<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) Stop Operasional Tambang</title><description>Dua anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) stop operasional tambang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/23/278/2769958/2-anak-usaha-bayan-resources-byan-stop-operasional-tambang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/23/278/2769958/2-anak-usaha-bayan-resources-byan-stop-operasional-tambang"/><item><title>2 Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) Stop Operasional Tambang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/23/278/2769958/2-anak-usaha-bayan-resources-byan-stop-operasional-tambang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/23/278/2769958/2-anak-usaha-bayan-resources-byan-stop-operasional-tambang</guid><pubDate>Kamis 23 Februari 2023 12:31 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/23/278/2769958/2-anak-usaha-bayan-resources-byan-stop-operasional-tambang-fCSKrE5TkB.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">2 anak usaha BYAN hentikan operasional tambang (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/23/278/2769958/2-anak-usaha-bayan-resources-byan-stop-operasional-tambang-fCSKrE5TkB.jpeg</image><title>2 anak usaha BYAN hentikan operasional tambang (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Dua anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) stop operasional tambang. Dua perusahaan tersebut antara lain PT Mahakam Bara Energi (MBE) dan PT Mahakam Energi Lestari (MEL) telah menerima salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait pengakhiran izin usaha pertambangan eksplorasi, masing-masing tertanggal 4 Juli 2018 dan 16 Juli 2018.
BACA JUGA:Bernilai Rp810 Triliun, Bayan Resources (BYAN) Jadi Emiten Terbesar ke-2 Setelah BCA

Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (23/2/2023), keputusan pengakhiran izin usaha tersebut diterbitkan saat kedua entitas usaha BYAN itu tengah dalam periode suspensi tahap kegiatan eksplorasi.
Adapun, persetujuan suspensi juga diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dengan periode suspensi yang diberikan, sejak 1 Juli 2015 dan beberapa kali diperpanjang masing-masing hingga tanggal 22 Juli dan 23 Juli 2020.
BACA JUGA:12 Aksi Korporasi Hari Ini, Ada BCA hingga Bayan Resources 

Manajemen BYAN mengungkapkan, dengan berakhirnya periode suspensi tersebut PT MBE dan PT MEL telah mengajukan permohonan perpanjangan suspensi kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Sementara itu, mengingat adanya peralihan kewenangan pengelolaan tambang mineral dan batu bara dari Pemerintah Daerah Provinsi ke Pemerintah Pusat, maka PT MBE dan PT MEL melanjutkan proses permohonan perpanjangan suspensi tahap kegiatan eksplorasi tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Permohonan perpanjangan suspensi tersebut diajukan sehubungan dengan  belum diperolehnya perizinan dari instansi lainnya, yang diperlukan  untuk melakukan kegiatan tambang di wilayah hutan,&amp;rdquo; ungkap manajemen  BYAN.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan sumber daya dan cadangan tambang  batu bara open cut (JORC), per 1 April 2022 cadangan batu bara yang  dimiliki oleh kedua entitas usaha BYAN ini adalah nihil, serta lokasi  wilayah pertambangan yang berada di wilayah kehutanan. Oleh karena itu,  PT MBE dan PT MEL memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan  penambangannya. Keduanya juga tidak akan melakukan upaya hukum terhadap  keputusan Gubernur Kalimantan Timur tersebut.
&amp;ldquo;PT MBE dan PT MEL tidak lagi memiliki izin usaha pertambangan yang  berlokasi di Kecamatan Long Bangun, Kutai Barat, Kalimantan Timur yang  masing-masing seluas 5.000 hektare,&amp;rdquo; lanjut manajemen BYAN.
Terkait pengakhiran izin usaha anak usahanya ini, perseroan  menegaskan bahwa tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan  operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha BYAN.</description><content:encoded>JAKARTA - Dua anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) stop operasional tambang. Dua perusahaan tersebut antara lain PT Mahakam Bara Energi (MBE) dan PT Mahakam Energi Lestari (MEL) telah menerima salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait pengakhiran izin usaha pertambangan eksplorasi, masing-masing tertanggal 4 Juli 2018 dan 16 Juli 2018.
BACA JUGA:Bernilai Rp810 Triliun, Bayan Resources (BYAN) Jadi Emiten Terbesar ke-2 Setelah BCA

Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (23/2/2023), keputusan pengakhiran izin usaha tersebut diterbitkan saat kedua entitas usaha BYAN itu tengah dalam periode suspensi tahap kegiatan eksplorasi.
Adapun, persetujuan suspensi juga diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dengan periode suspensi yang diberikan, sejak 1 Juli 2015 dan beberapa kali diperpanjang masing-masing hingga tanggal 22 Juli dan 23 Juli 2020.
BACA JUGA:12 Aksi Korporasi Hari Ini, Ada BCA hingga Bayan Resources 

Manajemen BYAN mengungkapkan, dengan berakhirnya periode suspensi tersebut PT MBE dan PT MEL telah mengajukan permohonan perpanjangan suspensi kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Sementara itu, mengingat adanya peralihan kewenangan pengelolaan tambang mineral dan batu bara dari Pemerintah Daerah Provinsi ke Pemerintah Pusat, maka PT MBE dan PT MEL melanjutkan proses permohonan perpanjangan suspensi tahap kegiatan eksplorasi tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Permohonan perpanjangan suspensi tersebut diajukan sehubungan dengan  belum diperolehnya perizinan dari instansi lainnya, yang diperlukan  untuk melakukan kegiatan tambang di wilayah hutan,&amp;rdquo; ungkap manajemen  BYAN.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan sumber daya dan cadangan tambang  batu bara open cut (JORC), per 1 April 2022 cadangan batu bara yang  dimiliki oleh kedua entitas usaha BYAN ini adalah nihil, serta lokasi  wilayah pertambangan yang berada di wilayah kehutanan. Oleh karena itu,  PT MBE dan PT MEL memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan  penambangannya. Keduanya juga tidak akan melakukan upaya hukum terhadap  keputusan Gubernur Kalimantan Timur tersebut.
&amp;ldquo;PT MBE dan PT MEL tidak lagi memiliki izin usaha pertambangan yang  berlokasi di Kecamatan Long Bangun, Kutai Barat, Kalimantan Timur yang  masing-masing seluas 5.000 hektare,&amp;rdquo; lanjut manajemen BYAN.
Terkait pengakhiran izin usaha anak usahanya ini, perseroan  menegaskan bahwa tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan  operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha BYAN.</content:encoded></item></channel></rss>
