<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Syarat Penerima Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik Rp7 Juta</title><description>&amp;nbsp;Syarat dapat subsidi konversi motor listrik Rp7 Juta.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776320/ini-syarat-penerima-dapat-subsidi-konversi-motor-listrik-rp7-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776320/ini-syarat-penerima-dapat-subsidi-konversi-motor-listrik-rp7-juta"/><item><title>Ini Syarat Penerima Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik Rp7 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776320/ini-syarat-penerima-dapat-subsidi-konversi-motor-listrik-rp7-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776320/ini-syarat-penerima-dapat-subsidi-konversi-motor-listrik-rp7-juta</guid><pubDate>Senin 06 Maret 2023 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/06/320/2776320/ini-syarat-penerima-dapat-subsidi-konversi-motor-listrik-rp7-juta-MrkXfP3rGb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat subsidi motor listrik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/06/320/2776320/ini-syarat-penerima-dapat-subsidi-konversi-motor-listrik-rp7-juta-MrkXfP3rGb.jpg</image><title>Syarat subsidi motor listrik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Syarat dapat subsidi konversi motor listrik Rp7 Juta. Kementerian ESDM mengungkapkan beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

BACA JUGA:
Pakai Motor Listrik, Negara Hemat Rp32 Miliar dari Subsidi Pertalite&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
&quot;Hal ini dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM,&quot; kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana dilansir dari Antara, Senin (6/3/2023).

BACA JUGA:
Jokowi Kucurkan Subsidi Motor Listrik untuk 250.000 Unit, Ini Syarat dan Skema Pemberiannya

Ia menuturkan kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor tersebut diharapkan bisa segera dimulai. Bantuan tersebut ditargetkan berlaku mulai 20 Maret 2023.
Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut sedang disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMS80LzE2MzA5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan untuk kendaraan listrik yang akan dimulai diberikan pada 20 Maret 2023.
Menteri Koordinator Bida Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberian bantuan kendaraan listrik akan diberikan kepada produsen kendaraan listrik bukan kepada masyarakat.
Menurut Luhut jika bantuan diberikan kepada masyarakat, ia khawatir bantuan tersebut akan disalahkan oleh masyarakat.
&quot;(Pemberian bantuan) Lansung ke perusahaan (produsen), nanti digunain nggak bener lagi (ke konsumen),&quot; kata Luhut.
</description><content:encoded>JAKARTA - Syarat dapat subsidi konversi motor listrik Rp7 Juta. Kementerian ESDM mengungkapkan beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

BACA JUGA:
Pakai Motor Listrik, Negara Hemat Rp32 Miliar dari Subsidi Pertalite&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
&quot;Hal ini dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM,&quot; kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana dilansir dari Antara, Senin (6/3/2023).

BACA JUGA:
Jokowi Kucurkan Subsidi Motor Listrik untuk 250.000 Unit, Ini Syarat dan Skema Pemberiannya

Ia menuturkan kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor tersebut diharapkan bisa segera dimulai. Bantuan tersebut ditargetkan berlaku mulai 20 Maret 2023.
Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut sedang disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMS80LzE2MzA5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan untuk kendaraan listrik yang akan dimulai diberikan pada 20 Maret 2023.
Menteri Koordinator Bida Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberian bantuan kendaraan listrik akan diberikan kepada produsen kendaraan listrik bukan kepada masyarakat.
Menurut Luhut jika bantuan diberikan kepada masyarakat, ia khawatir bantuan tersebut akan disalahkan oleh masyarakat.
&quot;(Pemberian bantuan) Lansung ke perusahaan (produsen), nanti digunain nggak bener lagi (ke konsumen),&quot; kata Luhut.
</content:encoded></item></channel></rss>
