<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkeu Serahkan Hasil Audit Investigasi Rafael Alun Trisambodo ke Aparat Penegak Hukum</title><description>nspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya siap menyerahkan hasil audit investigas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/320/2777586/kemenkeu-serahkan-hasil-audit-investigasi-rafael-alun-trisambodo-ke-aparat-penegak-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/320/2777586/kemenkeu-serahkan-hasil-audit-investigasi-rafael-alun-trisambodo-ke-aparat-penegak-hukum"/><item><title>Kemenkeu Serahkan Hasil Audit Investigasi Rafael Alun Trisambodo ke Aparat Penegak Hukum</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/320/2777586/kemenkeu-serahkan-hasil-audit-investigasi-rafael-alun-trisambodo-ke-aparat-penegak-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/320/2777586/kemenkeu-serahkan-hasil-audit-investigasi-rafael-alun-trisambodo-ke-aparat-penegak-hukum</guid><pubDate>Rabu 08 Maret 2023 15:23 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/08/320/2777586/kemenkeu-serahkan-hasil-audit-investigasi-rafael-alun-trisambodo-ke-aparat-penegak-hukum-Q1SJagPwAM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenkeu (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/08/320/2777586/kemenkeu-serahkan-hasil-audit-investigasi-rafael-alun-trisambodo-ke-aparat-penegak-hukum-Q1SJagPwAM.jpg</image><title>Kemenkeu (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya siap menyerahkan hasil audit investigas terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman.
Hal ini dikarenakan, Itjen Kemenkeu ranahnya hanya untuk menegakkan disiplin dalam ranah administrasi.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Setujui Rafael Alun Dipecat, Ini Daftar Dosa Eks Pejabat yang Ngemplang Pajak

&quot;Kegiatan penindakan yang dilakukan oleh kita pada prinsipnya adalah ranahnya administratif, jadi maksudnya ranah menegakkan disiplin pegawai Kemenkeu,&quot; ujarnya dalam konferensi pers perkembangan pemeriksaan RAT dan ED di Gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wNi8xLzE2MzgzOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara, lanjutnya, apabila terjadi fraud atau pidana maka itu ranah penegak hukum. &quot;Dalam rangka penindakan apabila kita menemukan atau melihat ada indikasi tindak pidana tentu ini ranahnya aparat penegak hukum,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat! Terbukti Sembunyikan Harta dan Tidak Patuh Pajak

Dia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi kolaborasi dengan berbagai pihak aparat penegak hukum termasuk PPATK.&quot;Jadi bisa saja nanti dalam kegiatan penegakan hukum kita siap mendukung sepenuhnya, karena bisa saja atau biasanya laporan hasil investigasi kita dijadikan bahan untuk pendalaman lebih lanjut terkait dengan kalau ada dugaan tindak pidana,&quot; tutup Awan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah memblokir puluhan rekening yang terkait dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
&quot;Ya benar, lebih dari 40 rekening,&quot; jelasnya kepada MNC Portal Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya siap menyerahkan hasil audit investigas terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman.
Hal ini dikarenakan, Itjen Kemenkeu ranahnya hanya untuk menegakkan disiplin dalam ranah administrasi.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Setujui Rafael Alun Dipecat, Ini Daftar Dosa Eks Pejabat yang Ngemplang Pajak

&quot;Kegiatan penindakan yang dilakukan oleh kita pada prinsipnya adalah ranahnya administratif, jadi maksudnya ranah menegakkan disiplin pegawai Kemenkeu,&quot; ujarnya dalam konferensi pers perkembangan pemeriksaan RAT dan ED di Gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wNi8xLzE2MzgzOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara, lanjutnya, apabila terjadi fraud atau pidana maka itu ranah penegak hukum. &quot;Dalam rangka penindakan apabila kita menemukan atau melihat ada indikasi tindak pidana tentu ini ranahnya aparat penegak hukum,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat! Terbukti Sembunyikan Harta dan Tidak Patuh Pajak

Dia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi kolaborasi dengan berbagai pihak aparat penegak hukum termasuk PPATK.&quot;Jadi bisa saja nanti dalam kegiatan penegakan hukum kita siap mendukung sepenuhnya, karena bisa saja atau biasanya laporan hasil investigasi kita dijadikan bahan untuk pendalaman lebih lanjut terkait dengan kalau ada dugaan tindak pidana,&quot; tutup Awan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah memblokir puluhan rekening yang terkait dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
&quot;Ya benar, lebih dari 40 rekening,&quot; jelasnya kepada MNC Portal Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
