<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ombudsman Lapor ke Presiden dan DPR Gegara Dicuekin Kemenkeu</title><description>Ombudsman melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Presiden Jokowi dan DPR.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/01/320/2773482/ombudsman-lapor-ke-presiden-dan-dpr-gegara-dicuekin-kemenkeu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/01/320/2773482/ombudsman-lapor-ke-presiden-dan-dpr-gegara-dicuekin-kemenkeu"/><item><title>Ombudsman Lapor ke Presiden dan DPR Gegara Dicuekin Kemenkeu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/01/320/2773482/ombudsman-lapor-ke-presiden-dan-dpr-gegara-dicuekin-kemenkeu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/01/320/2773482/ombudsman-lapor-ke-presiden-dan-dpr-gegara-dicuekin-kemenkeu</guid><pubDate>Rabu 01 Maret 2023 15:53 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/01/320/2773482/ombudsman-lapor-ke-presiden-dan-dpr-gegara-dicuekin-kemenkeu-2R5xqymA5d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ombudsman laporkan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/01/320/2773482/ombudsman-lapor-ke-presiden-dan-dpr-gegara-dicuekin-kemenkeu-2R5xqymA5d.jpg</image><title>Ombudsman laporkan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ombudsman melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Presiden Jokowi dan DPR. Sri Mulyani dan Kemenkeu dilaporkan karena dugaan maladministrasi.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan persoalan yang dilaporkan lantaran Sri Mulyani dan pihak terkait belum menjalankan 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Ombudsman Soroti Kuota Layanan BPJS Kesehatan

&quot;Ada 9 putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keuangan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor. Kalau diakumulasi mencapai Rp 258,6 miliar,&quot; ujar Najih, Rabu (1/3/2023).
Dia menerangkan bahwasanya Ombudsman RI telah menerima tanggapan tertulis dari Menteri Keuangan tertanggal 11 Desember 2022, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
BACA JUGA:Ombudsman Temukan Aset Kripto Bermasalah, Ini Dugaannya

Menurut Ombudsman RI, alasan menunda pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam Rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu yang cukup lama kurang lebih sejak 5 tahun yang lalu.
&quot;Bahkan hingga konferensi pers ini dilaksanakan, hasil kerja dari Tim Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara (PKN), Ombudsman belum memperoleh informasi,&quot; ujar Najih.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yNi8xLzE2MzM5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI,  Dominikus Dalu menerangkan, atas laporan masayarakat kepada Ombudsman,  pihaknya memberikan beberapa rekomendasi yakni meminta agar Menteri  Keuangan RI selaku Terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang  telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian  laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat,  ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum.
Kedua, lanjut dia, Ombudsman merekomendasikan agar Menteri Keuangan  mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah  berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang  disepakati oleh jajaran Kementerian Keuangan dengan Pelapor.
&quot;Selanjutnya, menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun  berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati,&quot; ujar Dominikus.
Salah satu pelapor, Teddy Soedarma menyampaikan pihaknya sejak 2019  telah melakukan upaya-upaya hukum melalui pengadilan, hingga akhirnya  melapor ke Ombudsman RI.
&amp;ldquo;Oleh karena itu, kami sangat berharap apa yang rekomendasikan  Ombudsman ini bisa didengar, dipatuhi dan dilaksanakan dalam waktu tidak  lama. Karena kami sudah terlalu lama menunggu,&amp;rdquo; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ombudsman melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Presiden Jokowi dan DPR. Sri Mulyani dan Kemenkeu dilaporkan karena dugaan maladministrasi.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan persoalan yang dilaporkan lantaran Sri Mulyani dan pihak terkait belum menjalankan 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Ombudsman Soroti Kuota Layanan BPJS Kesehatan

&quot;Ada 9 putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keuangan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor. Kalau diakumulasi mencapai Rp 258,6 miliar,&quot; ujar Najih, Rabu (1/3/2023).
Dia menerangkan bahwasanya Ombudsman RI telah menerima tanggapan tertulis dari Menteri Keuangan tertanggal 11 Desember 2022, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
BACA JUGA:Ombudsman Temukan Aset Kripto Bermasalah, Ini Dugaannya

Menurut Ombudsman RI, alasan menunda pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam Rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu yang cukup lama kurang lebih sejak 5 tahun yang lalu.
&quot;Bahkan hingga konferensi pers ini dilaksanakan, hasil kerja dari Tim Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara (PKN), Ombudsman belum memperoleh informasi,&quot; ujar Najih.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yNi8xLzE2MzM5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI,  Dominikus Dalu menerangkan, atas laporan masayarakat kepada Ombudsman,  pihaknya memberikan beberapa rekomendasi yakni meminta agar Menteri  Keuangan RI selaku Terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang  telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian  laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat,  ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum.
Kedua, lanjut dia, Ombudsman merekomendasikan agar Menteri Keuangan  mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah  berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang  disepakati oleh jajaran Kementerian Keuangan dengan Pelapor.
&quot;Selanjutnya, menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun  berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati,&quot; ujar Dominikus.
Salah satu pelapor, Teddy Soedarma menyampaikan pihaknya sejak 2019  telah melakukan upaya-upaya hukum melalui pengadilan, hingga akhirnya  melapor ke Ombudsman RI.
&amp;ldquo;Oleh karena itu, kami sangat berharap apa yang rekomendasikan  Ombudsman ini bisa didengar, dipatuhi dan dilaksanakan dalam waktu tidak  lama. Karena kami sudah terlalu lama menunggu,&amp;rdquo; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
