<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pajak Penghasilan UMKM di IKN 0%</title><description>Pajak penghasilan UMKM di IKN Nusantara ditetapkan 0%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/09/470/2778187/pajak-penghasilan-umkm-di-ikn-0</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/09/470/2778187/pajak-penghasilan-umkm-di-ikn-0"/><item><title>Pajak Penghasilan UMKM di IKN 0%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/09/470/2778187/pajak-penghasilan-umkm-di-ikn-0</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/09/470/2778187/pajak-penghasilan-umkm-di-ikn-0</guid><pubDate>Kamis 09 Maret 2023 14:36 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/09/470/2778187/pajak-penghasilan-umkm-di-ikn-0-3nIkOxEeVN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak penghasilan UMKM di IKN (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/09/470/2778187/pajak-penghasilan-umkm-di-ikn-0-3nIkOxEeVN.jpg</image><title>Pajak penghasilan UMKM di IKN (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pajak penghasilan UMKM di IKN Nusantara ditetapkan 0%. Hal ini ditetapkan dalam PP Nomor 12/2023 terkait perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
&quot;Peraturan ini mengisyaratkan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,&quot; kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dilansir dari Antara, Kamis (9/3/2023).

BACA JUGA:
Aturan Insentif Investasi di IKN Terbit, Ini Isinya


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara.
Harapan untuk partisipasi yang lebih besar dari para pelaku usaha ini adalah untuk pemerataan pembangunan, termasuk untuk mempercepat pergerakan ekonomi Indonesia ke depan. Terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2023 ini, katanya lagi, menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.

BACA JUGA:
Hore! Kendaraan Listrik di IKN Bebas PPN 


Dia meyakini terbitnya peraturan ini akan berdampak positif bagi perputaran ekonomi, termasuk dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.
&quot;Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku,&quot; kata Bambang lagi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOC80LzE2Mzk5My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;PP Nomor 12/2023 tersebut mencakup lima lingkup pengaturan, yakni  terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas  penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Pengaturan itu, antara lain terkait dengan perizinan berusaha  terdapat 12 pasal, terkait kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk  lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk  lingkup pengawasan ada 2 pasal, dan terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.
Dia mengajak masyarakat mempelajari PP Nomor 12/2023 dengan  menyeluruh, agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak  sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah. Bambang  juga mengatakan, ke depan akan diterbitkan juga produk hukum turunan  dari PP ini, yakni untuk mengatur secara detail penerapan dari PP  tersebut.
&quot;Aturan turunan segera dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait,  seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN,  yakni untuk menjelaskan mekanisme dan tata caranya,&quot; ujar Bambang.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pajak penghasilan UMKM di IKN Nusantara ditetapkan 0%. Hal ini ditetapkan dalam PP Nomor 12/2023 terkait perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
&quot;Peraturan ini mengisyaratkan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,&quot; kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dilansir dari Antara, Kamis (9/3/2023).

BACA JUGA:
Aturan Insentif Investasi di IKN Terbit, Ini Isinya


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara.
Harapan untuk partisipasi yang lebih besar dari para pelaku usaha ini adalah untuk pemerataan pembangunan, termasuk untuk mempercepat pergerakan ekonomi Indonesia ke depan. Terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2023 ini, katanya lagi, menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.

BACA JUGA:
Hore! Kendaraan Listrik di IKN Bebas PPN 


Dia meyakini terbitnya peraturan ini akan berdampak positif bagi perputaran ekonomi, termasuk dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.
&quot;Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku,&quot; kata Bambang lagi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOC80LzE2Mzk5My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;PP Nomor 12/2023 tersebut mencakup lima lingkup pengaturan, yakni  terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas  penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Pengaturan itu, antara lain terkait dengan perizinan berusaha  terdapat 12 pasal, terkait kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk  lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk  lingkup pengawasan ada 2 pasal, dan terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.
Dia mengajak masyarakat mempelajari PP Nomor 12/2023 dengan  menyeluruh, agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak  sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah. Bambang  juga mengatakan, ke depan akan diterbitkan juga produk hukum turunan  dari PP ini, yakni untuk mengatur secara detail penerapan dari PP  tersebut.
&quot;Aturan turunan segera dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait,  seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN,  yakni untuk menjelaskan mekanisme dan tata caranya,&quot; ujar Bambang.</content:encoded></item></channel></rss>
