<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat Ya Subsidi Motor Listrik Diberikan ke Bengkel, Bukan Konsumen</title><description>Ingat ya subsidi motor listrik diberikan ke bengkel bukan konsumen.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/09/320/2778408/ingat-ya-subsidi-motor-listrik-diberikan-ke-bengkel-bukan-konsumen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/09/320/2778408/ingat-ya-subsidi-motor-listrik-diberikan-ke-bengkel-bukan-konsumen"/><item><title>Ingat Ya Subsidi Motor Listrik Diberikan ke Bengkel, Bukan Konsumen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/09/320/2778408/ingat-ya-subsidi-motor-listrik-diberikan-ke-bengkel-bukan-konsumen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/09/320/2778408/ingat-ya-subsidi-motor-listrik-diberikan-ke-bengkel-bukan-konsumen</guid><pubDate>Kamis 09 Maret 2023 18:56 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/09/320/2778408/ingat-ya-subsidi-motor-listrik-diberikan-ke-bengkel-bukan-konsumen-HENI8SSAsU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Motor listrik di Papua (Foto: MTI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/09/320/2778408/ingat-ya-subsidi-motor-listrik-diberikan-ke-bengkel-bukan-konsumen-HENI8SSAsU.jpg</image><title>Motor listrik di Papua (Foto: MTI)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ingat ya subsidi motor listrik diberikan ke bengkel bukan konsumen. Pemerintah Indonesia telah menetapkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta. Subsidi tersebut diberikan kepada produsen kendaraan listrik bukan konsumen.

BACA JUGA:
Soal Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Leasing Tunggu Aturan Teknis

Sama halnya dengan motor listrik, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan subsidi motor listrik konversi diberikan kepada bengkel motornya, bukan kepada konsumen.
Dia mengatakan pemberian subsidi untuk motor listrik konversi tersebut tidak dibatasi hanya kepada UMKM saja, melainkan masyarakat luas.

BACA JUGA:
Berlaku 20 Maret 2023! Berikut Daftar Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta

&quot;Bukan ke publik. Bengkelnya UMKM. Masyarakat yang punya motor aja bebas,&quot; katanya saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya, dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023)Rida Mulyana memaparkan syarat untuk konversi motor yang terbagi menjadi 3 kelompok.


&quot;Yang pertama, dari motornya sendiri. Kalau yang sudah mogok ya  janganlah. Sudah mati kemudian mau dihidupkan lagi dengan konversi,  tidak. Yang masih layak jalan, artinya yang masih kita pakai seharian  dan itu kita konversi,&quot; katanya.
Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimer 110-150 cc  dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKP,  nomor kendaraan legal serta KTP.
&quot;Mungkin teman-teman lagi seneng moge, tidak termasuk itu,&quot; imbuhnya.
Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari  pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan  (Kemenhub).
&quot;Kita mohon pengertiannya untuk konversi ini tidak disalahgunakan,  kalau teman-teman punya motir dua, hak menerima bantuan sementara hanya  satu biar yang lagi kebagian,&quot; jelas Rida.
Ia menambahkan, pihaknya juga nanti akan menyediakan aplikasi untuk  memudahkan masyarakat untuk mendapatkan daftar bengkel yang melayani  konversi motor listrik.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ingat ya subsidi motor listrik diberikan ke bengkel bukan konsumen. Pemerintah Indonesia telah menetapkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta. Subsidi tersebut diberikan kepada produsen kendaraan listrik bukan konsumen.

BACA JUGA:
Soal Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Leasing Tunggu Aturan Teknis

Sama halnya dengan motor listrik, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan subsidi motor listrik konversi diberikan kepada bengkel motornya, bukan kepada konsumen.
Dia mengatakan pemberian subsidi untuk motor listrik konversi tersebut tidak dibatasi hanya kepada UMKM saja, melainkan masyarakat luas.

BACA JUGA:
Berlaku 20 Maret 2023! Berikut Daftar Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta

&quot;Bukan ke publik. Bengkelnya UMKM. Masyarakat yang punya motor aja bebas,&quot; katanya saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya, dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023)Rida Mulyana memaparkan syarat untuk konversi motor yang terbagi menjadi 3 kelompok.


&quot;Yang pertama, dari motornya sendiri. Kalau yang sudah mogok ya  janganlah. Sudah mati kemudian mau dihidupkan lagi dengan konversi,  tidak. Yang masih layak jalan, artinya yang masih kita pakai seharian  dan itu kita konversi,&quot; katanya.
Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimer 110-150 cc  dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKP,  nomor kendaraan legal serta KTP.
&quot;Mungkin teman-teman lagi seneng moge, tidak termasuk itu,&quot; imbuhnya.
Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari  pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan  (Kemenhub).
&quot;Kita mohon pengertiannya untuk konversi ini tidak disalahgunakan,  kalau teman-teman punya motir dua, hak menerima bantuan sementara hanya  satu biar yang lagi kebagian,&quot; jelas Rida.
Ia menambahkan, pihaknya juga nanti akan menyediakan aplikasi untuk  memudahkan masyarakat untuk mendapatkan daftar bengkel yang melayani  konversi motor listrik.</content:encoded></item></channel></rss>
