<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RTRW Obvitnas dengan Pemukiman Warga Segera Direvisi Usai Depo Plumpang Kebakaran</title><description>Merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di objek vital dari permukiman masyarakat</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/07/470/2777088/rtrw-obvitnas-dengan-pemukiman-warga-segera-direvisi-usai-depo-plumpang-kebakaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/07/470/2777088/rtrw-obvitnas-dengan-pemukiman-warga-segera-direvisi-usai-depo-plumpang-kebakaran"/><item><title>RTRW Obvitnas dengan Pemukiman Warga Segera Direvisi Usai Depo Plumpang Kebakaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/07/470/2777088/rtrw-obvitnas-dengan-pemukiman-warga-segera-direvisi-usai-depo-plumpang-kebakaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/07/470/2777088/rtrw-obvitnas-dengan-pemukiman-warga-segera-direvisi-usai-depo-plumpang-kebakaran</guid><pubDate>Selasa 07 Maret 2023 19:00 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/07/470/2777088/rtrw-obvitnas-dengan-pemukiman-warga-segera-direvisi-usai-depo-plumpang-kebakaran-hZiSz5XUfj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kebakaran Depo BBM Plumpang. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/07/470/2777088/rtrw-obvitnas-dengan-pemukiman-warga-segera-direvisi-usai-depo-plumpang-kebakaran-hZiSz5XUfj.jpg</image><title>Kebakaran Depo BBM Plumpang. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bakal segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di objek vital dari permukiman masyarakat.
Menurut Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa, revisi tersebut nantinya akan memetakan objek-objek vital negara. Terutama memberikan jarak yang ideal dengan permukiman sekitar 500 meter.
&quot;Saat ini sedang berproses revisi RTRW Provinsi, yang sedang on going proses, nanti akan masuk dimasukan zona pertahanan keamanan,&quot; kata Gabriel usai Rakernas Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/3/2023).

BACA JUGA:
5 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Teridentifikasi, Total 8

Adapun yang dimaksud dengan zona pertahanan keamanan adalah termasuk objek vital negara, seperti Depo Pertamina, PLN dan lainnya. Dengan demikian, objek vital negara akan disiapkan lahan-lahan untuk bufer atau batas aman jarak dengan permukiman warga.
Bahkan jikapun Pertamina tidak pindah ke pelabuhan Pelindo, Kemeterian ATR/BPN siap untuk menyiapkan wilayah-wilayah bufer yang aman untuk permukiman.

BACA JUGA:
Bantu Korban Kebakaran Plumpang, Perindo: Insyaallah Kepedulian Ini Terus Diupayakan

&quot;Tahapan penyusunan RTRW (revisi) kami punya waktu 18 bulan, dari daerah atau provinsi, nanti akan dikirimkan ke kantor pusat, Kementerian ATR/BPN, ini sedang on going proses, jadi kami sedang komunikasi tetapi proses masih di daerah,&quot; sambung Gabriel.
Secara teknis, saat ini proses sudah berjalan. Menurutnya bakal rampung kiranya dalam 6 bulan ke depan. Setelah itu rancangan dari daerah akan dikirim dan diterbitkan regulasi untuk tata ruang wilayah.
&quot;Kita akan mengundang beberapa kementerian/lembaga untuk menyepakati seperti apa bentuknya, kemudian baru akan ada persetujuan substansi dari bapak Menteri, kemudian baru terbit peraturan daerah,&quot; ujarnya.Selain untuk mempetakan wilayah-wilayah aman dari objek vital negara, Revisi RTRW tersebut setidaknya memiliki 3 maksud. Pertama sebagai kebijakan Naisonal strategis, perubahan wilayah administrasi, dan terjadi bencana.
&quot;Kita targetkan dalam 18 bulan penyusunan revisi RTRW selesai, tapi tampaknya ini mungkin 6 bulan lagi, selanjutnya berproses ke pusat,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bakal segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di objek vital dari permukiman masyarakat.
Menurut Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa, revisi tersebut nantinya akan memetakan objek-objek vital negara. Terutama memberikan jarak yang ideal dengan permukiman sekitar 500 meter.
&quot;Saat ini sedang berproses revisi RTRW Provinsi, yang sedang on going proses, nanti akan masuk dimasukan zona pertahanan keamanan,&quot; kata Gabriel usai Rakernas Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/3/2023).

BACA JUGA:
5 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Teridentifikasi, Total 8

Adapun yang dimaksud dengan zona pertahanan keamanan adalah termasuk objek vital negara, seperti Depo Pertamina, PLN dan lainnya. Dengan demikian, objek vital negara akan disiapkan lahan-lahan untuk bufer atau batas aman jarak dengan permukiman warga.
Bahkan jikapun Pertamina tidak pindah ke pelabuhan Pelindo, Kemeterian ATR/BPN siap untuk menyiapkan wilayah-wilayah bufer yang aman untuk permukiman.

BACA JUGA:
Bantu Korban Kebakaran Plumpang, Perindo: Insyaallah Kepedulian Ini Terus Diupayakan

&quot;Tahapan penyusunan RTRW (revisi) kami punya waktu 18 bulan, dari daerah atau provinsi, nanti akan dikirimkan ke kantor pusat, Kementerian ATR/BPN, ini sedang on going proses, jadi kami sedang komunikasi tetapi proses masih di daerah,&quot; sambung Gabriel.
Secara teknis, saat ini proses sudah berjalan. Menurutnya bakal rampung kiranya dalam 6 bulan ke depan. Setelah itu rancangan dari daerah akan dikirim dan diterbitkan regulasi untuk tata ruang wilayah.
&quot;Kita akan mengundang beberapa kementerian/lembaga untuk menyepakati seperti apa bentuknya, kemudian baru akan ada persetujuan substansi dari bapak Menteri, kemudian baru terbit peraturan daerah,&quot; ujarnya.Selain untuk mempetakan wilayah-wilayah aman dari objek vital negara, Revisi RTRW tersebut setidaknya memiliki 3 maksud. Pertama sebagai kebijakan Naisonal strategis, perubahan wilayah administrasi, dan terjadi bencana.
&quot;Kita targetkan dalam 18 bulan penyusunan revisi RTRW selesai, tapi tampaknya ini mungkin 6 bulan lagi, selanjutnya berproses ke pusat,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
