<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Ajukan Pengunduran Diri saat Jalani Pemeriksaan, Apakah Boleh? Ini Penjelasan BKN</title><description>Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/28/320/2772838/pns-ajukan-pengunduran-diri-saat-jalani-pemeriksaan-apakah-boleh-ini-penjelasan-bkn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/28/320/2772838/pns-ajukan-pengunduran-diri-saat-jalani-pemeriksaan-apakah-boleh-ini-penjelasan-bkn"/><item><title>PNS Ajukan Pengunduran Diri saat Jalani Pemeriksaan, Apakah Boleh? Ini Penjelasan BKN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/28/320/2772838/pns-ajukan-pengunduran-diri-saat-jalani-pemeriksaan-apakah-boleh-ini-penjelasan-bkn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/28/320/2772838/pns-ajukan-pengunduran-diri-saat-jalani-pemeriksaan-apakah-boleh-ini-penjelasan-bkn</guid><pubDate>Selasa 28 Februari 2023 16:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dovana Hasiana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/28/320/2772838/pns-ajukan-pengunduran-diri-saat-jalani-pemeriksaan-apakah-boleh-ini-penjelasan-bkn-ral7mqGq8S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/28/320/2772838/pns-ajukan-pengunduran-diri-saat-jalani-pemeriksaan-apakah-boleh-ini-penjelasan-bkn-ral7mqGq8S.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Di mana saat ini RAT sedang dalam pemeriksaan oleh Kemenkeu terkait dugaan punya kekayaan Rp56 Miliar.
Lantas, apakah PNS yang sedang berada dalam pemeriksaan boleh mengundurkan diri?
BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Pajak yang Didapat Suryo Utomo hingga Rafael Alun, Bisa Kebeli Moge

Berdasarkan pernyataan tertulis melalui akun instagram resmi @bkngoidofficial, permintaan berhenti PNS ditolak apabila sedang dalam pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMi80LzE2MzE1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Ada beberapa jenis pemberhentian PNS, salah satunya pemberhentian atas permintaan sendiri atau istilah umumnya dikenal dengan pengunduran diri.Namun permintaan berhenti PNS ini tidak serta-merta disetujui karena ada sejumlah ketentuan dan prosedur yang perlu dipertimbangkan.&quot; tulis akun @bkngoidofficial, Senin (27/2/2023)
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 238 ayat (3) huruf c dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 5 ayat (6) huruf c.
Adapun Pasal 238 ayat (3) huruf c berbunyi:
BACA JUGA:Daftar Tunjangan Kinerja PNS Pajak, Paling Besar Rp117,3 Juta!

&amp;ldquo;Permintaan berhenti (PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS) ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS,&quot; tulisnya.Sementara merujuk pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, penolakan pemberhentian PNS atas permintaan sendiri bisa dikarenakan beberapa hal berikut :
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Di mana saat ini RAT sedang dalam pemeriksaan oleh Kemenkeu terkait dugaan punya kekayaan Rp56 Miliar.
Lantas, apakah PNS yang sedang berada dalam pemeriksaan boleh mengundurkan diri?
BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Pajak yang Didapat Suryo Utomo hingga Rafael Alun, Bisa Kebeli Moge

Berdasarkan pernyataan tertulis melalui akun instagram resmi @bkngoidofficial, permintaan berhenti PNS ditolak apabila sedang dalam pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMi80LzE2MzE1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Ada beberapa jenis pemberhentian PNS, salah satunya pemberhentian atas permintaan sendiri atau istilah umumnya dikenal dengan pengunduran diri.Namun permintaan berhenti PNS ini tidak serta-merta disetujui karena ada sejumlah ketentuan dan prosedur yang perlu dipertimbangkan.&quot; tulis akun @bkngoidofficial, Senin (27/2/2023)
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 238 ayat (3) huruf c dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 5 ayat (6) huruf c.
Adapun Pasal 238 ayat (3) huruf c berbunyi:
BACA JUGA:Daftar Tunjangan Kinerja PNS Pajak, Paling Besar Rp117,3 Juta!

&amp;ldquo;Permintaan berhenti (PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS) ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS,&quot; tulisnya.Sementara merujuk pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, penolakan pemberhentian PNS atas permintaan sendiri bisa dikarenakan beberapa hal berikut :
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.</content:encoded></item></channel></rss>
