<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta Minyakita Sudah Mahal, Langka dan Kini Beredar yang Palsu</title><description>Minyak Goreng subsidi merek Minyakita langka di pasaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/25/320/2770781/3-fakta-minyakita-sudah-mahal-langka-dan-kini-beredar-yang-palsu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/25/320/2770781/3-fakta-minyakita-sudah-mahal-langka-dan-kini-beredar-yang-palsu"/><item><title>3 Fakta Minyakita Sudah Mahal, Langka dan Kini Beredar yang Palsu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/25/320/2770781/3-fakta-minyakita-sudah-mahal-langka-dan-kini-beredar-yang-palsu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/25/320/2770781/3-fakta-minyakita-sudah-mahal-langka-dan-kini-beredar-yang-palsu</guid><pubDate>Sabtu 25 Februari 2023 06:17 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/24/320/2770781/3-fakta-minyakita-sudah-mahal-langka-dan-kini-beredar-yang-palsu-Y5yBa7avhP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minyakita langka (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/24/320/2770781/3-fakta-minyakita-sudah-mahal-langka-dan-kini-beredar-yang-palsu-Y5yBa7avhP.jpg</image><title>Minyakita langka (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Minyak goreng subsidi merek Minyakita langka di pasaran. Terbatasnya stok minyakita ini membuat harganya mahal dan kini beredar yang palsu.
Minyak kemasan bersubsidi diduga karena berbagai hal. Mulai dari pelanggaran persaingan usaha hingga kecurangan dalam penjualan Minyakita di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Minyakita Dilarang Dijual di Ritel Modern, Pengusaha Bilang Begini
Berikut okezone merangkum fakta terkait kelangkaan Minyakita, Sabtu (25/2/2023)
1. Diduga adanya perilaku kecurangan
Akibat kelangkaan Minyakita diduga karena adanya kecurangan yang dilakukan dari pelanggaran persaingan usaha hingga kecurangan dalam penjualan Minyakita
&quot;Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah,&quot; tulis Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam laporannya, Sabtu (25/2/2023).
BACA JUGA:Apa Itu Minyakita dan Cara Mudah Mendapatkannya 
2. Penjualan bersyarat
Pada umumnya penjualan bersyarat kini dilakukan dalam bentuk penjualan MinyaKita yang mewajibkan pembelian pada produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.
&quot;Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita,&quot; tulis KPPU.
Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.


3. Pengawasan KPPU
Menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan  berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk  tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU. Dari pengawasan  tersebut ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk  Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk  lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan  Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.
Sebagai informasi bahwa penjualan bersyarat atau tying sales  merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha,  sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. Penjualan bersyarat ini  ditemukan di banyak wilayah.
Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah  KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan  Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau  panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan  hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Minyak goreng subsidi merek Minyakita langka di pasaran. Terbatasnya stok minyakita ini membuat harganya mahal dan kini beredar yang palsu.
Minyak kemasan bersubsidi diduga karena berbagai hal. Mulai dari pelanggaran persaingan usaha hingga kecurangan dalam penjualan Minyakita di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Minyakita Dilarang Dijual di Ritel Modern, Pengusaha Bilang Begini
Berikut okezone merangkum fakta terkait kelangkaan Minyakita, Sabtu (25/2/2023)
1. Diduga adanya perilaku kecurangan
Akibat kelangkaan Minyakita diduga karena adanya kecurangan yang dilakukan dari pelanggaran persaingan usaha hingga kecurangan dalam penjualan Minyakita
&quot;Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah,&quot; tulis Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam laporannya, Sabtu (25/2/2023).
BACA JUGA:Apa Itu Minyakita dan Cara Mudah Mendapatkannya 
2. Penjualan bersyarat
Pada umumnya penjualan bersyarat kini dilakukan dalam bentuk penjualan MinyaKita yang mewajibkan pembelian pada produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.
&quot;Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita,&quot; tulis KPPU.
Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.


3. Pengawasan KPPU
Menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan  berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk  tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU. Dari pengawasan  tersebut ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk  Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk  lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan  Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.
Sebagai informasi bahwa penjualan bersyarat atau tying sales  merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha,  sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. Penjualan bersyarat ini  ditemukan di banyak wilayah.
Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah  KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan  Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau  panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan  hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.</content:encoded></item></channel></rss>
