<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini 3 Syarat Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik</title><description>Motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimer 110-150 cc dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776295/ini-3-syarat-dapat-subsidi-konversi-motor-listrik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776295/ini-3-syarat-dapat-subsidi-konversi-motor-listrik"/><item><title>Ini 3 Syarat Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776295/ini-3-syarat-dapat-subsidi-konversi-motor-listrik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776295/ini-3-syarat-dapat-subsidi-konversi-motor-listrik</guid><pubDate>Senin 06 Maret 2023 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/06/320/2776295/ini-3-syarat-dapat-subsidi-konversi-motor-listrik-cuKqSb6OUs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat Konversi Motor BBM ke Listrik. (Foto: Okezone.com/EBTKE)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/06/320/2776295/ini-3-syarat-dapat-subsidi-konversi-motor-listrik-cuKqSb6OUs.jpg</image><title>Syarat Konversi Motor BBM ke Listrik. (Foto: Okezone.com/EBTKE)</title></images><description>JAKARTA - Bagi masyarakat yang mau motornya dikonversi menjadi kendaraan listrik dapat memperhatikan syarat-syaratnya. Sebab untuk motor besar atau gede (Moge) konversi ini tidak berlaku.
&quot;Yang pertama, dari motornya sendiri. Kalau yang sudah mogok ya janganlah. Sudah mati kemudian mau dihidupkan lagi dengan konversi, tidak. Yang masih layak jalan, artinya yang masih kita pakai seharian dan itu kita konversi,&quot; terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Rida Mulyana, dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, hari ini, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: BACA JUGA:

Subsidi Kendaraan Listrik Cair, RI Bakal Lanjut Negosiasi dengan Investor Dunia

Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimer 110-150 cc dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKP, nomor kendaraan legal serta KTP.
&quot;Mungkin teman-teman lagi senang moge, tidak termasuk itu,&quot; imbuhnya.
Baca Juga: BACA JUGA:

Subsidi Kendaraan Listrik Cair 20 Maret, Luhut: Indonesia Jadi Tempat yang Menarik

Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).&quot;Kita mohon pengertiannya untuk konversi ini tidak disalahgunakan, kalau teman-teman punya motor dua, hak menerima bantuan sementara hanya satu biar yang lagi kebagian,&quot; jelas Rida.
Dia menambahkan, pihaknya juga nanti akan menyediakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan daftar bengkel yang melayani konversi motor listrik.
Atikah Umiyani</description><content:encoded>JAKARTA - Bagi masyarakat yang mau motornya dikonversi menjadi kendaraan listrik dapat memperhatikan syarat-syaratnya. Sebab untuk motor besar atau gede (Moge) konversi ini tidak berlaku.
&quot;Yang pertama, dari motornya sendiri. Kalau yang sudah mogok ya janganlah. Sudah mati kemudian mau dihidupkan lagi dengan konversi, tidak. Yang masih layak jalan, artinya yang masih kita pakai seharian dan itu kita konversi,&quot; terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Rida Mulyana, dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, hari ini, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: BACA JUGA:

Subsidi Kendaraan Listrik Cair, RI Bakal Lanjut Negosiasi dengan Investor Dunia

Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimer 110-150 cc dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKP, nomor kendaraan legal serta KTP.
&quot;Mungkin teman-teman lagi senang moge, tidak termasuk itu,&quot; imbuhnya.
Baca Juga: BACA JUGA:

Subsidi Kendaraan Listrik Cair 20 Maret, Luhut: Indonesia Jadi Tempat yang Menarik

Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).&quot;Kita mohon pengertiannya untuk konversi ini tidak disalahgunakan, kalau teman-teman punya motor dua, hak menerima bantuan sementara hanya satu biar yang lagi kebagian,&quot; jelas Rida.
Dia menambahkan, pihaknya juga nanti akan menyediakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan daftar bengkel yang melayani konversi motor listrik.
Atikah Umiyani</content:encoded></item></channel></rss>
