<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jabatannya Dicopot, Eko Darmanto Masih Tetap Terima Gaji</title><description>Gaya hidup mewah yang dipamerkan Eko Darmanto (ED) membuatnya menjadi sorotan publik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/03/320/2774799/jabatannya-dicopot-eko-darmanto-masih-tetap-terima-gaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/03/320/2774799/jabatannya-dicopot-eko-darmanto-masih-tetap-terima-gaji"/><item><title>Jabatannya Dicopot, Eko Darmanto Masih Tetap Terima Gaji</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/03/320/2774799/jabatannya-dicopot-eko-darmanto-masih-tetap-terima-gaji</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/03/320/2774799/jabatannya-dicopot-eko-darmanto-masih-tetap-terima-gaji</guid><pubDate>Jum'at 03 Maret 2023 15:08 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/03/320/2774799/jabatannya-dicopot-eko-darmanto-masih-tetap-terima-gaji-QucG3BNdBZ.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto. (Foto: MPI/Instagram @eko_darmanto_bc1)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/03/320/2774799/jabatannya-dicopot-eko-darmanto-masih-tetap-terima-gaji-QucG3BNdBZ.JPG</image><title>Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto. (Foto: MPI/Instagram @eko_darmanto_bc1)</title></images><description>JAKARTA - Gaya hidup mewah yang dipamerkan Eko Darmanto (ED) membuatnya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pria ini kemudian dicabut dari posisinya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta karena tindakannya tersebut mencoreng prinsip pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Secara resmi, ED dibebastugaskan dari posisinya pada Kamis, 2 Maret 2023. Dia dilaporkan atas dasar aksi pamer gaya hidup mewah dan harta kekayaan di media sosial.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebutkan bahwa ED masih digaji karena statusnya masih Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pamer Gaya Hidup Mewah, Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Dicopot dari Jabatannya

&quot;Sesuai PP 94/2021, pejabat yang dibebastugaskan sementara dari jabatan tetap menerima hak-hak kepegawaian sebagai ASN, sesuai ketentuan yang berlaku,&quot; ujar Yustinus kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat(3/3/2023).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi8xLzE2MzY1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,&amp;rdquo; ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam kesempatan terpisah.

Nirwala menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

&amp;ldquo;Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,&amp;rdquo; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Gaya hidup mewah yang dipamerkan Eko Darmanto (ED) membuatnya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pria ini kemudian dicabut dari posisinya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta karena tindakannya tersebut mencoreng prinsip pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Secara resmi, ED dibebastugaskan dari posisinya pada Kamis, 2 Maret 2023. Dia dilaporkan atas dasar aksi pamer gaya hidup mewah dan harta kekayaan di media sosial.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebutkan bahwa ED masih digaji karena statusnya masih Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pamer Gaya Hidup Mewah, Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Dicopot dari Jabatannya

&quot;Sesuai PP 94/2021, pejabat yang dibebastugaskan sementara dari jabatan tetap menerima hak-hak kepegawaian sebagai ASN, sesuai ketentuan yang berlaku,&quot; ujar Yustinus kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat(3/3/2023).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi8xLzE2MzY1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,&amp;rdquo; ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam kesempatan terpisah.

Nirwala menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

&amp;ldquo;Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,&amp;rdquo; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
