<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dinilai Tak Wajar, Sri Mulyani Cs Periksa Keabsahan Laporan Harta Kekayaan Eko Darmanto</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa harta yang dinilai tidak wajar terhadap Eko Darmanto (ED) sudah diinvestigasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/320/2777543/dinilai-tak-wajar-sri-mulyani-cs-periksa-keabsahan-laporan-harta-kekayaan-eko-darmanto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/320/2777543/dinilai-tak-wajar-sri-mulyani-cs-periksa-keabsahan-laporan-harta-kekayaan-eko-darmanto"/><item><title>Dinilai Tak Wajar, Sri Mulyani Cs Periksa Keabsahan Laporan Harta Kekayaan Eko Darmanto</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/320/2777543/dinilai-tak-wajar-sri-mulyani-cs-periksa-keabsahan-laporan-harta-kekayaan-eko-darmanto</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/320/2777543/dinilai-tak-wajar-sri-mulyani-cs-periksa-keabsahan-laporan-harta-kekayaan-eko-darmanto</guid><pubDate>Rabu 08 Maret 2023 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/08/320/2777543/dinilai-tak-wajar-sri-mulyani-cs-periksa-keabsahan-laporan-harta-kekayaan-eko-darmanto-CtvoK23ZcA.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Eko Darmanto. (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/08/320/2777543/dinilai-tak-wajar-sri-mulyani-cs-periksa-keabsahan-laporan-harta-kekayaan-eko-darmanto-CtvoK23ZcA.JPG</image><title>Eko Darmanto. (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa harta yang dinilai tidak wajar terhadap Eko Darmanto (ED) sudah diinvestigasi dan diklarifikasi oleh KPK.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Askolani menyebut hal ini sesuai kewenangan KPK atas penelusuran LHKPN dari setiap pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) jika memang perlu diinvestigasi.

&quot;Tentunya kami menghormati apa yang dilakukan KPK sesuai peraturan perundangan yang berlaku,&quot; ujar Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Eko Darmanto: Saya Tidak Niat Pamer Harta dan Tidak Punya Pesawat&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Rencananya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu juga akan melakukan pendalaman LHKPN ED pada hari ini.

&quot;Pada hari ini, Irjen akan menguji keabsahan dan kebenaran dari LHKPN yang ada, maupun (harta) yang belum masuk LHKPN,&quot; sambungnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wNi8xLzE2MzgzOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Tak hanya itu, sudah ada tim yang akan mendalami sesuai mekanisme yang disiapkan oleh pihak Itjen.



&quot;Kami men-support penuh apa yang dilakukan oleh KPK yang belum selesai dari kemarin, yang tentunya kita mensupport penuh apa yang dilakukan dan apa yang dimulai Irjen,&quot; ungkap Askolani.



Ke depan, hasil investigasi KPK dan Irjen tentunya akan menjadi basis untuk memposisikan LHKPN ED.



&quot;Kita tentunya menunggu itu, apapun hasilnya, tentu akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan ASN kita,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa harta yang dinilai tidak wajar terhadap Eko Darmanto (ED) sudah diinvestigasi dan diklarifikasi oleh KPK.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Askolani menyebut hal ini sesuai kewenangan KPK atas penelusuran LHKPN dari setiap pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) jika memang perlu diinvestigasi.

&quot;Tentunya kami menghormati apa yang dilakukan KPK sesuai peraturan perundangan yang berlaku,&quot; ujar Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Eko Darmanto: Saya Tidak Niat Pamer Harta dan Tidak Punya Pesawat&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Rencananya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu juga akan melakukan pendalaman LHKPN ED pada hari ini.

&quot;Pada hari ini, Irjen akan menguji keabsahan dan kebenaran dari LHKPN yang ada, maupun (harta) yang belum masuk LHKPN,&quot; sambungnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wNi8xLzE2MzgzOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Tak hanya itu, sudah ada tim yang akan mendalami sesuai mekanisme yang disiapkan oleh pihak Itjen.



&quot;Kami men-support penuh apa yang dilakukan oleh KPK yang belum selesai dari kemarin, yang tentunya kita mensupport penuh apa yang dilakukan dan apa yang dimulai Irjen,&quot; ungkap Askolani.



Ke depan, hasil investigasi KPK dan Irjen tentunya akan menjadi basis untuk memposisikan LHKPN ED.



&quot;Kita tentunya menunggu itu, apapun hasilnya, tentu akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan ASN kita,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
