<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Tidak Dapat Uang Pensiun PNS Pajak</title><description>Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai PNS.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/320/2777611/dipecat-rafael-alun-trisambodo-tidak-dapat-uang-pensiun-pns-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/320/2777611/dipecat-rafael-alun-trisambodo-tidak-dapat-uang-pensiun-pns-pajak"/><item><title>Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Tidak Dapat Uang Pensiun PNS Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/320/2777611/dipecat-rafael-alun-trisambodo-tidak-dapat-uang-pensiun-pns-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/08/320/2777611/dipecat-rafael-alun-trisambodo-tidak-dapat-uang-pensiun-pns-pajak</guid><pubDate>Rabu 08 Maret 2023 15:53 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/08/320/2777611/dipecat-rafael-alun-trisambodo-tidak-dapat-uang-pensiun-pns-pajak-9VTP0hfYuU.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Rafael Alun Trisambodo tak akan dapat uang pensiun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/08/320/2777611/dipecat-rafael-alun-trisambodo-tidak-dapat-uang-pensiun-pns-pajak-9VTP0hfYuU.jpeg</image><title>Rafael Alun Trisambodo tak akan dapat uang pensiun (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai PNS. Inspektorat Jenderal  Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mengungkapkan rekomendasi pemecatan Rafael Alun Trisambodo telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dengan keputusan tersebut, Rafael Alun Trisambodo tidak akan mendapatkan uang pensiun.

BACA JUGA:
Rafael Alun Dipecat dari PNS Pajak, Ini Statusnya Sekarang

Sektetaris Jenderal (Sekjen Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, ayahanda Mario Dandy tersebut tidak mendapatkan uang pensiun.
Heru menuturkan, hal itu lantaran berdasarkan hasil invetigasi RAT terbukti melakukan pelanggaran berat yang konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.

BACA JUGA:
Kemenkeu Serahkan Hasil Audit Investigasi Rafael Alun Trisambodo ke Aparat Penegak Hukum

&quot;Inikan hasilnya rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat jadi konsekuensinya dipecat da  tidak dapat pensiun,&quot; jelasnya dalam konferensi pers di Kemenkeu, hari ini, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, Itjen Kemenkeu telah selesai melakukan investigasi kepada RAT. Audit investigasi tersebut dilakukan untuk mendalami kekayaan dan harta dilaporkan oleh saudara RAT, termasuk adanya dugaan pelanggaran.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOC8xLzE2Mzk1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dari hasil investigasi dilakukan, yang bersangkutan RAT terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
&quot;RAT tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta miliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan ASN,&quot; terangnya.
Kedua RAT tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga saudara RTA telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
Keempat terdapat informasi lain yang indikasi saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
&quot;Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen untuk rekomendasikan memecat saudara RAT,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai PNS. Inspektorat Jenderal  Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mengungkapkan rekomendasi pemecatan Rafael Alun Trisambodo telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dengan keputusan tersebut, Rafael Alun Trisambodo tidak akan mendapatkan uang pensiun.

BACA JUGA:
Rafael Alun Dipecat dari PNS Pajak, Ini Statusnya Sekarang

Sektetaris Jenderal (Sekjen Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, ayahanda Mario Dandy tersebut tidak mendapatkan uang pensiun.
Heru menuturkan, hal itu lantaran berdasarkan hasil invetigasi RAT terbukti melakukan pelanggaran berat yang konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.

BACA JUGA:
Kemenkeu Serahkan Hasil Audit Investigasi Rafael Alun Trisambodo ke Aparat Penegak Hukum

&quot;Inikan hasilnya rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat jadi konsekuensinya dipecat da  tidak dapat pensiun,&quot; jelasnya dalam konferensi pers di Kemenkeu, hari ini, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, Itjen Kemenkeu telah selesai melakukan investigasi kepada RAT. Audit investigasi tersebut dilakukan untuk mendalami kekayaan dan harta dilaporkan oleh saudara RAT, termasuk adanya dugaan pelanggaran.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOC8xLzE2Mzk1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dari hasil investigasi dilakukan, yang bersangkutan RAT terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
&quot;RAT tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta miliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan ASN,&quot; terangnya.
Kedua RAT tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga saudara RTA telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
Keempat terdapat informasi lain yang indikasi saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
&quot;Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen untuk rekomendasikan memecat saudara RAT,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
