<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh! Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Masih Rendah</title><description>Tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) masih rendah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776071/duh-tingkat-kepatuhan-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-masih-rendah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776071/duh-tingkat-kepatuhan-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-masih-rendah"/><item><title>Duh! Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Masih Rendah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776071/duh-tingkat-kepatuhan-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-masih-rendah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776071/duh-tingkat-kepatuhan-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-masih-rendah</guid><pubDate>Senin 06 Maret 2023 11:49 WIB</pubDate><dc:creator>Dovana Hasiana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/06/320/2776071/duh-tingkat-kepatuhan-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-masih-rendah-sZqRYVNK01.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Masih Rendah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/06/320/2776071/duh-tingkat-kepatuhan-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-masih-rendah-sZqRYVNK01.jpeg</image><title>Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Masih Rendah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) masih rendah. Hal ini berdasarkan data PT Jasa Raharja (Persero).

Dalam data tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan  (SWDKLLJ) pada tahun 2022  hanya sebesar 56,2%,

&quot;Angka tersebut, termasuk angka yang masih relatif rendah sehingga mempunyai potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara,&quot; kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

BACA JUGA:
Dirjen Suryo Waswas 45 Ribu Pegawai Pajak Kena Imbas Kasus Anak Pejabat Aniaya Orang

Untuk itu, Jasa Raharja mendukung pemerintah provinsi dalam memudahkan pembayaran pajak kendaraan.

&quot;Pada Tahun 2022 hingga hari ini bersama Tim Pembina Samsat dan Pemerintah Provinsi telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB &amp;amp; Penghapusan BBN II serta Pembebasan Pajak Progresif,&quot; katanya.

Dewi menambahkan, Tim Pembina Samsat juga telah mengadakan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMy8xLzE2MzcyMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Jasa Raharja mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Serta Kemudahan Berusaha/Berinvestasi di Daerah Sesuai Amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

&amp;ldquo;Saya berharap melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi bisa memberikan kebijakan untuk Penghapusan BBN II dan Pajak Progresif, sehingga meningkatkan validitas data Registrasi Kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ yang dapat digunakan sebagai pembangunan negara dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) masih rendah. Hal ini berdasarkan data PT Jasa Raharja (Persero).

Dalam data tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan  (SWDKLLJ) pada tahun 2022  hanya sebesar 56,2%,

&quot;Angka tersebut, termasuk angka yang masih relatif rendah sehingga mempunyai potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara,&quot; kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

BACA JUGA:
Dirjen Suryo Waswas 45 Ribu Pegawai Pajak Kena Imbas Kasus Anak Pejabat Aniaya Orang

Untuk itu, Jasa Raharja mendukung pemerintah provinsi dalam memudahkan pembayaran pajak kendaraan.

&quot;Pada Tahun 2022 hingga hari ini bersama Tim Pembina Samsat dan Pemerintah Provinsi telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB &amp;amp; Penghapusan BBN II serta Pembebasan Pajak Progresif,&quot; katanya.

Dewi menambahkan, Tim Pembina Samsat juga telah mengadakan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMy8xLzE2MzcyMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Jasa Raharja mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Serta Kemudahan Berusaha/Berinvestasi di Daerah Sesuai Amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

&amp;ldquo;Saya berharap melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi bisa memberikan kebijakan untuk Penghapusan BBN II dan Pajak Progresif, sehingga meningkatkan validitas data Registrasi Kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ yang dapat digunakan sebagai pembangunan negara dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
