<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Dilaporkan Ombudsman ke Jokowi, Stafsus Kemenkeu Buka Suara</title><description>Kemenkeu buka suara soal Ombudsman yang melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/03/320/2774688/sri-mulyani-dilaporkan-ombudsman-ke-jokowi-stafsus-kemenkeu-buka-suara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/03/320/2774688/sri-mulyani-dilaporkan-ombudsman-ke-jokowi-stafsus-kemenkeu-buka-suara"/><item><title>Sri Mulyani Dilaporkan Ombudsman ke Jokowi, Stafsus Kemenkeu Buka Suara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/03/320/2774688/sri-mulyani-dilaporkan-ombudsman-ke-jokowi-stafsus-kemenkeu-buka-suara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/03/320/2774688/sri-mulyani-dilaporkan-ombudsman-ke-jokowi-stafsus-kemenkeu-buka-suara</guid><pubDate>Jum'at 03 Maret 2023 12:22 WIB</pubDate><dc:creator>Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/03/320/2774688/sri-mulyani-dilaporkan-ombudsman-ke-jokowi-stafsus-kemenkeu-buka-suara-AFk5mnCIl1.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/03/320/2774688/sri-mulyani-dilaporkan-ombudsman-ke-jokowi-stafsus-kemenkeu-buka-suara-AFk5mnCIl1.JPG</image><title>Sri Mulyani. (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal Ombudsman yang melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI.

Laporan itu terkai belum menjalankan 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya bukan enggan menjalankan kewajiban, namun masih berhati-hati dalam melakukan eksekusi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sri Mulyani Dirundung Kesedihan Imbas dari Kasus Rafael Alun
&quot;Kemarin sudah disampaikan pada Ombudsman, Kementerian Keuangan bukan tidak mau membayar, tapi ini bentuk kehati-hatian,&quot; kata Prastowo kepada wartawan saat ditemui di Gedung Juanda I Kemenkeu Kamis, 2 Maret 2023 kemarin malam.

Dia menjelaskan, laporan tersebut masih terus didalami oleh satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

&quot;Meskipun itu putusan inkrah, kita perlu melakukan pendalaman. Pendalaman ini dilakukan oleh satgas, tim yang dibentuk Kemenko Polhukam dan mereka belum selesai bekerja, maka kami belum berani eksekusi,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yNC80LzE2MzI2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia menuturkan bahwa eksekusi akan didasarkan pada rekomendasi dari satgas, selama belum ada rekomendasi.

Dia pun mengaku belum berani untuk melakukan eksekusi.

&quot;Jadi sebenernya ini kan tinggal soal waktu ya,&quot; sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan ada 9 putusan pengadilan yang mewajibkan Kemenkeu melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor. Jika diakumulasikan jumlahnya mencapai Rp258,6 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal Ombudsman yang melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI.

Laporan itu terkai belum menjalankan 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya bukan enggan menjalankan kewajiban, namun masih berhati-hati dalam melakukan eksekusi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sri Mulyani Dirundung Kesedihan Imbas dari Kasus Rafael Alun
&quot;Kemarin sudah disampaikan pada Ombudsman, Kementerian Keuangan bukan tidak mau membayar, tapi ini bentuk kehati-hatian,&quot; kata Prastowo kepada wartawan saat ditemui di Gedung Juanda I Kemenkeu Kamis, 2 Maret 2023 kemarin malam.

Dia menjelaskan, laporan tersebut masih terus didalami oleh satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

&quot;Meskipun itu putusan inkrah, kita perlu melakukan pendalaman. Pendalaman ini dilakukan oleh satgas, tim yang dibentuk Kemenko Polhukam dan mereka belum selesai bekerja, maka kami belum berani eksekusi,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yNC80LzE2MzI2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia menuturkan bahwa eksekusi akan didasarkan pada rekomendasi dari satgas, selama belum ada rekomendasi.

Dia pun mengaku belum berani untuk melakukan eksekusi.

&quot;Jadi sebenernya ini kan tinggal soal waktu ya,&quot; sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan ada 9 putusan pengadilan yang mewajibkan Kemenkeu melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor. Jika diakumulasikan jumlahnya mencapai Rp258,6 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
