><title>Aturan menawarkan produk jasa keuangan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Simak aturan menawarkan produk dan layanan jasa keuangan lewat WhatsApp. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru penawaran produk dan layanan jasa keuangan.
BACA JUGA:Daftar 102 Pinjol Legal Berizin OJK 2023 Terbaru, Awas Jangan Sampai Tertipu!
OJK telah mengaturnya dalam Peraturan OJK No 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Melalui unggahan ojkindonesia, masyarakat dihimbau memahami aturan baru mengenai penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui sarana komunikasi pribadi, Rabu (22/2/2023).
BACA JUGA:OJK Setujui Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera
Adapun aturan dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Tak hanya itu, kegiatan penawaran produk hanya bisa dilakukan sesuai dengan jam operasional yakni hari senin &amp;ndash; sabtu, jika di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 &amp;ndash; 18.00 waktu setempat.


Dilarang mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk.
Selain itu, menginformasikan nama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), mengenai maksud, tujuan, dan sumber data pribadi.
Aturan baru lainnya juga menghimbau agar Pelaku Usaha tidak merekam suara atau video dalam melakukan penawaran.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Simak aturan menawarkan produk dan layanan jasa keuangan lewat WhatsApp. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru penawaran produk dan layanan jasa keuangan.
BACA JUGA:Daftar 102 Pinjol Legal Berizin OJK 2023 Terbaru, Awas Jangan Sampai Tertipu!
OJK telah mengaturnya dalam Peraturan OJK No 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Melalui unggahan ojkindonesia, masyarakat dihimbau memahami aturan baru mengenai penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui sarana komunikasi pribadi, Rabu (22/2/2023).
BACA JUGA:OJK Setujui Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera
Adapun aturan dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Tak hanya itu, kegiatan penawaran produk hanya bisa dilakukan sesuai dengan jam operasional yakni hari senin &amp;ndash; sabtu, jika di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 &amp;ndash; 18.00 waktu setempat.


Dilarang mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk.
Selain itu, menginformasikan nama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), mengenai maksud, tujuan, dan sumber data pribadi.
Aturan baru lainnya juga menghimbau agar Pelaku Usaha tidak merekam suara atau video dalam melakukan penawaran.</content:encoded></item></channel></rss>
