<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, 361 Rumah Sakit Uji Coba KRIS</title><description>Pemerintah akan menghapus BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 secara bertahap.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/25/320/2770798/3-fakta-kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-361-rumah-sakit-uji-coba-kris</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/25/320/2770798/3-fakta-kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-361-rumah-sakit-uji-coba-kris"/><item><title>3 Fakta Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, 361 Rumah Sakit Uji Coba KRIS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/25/320/2770798/3-fakta-kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-361-rumah-sakit-uji-coba-kris</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/25/320/2770798/3-fakta-kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-361-rumah-sakit-uji-coba-kris</guid><pubDate>Sabtu 25 Februari 2023 08:06 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/24/320/2770798/3-fakta-kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-361-rumah-sakit-uji-coba-kris-PakrRCKsqW.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan hapus kelas 1, 2 dan 3 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/24/320/2770798/3-fakta-kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-361-rumah-sakit-uji-coba-kris-PakrRCKsqW.jpeg</image><title>BPJS Kesehatan hapus kelas 1, 2 dan 3 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan menghapus BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 secara bertahap. Kelas BPJS Kesehatan akan disetarakan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono akan menargetkan 361 rumah sakit bisa melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Siap Dihapus, Ini Kata Pengamat!

&quot;Jadi tahun ini kita targetkan sekitar 361 rumah sakit yang akan dilakukan uji coba lagi sampai akhir Desember dan akan di evaluasi lagi terkait kesiapannya,&quot; kata Dante dalam Market Review IDX Channel, Sabtu (25/2/2023).
Berikut fakta kelas BPJS Kesehatan yang telah di rangkum oleh okezone, Sabtu (25/2/2023).
BACA JUGA:Apakah Bisa Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan Jadi Uang?
&amp;nbsp;
 
1. Penghapusan kelas dilakukan bertahap
Dante mengatakan bahwa uji coba itu dilakukan seiring dengan rencana pemerintah menghapus kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan. Adapun penghapus kelas tersebut dilakukan secara bertahap.
&quot;Jadi ini memang bertahap, dan tidak langsung keseluruhan. Sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak merugikan rumah sakit dan masyarakat bisa terlayani dengan baik,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOS8zNC8xNjIzNzUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;2. Manfaat sistem KRIS
Dia mengatakan bahwa dengan adanya sistem KRIS ini akan menimbulkan  banyak manfaat, salah satunya yakni masyarakat dapat terlayani dengan  baik. Hal itu lantaran kondisi ruang rawat inap yang tidak banyak terisi  pasien.
&quot;Masyarakat juga lebih enak karena tidak terlalu lama di rawat di  rumah sakit. Sebab tidak berjubel di dalam ruangan dan itu menghindari  adanya infeksi,&quot; ucapnya.
3. Biaya operasional lebih murah
Selain itu, untuk rumah sakit, Dante mengatakan biaya operasional  rumah sakit akan lebih rendah dengan penerapan sistem KRIS. Bahkan Dante  mengatakan bahwa pendapatan rumah sakit tidak akan menurun.
&quot;Kita juga melakukan study evaluasi implementasi di rumah sakit  swasta, ternyata tidak menurunkan pendapatan rumah sakit, karena biaya  operasional rumah sakit lebih rendah dan itu menguntungkan rumah sakit  dari sistem KRIS ini,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan menghapus BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 secara bertahap. Kelas BPJS Kesehatan akan disetarakan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono akan menargetkan 361 rumah sakit bisa melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Siap Dihapus, Ini Kata Pengamat!

&quot;Jadi tahun ini kita targetkan sekitar 361 rumah sakit yang akan dilakukan uji coba lagi sampai akhir Desember dan akan di evaluasi lagi terkait kesiapannya,&quot; kata Dante dalam Market Review IDX Channel, Sabtu (25/2/2023).
Berikut fakta kelas BPJS Kesehatan yang telah di rangkum oleh okezone, Sabtu (25/2/2023).
BACA JUGA:Apakah Bisa Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan Jadi Uang?
&amp;nbsp;
 
1. Penghapusan kelas dilakukan bertahap
Dante mengatakan bahwa uji coba itu dilakukan seiring dengan rencana pemerintah menghapus kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan. Adapun penghapus kelas tersebut dilakukan secara bertahap.
&quot;Jadi ini memang bertahap, dan tidak langsung keseluruhan. Sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak merugikan rumah sakit dan masyarakat bisa terlayani dengan baik,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOS8zNC8xNjIzNzUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;2. Manfaat sistem KRIS
Dia mengatakan bahwa dengan adanya sistem KRIS ini akan menimbulkan  banyak manfaat, salah satunya yakni masyarakat dapat terlayani dengan  baik. Hal itu lantaran kondisi ruang rawat inap yang tidak banyak terisi  pasien.
&quot;Masyarakat juga lebih enak karena tidak terlalu lama di rawat di  rumah sakit. Sebab tidak berjubel di dalam ruangan dan itu menghindari  adanya infeksi,&quot; ucapnya.
3. Biaya operasional lebih murah
Selain itu, untuk rumah sakit, Dante mengatakan biaya operasional  rumah sakit akan lebih rendah dengan penerapan sistem KRIS. Bahkan Dante  mengatakan bahwa pendapatan rumah sakit tidak akan menurun.
&quot;Kita juga melakukan study evaluasi implementasi di rumah sakit  swasta, ternyata tidak menurunkan pendapatan rumah sakit, karena biaya  operasional rumah sakit lebih rendah dan itu menguntungkan rumah sakit  dari sistem KRIS ini,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
