<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Akan Revisi LHKPN Buntut Kasus Rafael Alun Trisambodo</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/09/320/2778304/kpk-akan-revisi-lhkpn-buntut-kasus-rafael-alun-trisambodo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/09/320/2778304/kpk-akan-revisi-lhkpn-buntut-kasus-rafael-alun-trisambodo"/><item><title>KPK Akan Revisi LHKPN Buntut Kasus Rafael Alun Trisambodo</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/09/320/2778304/kpk-akan-revisi-lhkpn-buntut-kasus-rafael-alun-trisambodo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/09/320/2778304/kpk-akan-revisi-lhkpn-buntut-kasus-rafael-alun-trisambodo</guid><pubDate>Kamis 09 Maret 2023 16:38 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/09/320/2778304/kpk-akan-revisi-lhkpn-buntut-kasus-rafael-alun-trisambodo-BusmaG76Tb.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">KPK revisi LHKPN (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/09/320/2778304/kpk-akan-revisi-lhkpn-buntut-kasus-rafael-alun-trisambodo-BusmaG76Tb.jpeg</image><title>KPK revisi LHKPN (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) buntut kasus Rafael Alun Trisambodo. KPK akan merevisi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa nantinya dari revisi tersebut akan ada perubahan terhadap siapa saja yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya.

BACA JUGA:
KPK Buka Peluang Revisi Aturan LHKPN, PNS Pemilik Rekening Gendut Siap-Siap


Dia mengatakan hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa harta kekayaan yang dimilik oleh pelayan publik, baik para pejabatnya maupun para pegawai level bawah dapat terlacak.
&quot;Pasti, tahun ini mau kita revisi. Yang pertama kita ingin di level level tertentu misalkan penyelenggaraan negara eselon 1, eselon2, kita ingin lebih bawah lagi,&quot; katanya saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

BACA JUGA:
Usai Diklarifikasi, KPK: LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Masuk Kategori Outliers


&quot;Liat RAT. Dia itu beli (Aset) sebelum lapor sebagai wajib lapor LKPN sebelum 2011. Dia beli aset aset itu ga mesti lapor karena memang jabatannya belum sampai. Kita ingin merevisi nya lebih bawah lagi. Jangan eselon 1 eselon 2 tapi yang lebih bawah lagi, pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor,&quot; tambahnya.
Selain itu, Pahala juga menyampaikan pihaknya tengah merencanakan merevisi syarat dari sistem LHKPN. Menurut Pahala, hal tersebut diperlukan, lantaran selama ini pelaporan LHKPN yang dipublish adalah yang laporannya sudah lengkap semuanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOC8xLzE2Mzk1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sedangkan selama ini, Pahala mengatakan pihaknya tidak visa melakukan tindakan dalam memverifikasi harta kekayaan seseorang lantaran tidak dicantumkannya surat kuasa.
&quot;Lihat deh di LKHPN kalau ada tulisan tidak lengkap pasti itu enggak ada surat kuasanya, dan ini lagi tren orang ga nulis surat kuasa. Nah ini mau masuk direvisi&quot; katanya.
&quot;Saya ingin bilang ini orang enggak ada surat kuasa ini sebenarnya niatnya apa? Surat kuasa ini kan membuka semua, istri anak, kan penting banget. Kekuatan LKHPN surat kuasa. Kalau enggak ada kita minta ke bank enggak boleh, minta ke BPN enggak dikasih nomor sertifikat,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) buntut kasus Rafael Alun Trisambodo. KPK akan merevisi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa nantinya dari revisi tersebut akan ada perubahan terhadap siapa saja yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya.

BACA JUGA:
KPK Buka Peluang Revisi Aturan LHKPN, PNS Pemilik Rekening Gendut Siap-Siap


Dia mengatakan hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa harta kekayaan yang dimilik oleh pelayan publik, baik para pejabatnya maupun para pegawai level bawah dapat terlacak.
&quot;Pasti, tahun ini mau kita revisi. Yang pertama kita ingin di level level tertentu misalkan penyelenggaraan negara eselon 1, eselon2, kita ingin lebih bawah lagi,&quot; katanya saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

BACA JUGA:
Usai Diklarifikasi, KPK: LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Masuk Kategori Outliers


&quot;Liat RAT. Dia itu beli (Aset) sebelum lapor sebagai wajib lapor LKPN sebelum 2011. Dia beli aset aset itu ga mesti lapor karena memang jabatannya belum sampai. Kita ingin merevisi nya lebih bawah lagi. Jangan eselon 1 eselon 2 tapi yang lebih bawah lagi, pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor,&quot; tambahnya.
Selain itu, Pahala juga menyampaikan pihaknya tengah merencanakan merevisi syarat dari sistem LHKPN. Menurut Pahala, hal tersebut diperlukan, lantaran selama ini pelaporan LHKPN yang dipublish adalah yang laporannya sudah lengkap semuanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOC8xLzE2Mzk1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sedangkan selama ini, Pahala mengatakan pihaknya tidak visa melakukan tindakan dalam memverifikasi harta kekayaan seseorang lantaran tidak dicantumkannya surat kuasa.
&quot;Lihat deh di LKHPN kalau ada tulisan tidak lengkap pasti itu enggak ada surat kuasanya, dan ini lagi tren orang ga nulis surat kuasa. Nah ini mau masuk direvisi&quot; katanya.
&quot;Saya ingin bilang ini orang enggak ada surat kuasa ini sebenarnya niatnya apa? Surat kuasa ini kan membuka semua, istri anak, kan penting banget. Kekuatan LKHPN surat kuasa. Kalau enggak ada kita minta ke bank enggak boleh, minta ke BPN enggak dikasih nomor sertifikat,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
