<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>13,8 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan di LHKPN</title><description>Viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat banyak netizen.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/23/320/2770273/13-8-ribu-pegawai-kemenkeu-belum-lapor-harta-kekayaan-di-lhkpn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/23/320/2770273/13-8-ribu-pegawai-kemenkeu-belum-lapor-harta-kekayaan-di-lhkpn"/><item><title>13,8 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan di LHKPN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/23/320/2770273/13-8-ribu-pegawai-kemenkeu-belum-lapor-harta-kekayaan-di-lhkpn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/23/320/2770273/13-8-ribu-pegawai-kemenkeu-belum-lapor-harta-kekayaan-di-lhkpn</guid><pubDate>Kamis 23 Februari 2023 19:53 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/23/320/2770273/13-8-ribu-pegawai-kemenkeu-belum-lapor-harta-kekayaan-di-lhkpn-qu187S3njl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenkeu (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/23/320/2770273/13-8-ribu-pegawai-kemenkeu-belum-lapor-harta-kekayaan-di-lhkpn-qu187S3njl.jpg</image><title>Kemenkeu (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat banyak netizen, menyoroti gaya hidup mewah dan kekayaan para pejabat maupun pegawai Kemenkeu.
Setelah ditelusuri di website elhkpn.kpk.go.id, tercatat bahwa sebanyak 32.192 penyelenggara negara di Kementerian Keuangan yang berstatus wajib lapor harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Pejabat Pajak Rafael Alun soal Anaknya Aniaya Orang hingga Pamer Harta

Berdasarkan data terbaru pada Kamis, 23 Februari 2023, baru sebanyak 18.306 wajib lapor atau 56,87% yang melaporkan kekayaan mereka melalui LHKPN KPK. Sementara 13.885 wajib lapor atau 43,13% dinyatakan belum melaporkan LHKPN mereka
Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Jenderal Kemenkeu pun buka suara di Twitter.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMy8xLzE2MzIxNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Batas waktu pelaporan LHKPN adalah tanggal 31 Maret 2023, namun untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum tanggal 28 Februari 2023,&quot; dikutip MNC Portal Indonesia dari akun Twitter @ItjenKemenkeu di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
BACA JUGA:Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan, Pejabat Pajak Rafael: Ini Masalah Pribadi

Selain itu, Itjen juga terus bekerja sama dengan Biro SDM Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kemenkeu.Sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut terjadi terhadap David yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
Pelaku penganiayaan bernama Mario Dandy Satrio, seorang anak dari pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Dari kasus itu, harta kekayaan Rafael terus menjadi sorotan. Rafael memiliki harta kekayaan senilai total Rp56 miliar.
Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan pimpinan Rafael atau Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, yang hanya sebesar Rp14 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat banyak netizen, menyoroti gaya hidup mewah dan kekayaan para pejabat maupun pegawai Kemenkeu.
Setelah ditelusuri di website elhkpn.kpk.go.id, tercatat bahwa sebanyak 32.192 penyelenggara negara di Kementerian Keuangan yang berstatus wajib lapor harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Pejabat Pajak Rafael Alun soal Anaknya Aniaya Orang hingga Pamer Harta

Berdasarkan data terbaru pada Kamis, 23 Februari 2023, baru sebanyak 18.306 wajib lapor atau 56,87% yang melaporkan kekayaan mereka melalui LHKPN KPK. Sementara 13.885 wajib lapor atau 43,13% dinyatakan belum melaporkan LHKPN mereka
Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Jenderal Kemenkeu pun buka suara di Twitter.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMy8xLzE2MzIxNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Batas waktu pelaporan LHKPN adalah tanggal 31 Maret 2023, namun untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum tanggal 28 Februari 2023,&quot; dikutip MNC Portal Indonesia dari akun Twitter @ItjenKemenkeu di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
BACA JUGA:Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan, Pejabat Pajak Rafael: Ini Masalah Pribadi

Selain itu, Itjen juga terus bekerja sama dengan Biro SDM Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kemenkeu.Sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut terjadi terhadap David yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
Pelaku penganiayaan bernama Mario Dandy Satrio, seorang anak dari pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Dari kasus itu, harta kekayaan Rafael terus menjadi sorotan. Rafael memiliki harta kekayaan senilai total Rp56 miliar.
Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan pimpinan Rafael atau Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, yang hanya sebesar Rp14 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
