<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beredar Kabar Korban Kebakaran Depo Plumpang Diminta Tak Gugat Usai Dapat Bantuan, Ini Penjelasan Pertamina</title><description>Pertamina buka suara terkait adanya kabar larangan keluarga korban tewas kebakaran Depo Plumpang untuk menggugat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/09/320/2778249/beredar-kabar-korban-kebakaran-depo-plumpang-diminta-tak-gugat-usai-dapat-bantuan-ini-penjelasan-pertamina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/09/320/2778249/beredar-kabar-korban-kebakaran-depo-plumpang-diminta-tak-gugat-usai-dapat-bantuan-ini-penjelasan-pertamina"/><item><title>Beredar Kabar Korban Kebakaran Depo Plumpang Diminta Tak Gugat Usai Dapat Bantuan, Ini Penjelasan Pertamina</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/09/320/2778249/beredar-kabar-korban-kebakaran-depo-plumpang-diminta-tak-gugat-usai-dapat-bantuan-ini-penjelasan-pertamina</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/09/320/2778249/beredar-kabar-korban-kebakaran-depo-plumpang-diminta-tak-gugat-usai-dapat-bantuan-ini-penjelasan-pertamina</guid><pubDate>Kamis 09 Maret 2023 15:37 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/09/320/2778249/beredar-kabar-korban-kebakaran-depo-plumpang-diminta-tak-gugat-usai-dapat-bantuan-ini-penjelasan-pertamina-OtJAQJMuAw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Depo Plumpang Pertamina kebakaran. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/09/320/2778249/beredar-kabar-korban-kebakaran-depo-plumpang-diminta-tak-gugat-usai-dapat-bantuan-ini-penjelasan-pertamina-OtJAQJMuAw.jpg</image><title>Depo Plumpang Pertamina kebakaran. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga buka suara terkait adanya kabar larangan keluarga korban tewas kebakaran Depo Plumpang untuk menggugat.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menegaskan bahwa pada saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan soal gugatan kepada Pertamina.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Isak Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Ayah dan Anak Korban Kebakaran Depo Pertamina&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Yang dimaksud gugatan di sini adalah gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini,&quot; ujarnya dalam sebuah video yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (9/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korban Tewas Kecelakaan Truk Pertamina: Ibu dan Balitanya Ditemukan Berpelukan

Jadi, lanjut Irto, jangan sampai ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang paling berhak atas bantuan pemakaman tersebut.

&quot;Yang kami sampaikan di tahap awal ini adalah biaya pemakaman dan selanjutnya akan ada santunan kerohiman yang akan disampaikan langsung kepada keluarga atau ahli waris korban,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOS8xLzE2NDAyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebagai informasi, sebelumnya, Iriyanto, korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengatakan keluarganya mendapat arahan untuk tidak menuntut Pertamina setelah mendapat santunan.



Saat jenazah ibunya dalam proses pengantaran ke dalam mobil, adiknya disodorkan uang Rp10 juta dan diminta tanda tangan di atas kertas bermaterai.

Karena fokus terpecah mengurusi proses penyerahan jenazah dan sedang diselimuti duka adiknya menandatangani tanpa membaca suratnya.



Pihak Pertamina sendiri mengatakan akan mengkonfirmasi terhadap warga yang keberatan dengan adanya surat pernyataan yang diterima. Korban sendiri sudah melapor ke polisi atas hal ini.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga buka suara terkait adanya kabar larangan keluarga korban tewas kebakaran Depo Plumpang untuk menggugat.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menegaskan bahwa pada saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan soal gugatan kepada Pertamina.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Isak Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Ayah dan Anak Korban Kebakaran Depo Pertamina&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Yang dimaksud gugatan di sini adalah gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini,&quot; ujarnya dalam sebuah video yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (9/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korban Tewas Kecelakaan Truk Pertamina: Ibu dan Balitanya Ditemukan Berpelukan

Jadi, lanjut Irto, jangan sampai ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang paling berhak atas bantuan pemakaman tersebut.

&quot;Yang kami sampaikan di tahap awal ini adalah biaya pemakaman dan selanjutnya akan ada santunan kerohiman yang akan disampaikan langsung kepada keluarga atau ahli waris korban,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOS8xLzE2NDAyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebagai informasi, sebelumnya, Iriyanto, korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengatakan keluarganya mendapat arahan untuk tidak menuntut Pertamina setelah mendapat santunan.



Saat jenazah ibunya dalam proses pengantaran ke dalam mobil, adiknya disodorkan uang Rp10 juta dan diminta tanda tangan di atas kertas bermaterai.

Karena fokus terpecah mengurusi proses penyerahan jenazah dan sedang diselimuti duka adiknya menandatangani tanpa membaca suratnya.



Pihak Pertamina sendiri mengatakan akan mengkonfirmasi terhadap warga yang keberatan dengan adanya surat pernyataan yang diterima. Korban sendiri sudah melapor ke polisi atas hal ini.</content:encoded></item></channel></rss>
