<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Ultimatum Asuransi Bermasalah, dari Kresna Life hingga AJB Bumiputera</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ultimatum perusahaan asuransi bermasalah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/28/320/2772542/ojk-ultimatum-asuransi-bermasalah-dari-kresna-life-hingga-ajb-bumiputera</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/28/320/2772542/ojk-ultimatum-asuransi-bermasalah-dari-kresna-life-hingga-ajb-bumiputera"/><item><title>OJK Ultimatum Asuransi Bermasalah, dari Kresna Life hingga AJB Bumiputera</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/28/320/2772542/ojk-ultimatum-asuransi-bermasalah-dari-kresna-life-hingga-ajb-bumiputera</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/28/320/2772542/ojk-ultimatum-asuransi-bermasalah-dari-kresna-life-hingga-ajb-bumiputera</guid><pubDate>Selasa 28 Februari 2023 09:22 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/28/320/2772542/ojk-ultimatum-asuransi-bermasalah-dari-kresna-life-hingga-ajb-bumiputera-RoDtTcQnm1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK ultimatum perusahaan asuransi (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/28/320/2772542/ojk-ultimatum-asuransi-bermasalah-dari-kresna-life-hingga-ajb-bumiputera-RoDtTcQnm1.jpg</image><title>OJK ultimatum perusahaan asuransi (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ultimatum perusahaan asuransi bermasalah. OJK menyampaikan perkembangan penanganan terhadap sejumlah lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB) bermasalah, dalam hal ini asuransi.
BACA JUGA:Pendapatan Premi Industri Asuransi Capai Rp30,5 Triliun per Januari 2023

OJK telah meminta kepada LJKNB bermasalah, termasuk PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara komprehensif dan feasible untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan.
&amp;ldquo;Serta dilengkapi dokumen pendukung yang relevan, dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan,&amp;rdquo; kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam &amp;lsquo;Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK&amp;rsquo;, Selasa (28/2/2023).
BACA JUGA:MNC Life Dinilai Berhasil Tingkatkan Pemahaman Asuransi bagi Masyarakat

Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Di samping itu, OJK juga telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk diantaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjIwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Mahendra menyebut,  OJK selaku pengawas juga akan memonitor  pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap  AJBB, agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana  sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
&amp;ldquo;Selain itu, OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan UU No. 4  Tahun 2023, khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha  bersama,&amp;rdquo; ujar dia.
Sedangkan untuk kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang  sudah dicabut izin usahanya, OJK terus memantau pelaksanaan program  kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham melalui  mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam hal ini, OJK juga mendukung proses hukum yang sedang dilakukan  oleh Kepolisian RI terhadap para pihak yang terkait dengan WAL, dan  mendorong agar Kepolisian RI dapat menyita harta kekayaan milik Pemegang  Saham Pengendali (PSP) untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
&amp;ldquo;OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera  kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL,&amp;rdquo;  tegas Mahendra.
Juga, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik,  Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang  memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang  terjadi pada WAL.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ultimatum perusahaan asuransi bermasalah. OJK menyampaikan perkembangan penanganan terhadap sejumlah lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB) bermasalah, dalam hal ini asuransi.
BACA JUGA:Pendapatan Premi Industri Asuransi Capai Rp30,5 Triliun per Januari 2023

OJK telah meminta kepada LJKNB bermasalah, termasuk PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara komprehensif dan feasible untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan.
&amp;ldquo;Serta dilengkapi dokumen pendukung yang relevan, dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan,&amp;rdquo; kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam &amp;lsquo;Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK&amp;rsquo;, Selasa (28/2/2023).
BACA JUGA:MNC Life Dinilai Berhasil Tingkatkan Pemahaman Asuransi bagi Masyarakat

Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Di samping itu, OJK juga telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk diantaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjIwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Mahendra menyebut,  OJK selaku pengawas juga akan memonitor  pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap  AJBB, agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana  sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
&amp;ldquo;Selain itu, OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan UU No. 4  Tahun 2023, khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha  bersama,&amp;rdquo; ujar dia.
Sedangkan untuk kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang  sudah dicabut izin usahanya, OJK terus memantau pelaksanaan program  kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham melalui  mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam hal ini, OJK juga mendukung proses hukum yang sedang dilakukan  oleh Kepolisian RI terhadap para pihak yang terkait dengan WAL, dan  mendorong agar Kepolisian RI dapat menyita harta kekayaan milik Pemegang  Saham Pengendali (PSP) untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
&amp;ldquo;OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera  kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL,&amp;rdquo;  tegas Mahendra.
Juga, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik,  Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang  memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang  terjadi pada WAL.</content:encoded></item></channel></rss>
