<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Valas Jadi 2,25%</title><description>LPS menaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/28/320/2772861/lps-naikkan-tingkat-bunga-penjaminan-simpanan-valas-jadi-2-25</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/28/320/2772861/lps-naikkan-tingkat-bunga-penjaminan-simpanan-valas-jadi-2-25"/><item><title>LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Valas Jadi 2,25%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/02/28/320/2772861/lps-naikkan-tingkat-bunga-penjaminan-simpanan-valas-jadi-2-25</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/02/28/320/2772861/lps-naikkan-tingkat-bunga-penjaminan-simpanan-valas-jadi-2-25</guid><pubDate>Selasa 28 Februari 2023 16:27 WIB</pubDate><dc:creator>Viola Triamanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/28/320/2772861/lps-naikkan-tingkat-bunga-penjaminan-simpanan-valas-jadi-2-25-XhhlH3WGvE.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ketua LPS Purbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/28/320/2772861/lps-naikkan-tingkat-bunga-penjaminan-simpanan-valas-jadi-2-25-XhhlH3WGvE.JPG</image><title>Ketua LPS Purbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps.
Sehingga dengan adanya kenaikan tersebut maka tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.
BACA JUGA:Sri Mulyani Singgung Bayar Pajak Bisa Tahan Kenaikan Harga BBM

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Maret 2023 hingga 31 Mei 2023 nanti.
&quot;Ini merupakan penetapan tingkat bunga simpanan diluar jadwal regular LPS,&amp;rdquo; jelasnya saat konferensi pers melalui zoom di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMi80LzE2MzE1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Purbaya melanjutkan bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Sri Mulyani: Saya Tak Potong Anggaran Kementerian Hanya Jadi Cadangan

Dia juga menghimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.Selain itu LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan di maksud dalam rangka penghimpunan dana.
&amp;ldquo;Selanjutnya operasional bank juga diimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,&quot; tandasnya.
Untuk informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps.
Sehingga dengan adanya kenaikan tersebut maka tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.
BACA JUGA:Sri Mulyani Singgung Bayar Pajak Bisa Tahan Kenaikan Harga BBM

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Maret 2023 hingga 31 Mei 2023 nanti.
&quot;Ini merupakan penetapan tingkat bunga simpanan diluar jadwal regular LPS,&amp;rdquo; jelasnya saat konferensi pers melalui zoom di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMi80LzE2MzE1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Purbaya melanjutkan bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Sri Mulyani: Saya Tak Potong Anggaran Kementerian Hanya Jadi Cadangan

Dia juga menghimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.Selain itu LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan di maksud dalam rangka penghimpunan dana.
&amp;ldquo;Selanjutnya operasional bank juga diimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,&quot; tandasnya.
Untuk informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.</content:encoded></item></channel></rss>
