<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bank Bakal Boleh Punya Aset Kripto, Ini Syaratnya</title><description>Pengawasan dan pengelolaan aset kripto akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/03/320/2775004/bank-bakal-boleh-punya-aset-kripto-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/03/320/2775004/bank-bakal-boleh-punya-aset-kripto-ini-syaratnya"/><item><title>Bank Bakal Boleh Punya Aset Kripto, Ini Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/03/320/2775004/bank-bakal-boleh-punya-aset-kripto-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/03/320/2775004/bank-bakal-boleh-punya-aset-kripto-ini-syaratnya</guid><pubDate>Jum'at 03 Maret 2023 20:17 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/03/320/2775004/bank-bakal-boleh-punya-aset-kripto-ini-syaratnya-GKfF76H3X5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank akan diizinkan punya aset kripto (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/03/320/2775004/bank-bakal-boleh-punya-aset-kripto-ini-syaratnya-GKfF76H3X5.jpg</image><title>Bank akan diizinkan punya aset kripto (Foto: Shutterstock)</title></images><description>BALIKPAPAN - Pengawasan dan pengelolaan aset kripto akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya ada di  Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).
Hal ini sesuai UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:
Jangan Cuma Ikut-ikutan, Investasi Aset Kripto Berisiko Tinggi


Menurut Wakil Kepala Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, aset kripto saat ini masih menjadi perdebatan di dunia namun sudah ada beberapa bank internasional yang menerima namun dengan berbagai persyaratan.
&quot;Untuk aset kripto ini, bank belum jadi regulasi tapi belum final,&quot; kata Mirza di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/3/2023).

BACA JUGA:
Transaksi Perdagangan Aset Kripto Mulai Turun, Hanya Rp12 Triliun di Januari 2023


Hal ini berkaca pada banyaknya investor berinvestasi aset kripto, sehingga harus ada regulator yang mengatur. Apalagi dalam rentang waktu 2,5 tahun OJK akan mengurusi aset kripto.
&quot;Dalam 2,5 tahun ke depan ini, OJK diberi amanat urusi aset kripto,&quot; kata Mirza.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8xNC80LzE1MDU1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sementara itu, salah satu syarat bank bisa memiliki aset kripto dari  sisi Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). ATMR merupakan risiko atas  modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva berisiko  rendah ataupun yang risikonya lebih tinggi dari yang lain.
&quot;Bank boleh memiliki aset kripto, asalkan ATMR-nya 1.250%. Peraturan internasional seperti itu,&quot; ujarnya.
Menurut Mirza, kepemilikan aset kripto di bank-bank internasional  mulai bergerak dari sebelumnya ada penolakan tapi memang mahal secara  permodalan.
Nantinya, setiap Rp1 aset kripto yang dimiliki oleh perbankan harus  di-cover oleh 1 modal dan tidak boleh menggunakan dana pihak ketiga  (DPK).
Sekadar informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan  kembali bahwa pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam  memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di  Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya  perkembangan.
UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal, mengamanahkan pergeseran  dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto  dan perdagangan derivatif,&amp;rdquo; ungkapnya.
Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar  pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan  derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan.</description><content:encoded>BALIKPAPAN - Pengawasan dan pengelolaan aset kripto akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya ada di  Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).
Hal ini sesuai UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:
Jangan Cuma Ikut-ikutan, Investasi Aset Kripto Berisiko Tinggi


Menurut Wakil Kepala Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, aset kripto saat ini masih menjadi perdebatan di dunia namun sudah ada beberapa bank internasional yang menerima namun dengan berbagai persyaratan.
&quot;Untuk aset kripto ini, bank belum jadi regulasi tapi belum final,&quot; kata Mirza di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/3/2023).

BACA JUGA:
Transaksi Perdagangan Aset Kripto Mulai Turun, Hanya Rp12 Triliun di Januari 2023


Hal ini berkaca pada banyaknya investor berinvestasi aset kripto, sehingga harus ada regulator yang mengatur. Apalagi dalam rentang waktu 2,5 tahun OJK akan mengurusi aset kripto.
&quot;Dalam 2,5 tahun ke depan ini, OJK diberi amanat urusi aset kripto,&quot; kata Mirza.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8xNC80LzE1MDU1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sementara itu, salah satu syarat bank bisa memiliki aset kripto dari  sisi Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). ATMR merupakan risiko atas  modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva berisiko  rendah ataupun yang risikonya lebih tinggi dari yang lain.
&quot;Bank boleh memiliki aset kripto, asalkan ATMR-nya 1.250%. Peraturan internasional seperti itu,&quot; ujarnya.
Menurut Mirza, kepemilikan aset kripto di bank-bank internasional  mulai bergerak dari sebelumnya ada penolakan tapi memang mahal secara  permodalan.
Nantinya, setiap Rp1 aset kripto yang dimiliki oleh perbankan harus  di-cover oleh 1 modal dan tidak boleh menggunakan dana pihak ketiga  (DPK).
Sekadar informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan  kembali bahwa pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam  memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di  Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya  perkembangan.
UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal, mengamanahkan pergeseran  dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto  dan perdagangan derivatif,&amp;rdquo; ungkapnya.
Perpindahan kewenangan merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar  pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan  derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan.</content:encoded></item></channel></rss>
