<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perdagangan Karbon, BEI Gandeng IDSurvey</title><description>Bursa Efek Indonesia (BEI) dan IDSurvey melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/278/2777385/perdagangan-karbon-bei-gandeng-idsurvey</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/278/2777385/perdagangan-karbon-bei-gandeng-idsurvey"/><item><title>Perdagangan Karbon, BEI Gandeng IDSurvey</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/278/2777385/perdagangan-karbon-bei-gandeng-idsurvey</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/278/2777385/perdagangan-karbon-bei-gandeng-idsurvey</guid><pubDate>Rabu 08 Maret 2023 11:09 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/08/278/2777385/perdagangan-karbon-bei-gandeng-idsurvey-mwhtflqUaE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI mou dengan IDSurvey dalam perdagangan karbon (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/08/278/2777385/perdagangan-karbon-bei-gandeng-idsurvey-mwhtflqUaE.jpg</image><title>BEI mou dengan IDSurvey dalam perdagangan karbon (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan IDSurvey melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam hal perdagangan karbon (carbon trading) di Indonesia.
Sebagai brand identity dari holding BUMN RI Jasa Survey yang dipimpin oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/BKI, IDSurvey, ditunjuk oleh BUMN untuk menjalankan bisnis berbasis ekonomi hijau. Dimana, salah satunya adalah pelaksanaan program dekarbonisasi dan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di Indonesia.

BACA JUGA:
Kurangi Emisi Karbon, PLTGU Kapasitas 450 MW Dibangun&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Kendati demikian, belum banyak masyarakat yang mengetahui apa itu perdagangan karbon.
Menurut Arisudono Soerono selaku Direktur Utama IDSurvey, perdagangan karbon sebenarnya sudah ada sejak lama. Bahkan perdagangan karbon juga sering diperbincangkan serta menjadi bahan penelitian. Di Indonesia sendiri, telah memiliki dasar hukum mengenai perdagangan karbon.

BACA JUGA:
Implementasi Bursa Karbon Tahap Awal, Pasar Domestik Jadi Prioritas

&amp;ldquo;Secara sederhana, perdagangan karbon adalah transaksi jual beli kredit karbon (carbon credit). Hal ini dilakukan untuk mengurangi emisi karbon khususnya di Indonesia, sekaligus menjadi sumber pemasukan negara. Perdagangan karbon juga turut menyumbang perlindungan hutan dan pohon,&amp;rdquo; kata Arisudono, Rabu (8/3/2023).
Dasar hukum perdagangan karbon adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon, yang kemudian Perpres ini diturunkan ke dalam peratuan yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berupa Peraturan Nomor 21/2022 tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon pada 21 September 2022.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selanjutnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengesahkan aturan teknis perdagangan karbon ini pada 20 Oktober 2022.
Menurut Arisudono, pembeli bisa menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan. Kredit karbon sendiri adalah representasi dari hak bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya.
Pemerintah setempat biasanya akan mengisukan kredit tersebut hingga batasan tertentu. Jika perusahaan menghasilkan emisi kurang dari kredit yang dimiliki, maka perusahaan tersebut bisa menjual kreditnya di pasar karbon.
Sebaliknya, apabila emisi yang dihasilkan melebihi kredit yang dimiliki, maka perusahaan harus membayar denda atau membeli kredit di pasar karbon. Dengan demikian, negara-negara di dunia dapat mengontrol jumlah emisi karbon yang dihasilkan dan mengurangi dampak gas rumah kaca secara signifikan.
&amp;ldquo;Oleh karenanya melalui perdagangan karbon maka pemerintah juga bisa memantau jumlah emisi karbon yang dihasilkan di negaranya, serta lebih terorganisir. Jumlah kredit karbon yang beredar di pasar karbon tentu akan membantu dalam mengontrol besarnya emisi karbon yang dilepas ke atmosfer,&amp;rdquo; ujar Arisudono.</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan IDSurvey melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam hal perdagangan karbon (carbon trading) di Indonesia.
Sebagai brand identity dari holding BUMN RI Jasa Survey yang dipimpin oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/BKI, IDSurvey, ditunjuk oleh BUMN untuk menjalankan bisnis berbasis ekonomi hijau. Dimana, salah satunya adalah pelaksanaan program dekarbonisasi dan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di Indonesia.

BACA JUGA:
Kurangi Emisi Karbon, PLTGU Kapasitas 450 MW Dibangun&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Kendati demikian, belum banyak masyarakat yang mengetahui apa itu perdagangan karbon.
Menurut Arisudono Soerono selaku Direktur Utama IDSurvey, perdagangan karbon sebenarnya sudah ada sejak lama. Bahkan perdagangan karbon juga sering diperbincangkan serta menjadi bahan penelitian. Di Indonesia sendiri, telah memiliki dasar hukum mengenai perdagangan karbon.

BACA JUGA:
Implementasi Bursa Karbon Tahap Awal, Pasar Domestik Jadi Prioritas

&amp;ldquo;Secara sederhana, perdagangan karbon adalah transaksi jual beli kredit karbon (carbon credit). Hal ini dilakukan untuk mengurangi emisi karbon khususnya di Indonesia, sekaligus menjadi sumber pemasukan negara. Perdagangan karbon juga turut menyumbang perlindungan hutan dan pohon,&amp;rdquo; kata Arisudono, Rabu (8/3/2023).
Dasar hukum perdagangan karbon adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon, yang kemudian Perpres ini diturunkan ke dalam peratuan yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berupa Peraturan Nomor 21/2022 tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon pada 21 September 2022.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selanjutnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengesahkan aturan teknis perdagangan karbon ini pada 20 Oktober 2022.
Menurut Arisudono, pembeli bisa menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan. Kredit karbon sendiri adalah representasi dari hak bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya.
Pemerintah setempat biasanya akan mengisukan kredit tersebut hingga batasan tertentu. Jika perusahaan menghasilkan emisi kurang dari kredit yang dimiliki, maka perusahaan tersebut bisa menjual kreditnya di pasar karbon.
Sebaliknya, apabila emisi yang dihasilkan melebihi kredit yang dimiliki, maka perusahaan harus membayar denda atau membeli kredit di pasar karbon. Dengan demikian, negara-negara di dunia dapat mengontrol jumlah emisi karbon yang dihasilkan dan mengurangi dampak gas rumah kaca secara signifikan.
&amp;ldquo;Oleh karenanya melalui perdagangan karbon maka pemerintah juga bisa memantau jumlah emisi karbon yang dihasilkan di negaranya, serta lebih terorganisir. Jumlah kredit karbon yang beredar di pasar karbon tentu akan membantu dalam mengontrol besarnya emisi karbon yang dilepas ke atmosfer,&amp;rdquo; ujar Arisudono.</content:encoded></item></channel></rss>
