<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara dan Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Harus Cek NIK KTP Dulu</title><description>&amp;nbsp;Cara dan syarat dapat subsidi motor listrik Rp7 juta harus cek NIK KTP dulu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776333/cara-dan-syarat-dapat-subsidi-motor-listrik-rp7-juta-harus-cek-nik-ktp-dulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776333/cara-dan-syarat-dapat-subsidi-motor-listrik-rp7-juta-harus-cek-nik-ktp-dulu"/><item><title>Cara dan Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Harus Cek NIK KTP Dulu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776333/cara-dan-syarat-dapat-subsidi-motor-listrik-rp7-juta-harus-cek-nik-ktp-dulu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/06/320/2776333/cara-dan-syarat-dapat-subsidi-motor-listrik-rp7-juta-harus-cek-nik-ktp-dulu</guid><pubDate>Senin 06 Maret 2023 16:59 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/06/320/2776333/cara-dan-syarat-dapat-subsidi-motor-listrik-rp7-juta-harus-cek-nik-ktp-dulu-vo7tAInVt5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat dapat subsidi motor listrik cek dulu KTP nya (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/06/320/2776333/cara-dan-syarat-dapat-subsidi-motor-listrik-rp7-juta-harus-cek-nik-ktp-dulu-vo7tAInVt5.jpg</image><title>Syarat dapat subsidi motor listrik cek dulu KTP nya (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Cara dan syarat dapat subsidi motor listrik Rp7 juta harus cek NIK KTP dulu. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menjelaskan skema penyaluran bantuan pemerintah untuk motor listrik sebesar Rp7 juta bagi masyarakat.
Menperin menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp7 juta bisa langsung datang ke dealer dengan membawa KTP. Nantinya dealer akan mengecek apakah data tersebut sesuai dan berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

BACA JUGA:
Ini Syarat Penerima Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik Rp7 Juta

&quot;Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan, apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga,&quot; kata Menperin dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marvers, Senin (6/3/2023).
Kemudian, Agus menjelaskan, nantinya Dealer akan menginput data pemesan sesuai prosedur dan kemudian dapat mengajukan klaimnya.

BACA JUGA:
Daftar 5 Merek Mobil dan Motor yang Dapat Subsidi Kendaraan Listrik

&quot;Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen,&quot; katanya.
Sementara itu, Menperin Agus menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik hanya boleh digunakan oleh satu orang per satu KTP.
&quot;Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama. Dia belanja dua kali, lalu dia jual, itu tidak boleh,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMS80LzE2MzA5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif itu diberikan kepada 200.000 unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50.000 unit motor yang di konvensi ke listrik.
&quot;Untuk bantuan pemerintah bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023,&quot; ujar Febrio.
Febrio mengatakan insentif konvensi motor dengan bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik turut diberikan senilai Rp7 juta.
&quot;Selain itu, bantuan pemerintah sebesar Rp7 juta rupiah per motor, juga diberikan untuk konvensi sepeda motor konvensional bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik,&quot; katanya.
Febrio menambahkan, target penerimaan insentif kendaraan yang dikonvensi menjadi listrik menyasar pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
&quot;Target bantuan pemerintah ini, diutamakan adalah pelaku UMKM, khusunya penerima KUR, lalu penerima BPUM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA,&quot; paparnya.
Adapun Pemerintah akan memberikan subsidi kendaraan listrik dimulai pada 20 Maret 2023.</description><content:encoded>JAKARTA - Cara dan syarat dapat subsidi motor listrik Rp7 juta harus cek NIK KTP dulu. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menjelaskan skema penyaluran bantuan pemerintah untuk motor listrik sebesar Rp7 juta bagi masyarakat.
Menperin menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp7 juta bisa langsung datang ke dealer dengan membawa KTP. Nantinya dealer akan mengecek apakah data tersebut sesuai dan berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

BACA JUGA:
Ini Syarat Penerima Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik Rp7 Juta

&quot;Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan, apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga,&quot; kata Menperin dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marvers, Senin (6/3/2023).
Kemudian, Agus menjelaskan, nantinya Dealer akan menginput data pemesan sesuai prosedur dan kemudian dapat mengajukan klaimnya.

BACA JUGA:
Daftar 5 Merek Mobil dan Motor yang Dapat Subsidi Kendaraan Listrik

&quot;Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen,&quot; katanya.
Sementara itu, Menperin Agus menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik hanya boleh digunakan oleh satu orang per satu KTP.
&quot;Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama. Dia belanja dua kali, lalu dia jual, itu tidak boleh,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMS80LzE2MzA5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif itu diberikan kepada 200.000 unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50.000 unit motor yang di konvensi ke listrik.
&quot;Untuk bantuan pemerintah bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023,&quot; ujar Febrio.
Febrio mengatakan insentif konvensi motor dengan bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik turut diberikan senilai Rp7 juta.
&quot;Selain itu, bantuan pemerintah sebesar Rp7 juta rupiah per motor, juga diberikan untuk konvensi sepeda motor konvensional bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik,&quot; katanya.
Febrio menambahkan, target penerimaan insentif kendaraan yang dikonvensi menjadi listrik menyasar pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
&quot;Target bantuan pemerintah ini, diutamakan adalah pelaku UMKM, khusunya penerima KUR, lalu penerima BPUM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA,&quot; paparnya.
Adapun Pemerintah akan memberikan subsidi kendaraan listrik dimulai pada 20 Maret 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
