<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Barang Bebas Pajak di IKN</title><description>Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi dalam negeri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/320/2777490/daftar-barang-bebas-pajak-di-ikn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/320/2777490/daftar-barang-bebas-pajak-di-ikn"/><item><title>Daftar Barang Bebas Pajak di IKN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/320/2777490/daftar-barang-bebas-pajak-di-ikn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/320/2777490/daftar-barang-bebas-pajak-di-ikn</guid><pubDate>Rabu 08 Maret 2023 13:44 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/08/320/2777490/daftar-barang-bebas-pajak-di-ikn-5lfWeD5oAN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">IKN Nusantara. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/08/320/2777490/daftar-barang-bebas-pajak-di-ikn-5lfWeD5oAN.jpg</image><title>IKN Nusantara. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi dalam negeri.

Dikutip Antara, di mana pembebasan pajak itu dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara menyatakan, kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud di IKN, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.


&quot;Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga,&quot; bunyi Pasal 59 ayat 2b PP nomor 12 Tahun 2023 dikutip Rabu (8/3/2023).

Adapun kendaraan listrik, barang kena pajak lainnya di IKN yang tidak terkena PPN adalah bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hore! Kendaraan Listrik di IKN Bebas PPN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Untuk barang kena pajak lainnya yang bebas PPN di IKN adalah barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di IKN.

Berdasarkan Pasal 58 ayat 1 PP nomor 12 Tahun 2023 menyatakan, kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, dan pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak.

Kemudian dalam Pasal 58 ayat 2 menyatakan bahwa kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai juga diberikan di Daerah Mitra berupa pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yNC80LzE2MzMxNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;




Sebagaimana diketahui, PP nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 6 Maret 2023.







Pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di IKN dalam PP ini.



Ini ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan IKN sebagai superhub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi dalam negeri.

Dikutip Antara, di mana pembebasan pajak itu dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara menyatakan, kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud di IKN, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.


&quot;Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga,&quot; bunyi Pasal 59 ayat 2b PP nomor 12 Tahun 2023 dikutip Rabu (8/3/2023).

Adapun kendaraan listrik, barang kena pajak lainnya di IKN yang tidak terkena PPN adalah bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hore! Kendaraan Listrik di IKN Bebas PPN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Untuk barang kena pajak lainnya yang bebas PPN di IKN adalah barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di IKN.

Berdasarkan Pasal 58 ayat 1 PP nomor 12 Tahun 2023 menyatakan, kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, dan pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak.

Kemudian dalam Pasal 58 ayat 2 menyatakan bahwa kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai juga diberikan di Daerah Mitra berupa pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yNC80LzE2MzMxNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;




Sebagaimana diketahui, PP nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 6 Maret 2023.







Pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di IKN dalam PP ini.



Ini ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan IKN sebagai superhub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.</content:encoded></item></channel></rss>
