<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rafael Alun Dipecat sebagai PNS Pajak, Terbukti Bersalah! Pelanggaran Berat</title><description>Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merekomendasikan Rafael Alun Trisambodo untuk dipecat</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/07/320/2776898/rafael-alun-dipecat-sebagai-pns-pajak-terbukti-bersalah-pelanggaran-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/07/320/2776898/rafael-alun-dipecat-sebagai-pns-pajak-terbukti-bersalah-pelanggaran-berat"/><item><title>Rafael Alun Dipecat sebagai PNS Pajak, Terbukti Bersalah! Pelanggaran Berat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/07/320/2776898/rafael-alun-dipecat-sebagai-pns-pajak-terbukti-bersalah-pelanggaran-berat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/07/320/2776898/rafael-alun-dipecat-sebagai-pns-pajak-terbukti-bersalah-pelanggaran-berat</guid><pubDate>Selasa 07 Maret 2023 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/07/320/2776898/rafael-alun-dipecat-sebagai-pns-pajak-terbukti-bersalah-pelanggaran-berat-AsI74aBQ6u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Itjen Kemenkeu Rekomendasikan Rafael Alun untuk Dipecat. (Foto: Okezone.com/Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/07/320/2776898/rafael-alun-dipecat-sebagai-pns-pajak-terbukti-bersalah-pelanggaran-berat-AsI74aBQ6u.jpg</image><title>Itjen Kemenkeu Rekomendasikan Rafael Alun untuk Dipecat. (Foto: Okezone.com/Antara)</title></images><description>JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merekomendasikan Rafael Alun Trisambodo untuk dipecat. Pasalnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dtijen) Pajak ini terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin.
Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi terkait harta kekayaan milik ayah Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan.
&quot;Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat,&quot; jelas Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh kepada media, Selasa (7/3/2023).

BACA JUGA:
Tak Cekal Rafael Alun, KPK: Masih Penyelidikan

Namun Awan tidak menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran berat yang dimaksud. Dirinya hanya menmastikan hal itu akan langsung disampaikan lebih jelas dalam media briefing pada Rabu besok.
&quot;Besok kita jelaskan ya dalam media briefing,&quot; lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga mengungkapkan pihaknya telah memblokir puluhan rekening yang terkait dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

BACA JUGA:
40 Rekening Rafael Alun dan Keluarga Senilai Rp500 Miliar Diblokir PPATK

&quot;Ya benar, lebih dari 40 rekening,&quot; jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/3/2023).
Ivan menuturkan, rekening tersebut bukan hanya atas nama Rafael sendiri, melainkan ada pula atas nama kekuarga serta badan hukum terkait.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wNi8xLzE2MzgzOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Lebih detail Ivan menyebutkan, nilai mutasi rekening dalam periode 2019-2023 sekitar Rp500 miliar.
Dia menuturkan, alasan pemblokiran terhadap rekening milik Rafael tersebut dalam rangka analisis yang tengah dilakukan pihaknya.
Selain itu, pemblokiran ini juga untuk mencegah apabila nantinya ada penarikan uang dalam jumlah besar dari rekening-rekening tersebut.

</description><content:encoded>JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merekomendasikan Rafael Alun Trisambodo untuk dipecat. Pasalnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dtijen) Pajak ini terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin.
Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi terkait harta kekayaan milik ayah Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan.
&quot;Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat,&quot; jelas Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh kepada media, Selasa (7/3/2023).

BACA JUGA:
Tak Cekal Rafael Alun, KPK: Masih Penyelidikan

Namun Awan tidak menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran berat yang dimaksud. Dirinya hanya menmastikan hal itu akan langsung disampaikan lebih jelas dalam media briefing pada Rabu besok.
&quot;Besok kita jelaskan ya dalam media briefing,&quot; lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga mengungkapkan pihaknya telah memblokir puluhan rekening yang terkait dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

BACA JUGA:
40 Rekening Rafael Alun dan Keluarga Senilai Rp500 Miliar Diblokir PPATK

&quot;Ya benar, lebih dari 40 rekening,&quot; jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/3/2023).
Ivan menuturkan, rekening tersebut bukan hanya atas nama Rafael sendiri, melainkan ada pula atas nama kekuarga serta badan hukum terkait.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wNi8xLzE2MzgzOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Lebih detail Ivan menyebutkan, nilai mutasi rekening dalam periode 2019-2023 sekitar Rp500 miliar.
Dia menuturkan, alasan pemblokiran terhadap rekening milik Rafael tersebut dalam rangka analisis yang tengah dilakukan pihaknya.
Selain itu, pemblokiran ini juga untuk mencegah apabila nantinya ada penarikan uang dalam jumlah besar dari rekening-rekening tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
