<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>eFishery Masuk Daftar Investasi Ilegal, Ini Penjelasan Gibran</title><description>PT Multidaya Teknologi Nusantara atau eFishery buka suara soal masuknya dalam daftar entitas investasi tanpa izin</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/07/320/2776819/efishery-masuk-daftar-investasi-ilegal-ini-penjelasan-gibran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/07/320/2776819/efishery-masuk-daftar-investasi-ilegal-ini-penjelasan-gibran"/><item><title>eFishery Masuk Daftar Investasi Ilegal, Ini Penjelasan Gibran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/07/320/2776819/efishery-masuk-daftar-investasi-ilegal-ini-penjelasan-gibran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/07/320/2776819/efishery-masuk-daftar-investasi-ilegal-ini-penjelasan-gibran</guid><pubDate>Selasa 07 Maret 2023 13:49 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/07/320/2776819/efishery-masuk-daftar-investasi-ilegal-ini-penjelasan-gibran-7fdsKhmu8B.jfif" expression="full" type="image/jpeg">eFishery Masuk Dalam Daftar Investasi Ilegal. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/07/320/2776819/efishery-masuk-daftar-investasi-ilegal-ini-penjelasan-gibran-7fdsKhmu8B.jfif</image><title>eFishery Masuk Dalam Daftar Investasi Ilegal. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - PT Multidaya Teknologi Nusantara atau eFishery buka suara soal masuknya dalam daftar entitas investasi tanpa izin atau ilegal.
eFishery masuk ke dalam delapan entitas investasi ilegal yang dikeluarkan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 lalu.
CEO eFishery Gibran Huzaifah menjelaskan, perusahaannya bergerak di bidang penyedia sarana teknologi, platform digital, dan e-commerce budidaya ikan dan udang.
Baca Juga: BACA JUGA:

Pegawai Pajak yang Aduannya Tak Direspons Sri Mulyani Ternyata Korban Investasi Bodong

Beroperasi sejak 2013, eFishery merupakan pelopor perusahaan teknologi yang mengembangkan solusi dan inovasi di sektor akuakultur serta telah membantu lebih dari 100,000 pembudidaya ikan dan udang di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
&amp;ldquo;Perusahaan tidak memiliki produk investasi. Selain itu, dalam menjalankan kegiatan usahanya, eFishery tidak memasarkan atau menjual produk investasi dalam bentuk apapun yang ditawarkan kepada masyarakat luas ataupun kepada kalangan tertentu,&amp;rdquo; kata Gibran, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: BACA JUGA:

Tipu Korban Rp2,7 Miliar, Wanita Pelaku Investasi Bodong Ditangkap Polisi

Saat ini eFishery telah memiliki izin legalitas yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di samping itu, eFishery juga telah mendapatkan sertifikat terkait jasa produksi budidaya ikan air payau.&amp;ldquo;eFishery terus berkomitmen untuk menerapkan dan mengedepankan praktik terbaik dalam menjalankan bisnis, sebagai upaya untuk membangun solusi akuakultur bagi para pembudidaya ikan dan petambak udang di Indonesia,&amp;rdquo; pungkasnya.

Sebagai informasi, per Februari lalu SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Secara rinci, sebanyak empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta kegiatan tanpa izin lainnya.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Multidaya Teknologi Nusantara atau eFishery buka suara soal masuknya dalam daftar entitas investasi tanpa izin atau ilegal.
eFishery masuk ke dalam delapan entitas investasi ilegal yang dikeluarkan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 lalu.
CEO eFishery Gibran Huzaifah menjelaskan, perusahaannya bergerak di bidang penyedia sarana teknologi, platform digital, dan e-commerce budidaya ikan dan udang.
Baca Juga: BACA JUGA:

Pegawai Pajak yang Aduannya Tak Direspons Sri Mulyani Ternyata Korban Investasi Bodong

Beroperasi sejak 2013, eFishery merupakan pelopor perusahaan teknologi yang mengembangkan solusi dan inovasi di sektor akuakultur serta telah membantu lebih dari 100,000 pembudidaya ikan dan udang di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
&amp;ldquo;Perusahaan tidak memiliki produk investasi. Selain itu, dalam menjalankan kegiatan usahanya, eFishery tidak memasarkan atau menjual produk investasi dalam bentuk apapun yang ditawarkan kepada masyarakat luas ataupun kepada kalangan tertentu,&amp;rdquo; kata Gibran, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: BACA JUGA:

Tipu Korban Rp2,7 Miliar, Wanita Pelaku Investasi Bodong Ditangkap Polisi

Saat ini eFishery telah memiliki izin legalitas yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di samping itu, eFishery juga telah mendapatkan sertifikat terkait jasa produksi budidaya ikan air payau.&amp;ldquo;eFishery terus berkomitmen untuk menerapkan dan mengedepankan praktik terbaik dalam menjalankan bisnis, sebagai upaya untuk membangun solusi akuakultur bagi para pembudidaya ikan dan petambak udang di Indonesia,&amp;rdquo; pungkasnya.

Sebagai informasi, per Februari lalu SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Secara rinci, sebanyak empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta kegiatan tanpa izin lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
