<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka! Buruan Daftar, Lolos Dapat Rp4,2 Juta</title><description>Kartu Prakerja gelombang 49 sudah dibuka</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776136/kartu-prakerja-gelombang-49-dibuka-buruan-daftar-lolos-dapat-rp4-2-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776136/kartu-prakerja-gelombang-49-dibuka-buruan-daftar-lolos-dapat-rp4-2-juta"/><item><title>Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka! Buruan Daftar, Lolos Dapat Rp4,2 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776136/kartu-prakerja-gelombang-49-dibuka-buruan-daftar-lolos-dapat-rp4-2-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776136/kartu-prakerja-gelombang-49-dibuka-buruan-daftar-lolos-dapat-rp4-2-juta</guid><pubDate>Senin 06 Maret 2023 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/06/320/2776136/kartu-prakerja-gelombang-49-dibuka-buruan-daftar-lolos-dapat-rp4-2-juta-xWEvx4KXOt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/06/320/2776136/kartu-prakerja-gelombang-49-dibuka-buruan-daftar-lolos-dapat-rp4-2-juta-xWEvx4KXOt.jpg</image><title>Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kartu Prakerja gelombang 49 sudah dibuka. Masyarakat yang belum bisa mengikuti gelombang sebelumnya atau 48, bisa mencoba pada gelombang sekarang.
&quot;Seleksi Gelombang 49 sudah dibuka! Yuk buru-buru klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu!&quot; tulis Prakerja di akun Instagramnya, Senin (6/3/2023).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pelatihan Prakerja Wajib Pakai Laptop Bukan HP? Simak Alasannya
Sementara itu, bagi peserta yang belum bisa gabung karena belum daftar? Bisa segera daftar via www.prakerja.go.id secara mandiri.
&quot;Supaya #JadiBisa. Gampang dan enggak perlu bantuan siapapun untuk daftarnya Sob!&quot; tegas Prakerja.
Baca Juga:&amp;nbsp;Link Daftar Prakerja 2023, Catat Ya!
Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja 2023 sebagai berikut:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro &amp;amp; kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.</description><content:encoded>JAKARTA - Kartu Prakerja gelombang 49 sudah dibuka. Masyarakat yang belum bisa mengikuti gelombang sebelumnya atau 48, bisa mencoba pada gelombang sekarang.
&quot;Seleksi Gelombang 49 sudah dibuka! Yuk buru-buru klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu!&quot; tulis Prakerja di akun Instagramnya, Senin (6/3/2023).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pelatihan Prakerja Wajib Pakai Laptop Bukan HP? Simak Alasannya
Sementara itu, bagi peserta yang belum bisa gabung karena belum daftar? Bisa segera daftar via www.prakerja.go.id secara mandiri.
&quot;Supaya #JadiBisa. Gampang dan enggak perlu bantuan siapapun untuk daftarnya Sob!&quot; tegas Prakerja.
Baca Juga:&amp;nbsp;Link Daftar Prakerja 2023, Catat Ya!
Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja 2023 sebagai berikut:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro &amp;amp; kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.</content:encoded></item></channel></rss>
