<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Puluhan Pejabat Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Gajinya Bisa Miliaran Per Tahun!</title><description>Puluhan pejabat Sri Mulyani ternyata merangkap menjadi Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/10/320/2778341/puluhan-pejabat-rangkap-jabatan-jadi-komisaris-gajinya-bisa-miliaran-per-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/10/320/2778341/puluhan-pejabat-rangkap-jabatan-jadi-komisaris-gajinya-bisa-miliaran-per-tahun"/><item><title>Puluhan Pejabat Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Gajinya Bisa Miliaran Per Tahun!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/10/320/2778341/puluhan-pejabat-rangkap-jabatan-jadi-komisaris-gajinya-bisa-miliaran-per-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/10/320/2778341/puluhan-pejabat-rangkap-jabatan-jadi-komisaris-gajinya-bisa-miliaran-per-tahun</guid><pubDate>Jum'at 10 Maret 2023 06:22 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/09/320/2778341/puluhan-pejabat-rangkap-jabatan-jadi-komisaris-gajinya-bisa-miliaran-per-tahun-maNkG1bM2k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pejabat rangkap jabatan (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/09/320/2778341/puluhan-pejabat-rangkap-jabatan-jadi-komisaris-gajinya-bisa-miliaran-per-tahun-maNkG1bM2k.jpg</image><title>Pejabat rangkap jabatan (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Puluhan pejabat Sri Mulyani ternyata merangkap menjadi Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Forum Indonesia untuk  Transparansi Anggaran (Fitra), dari 243 jabatan komisaris yang mereka teliti, terdapat 95 aparatur negara yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN maupun anak-anak perusahaannya.

BACA JUGA:
Perdebatan PNS Boleh Rangkap Jabatan Komisaris atau Tidak?


Dari 95 orang itu, sebanyak 39 di antara mereka adalah pejabat Kementerian Keuangan dari eselon I dan II. Beberapa di antaranya yakni, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi adalah dua di antara pejabat pemerintah yang merangkap sebagai komisaris BUMN.

BACA JUGA:
Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Bisa Dapat Miliaran per Bulan


Fitra menilai rangkap jabatan membuat negara secara akumulatif harus membayar para pejabat ini hingga Rp180 miliar per tahun.
Anggota Tim Advokasi dan Kampanye Sekretariat Nasional Fitra Gulfino Guevarrato, menilai tidak ada urgensi menempatkan pejabat pemerintah sebagai komisaris di BUMN. Pasalnya jika alasan sebagai bentuk pengawasan, bisa dilakukan dengan pendekatan lain.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMS8xLzE2MzU4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Rangkap jabatan, justru dapat menimbulkan konflik kepentingan pada  pejabat Kemenkeu yang berperan krusial mengelola anggaran negara.
&amp;ldquo;Kami justru melihatnya bahwa pendistribusian ASN ke komisaris BUMN  itu sebagai bagi-bagi jabatan , bagi-bagi kue. Pengawasan itu alasan  yang dibuat-buat saja, gimmick saja karena kinerja BUMN tetap  compang-camping,&amp;rdquo; kata Gulfino, dikutip dari BBC Indonesia, Kamis  (9/3/2023).
Menurut Gulfino, rangkap jabatan berarti mereka juga &amp;ldquo;rangkap penghasilan&amp;rdquo;.
Fitra mensimulasikan akumulasi jumlah penghasilan atau remunerasi  yang didapatkan oleh 11 pejabat Kemenkeu tersebut mencapai setidaknya  Rp180 miliar per tahun.
Angka itu didapat dari perhitungan remunerasi yang berasal dari  honorarium, tunjangan, asuransi, serta tantiem yang nilainya sangat  timpang dengan gaji dan tunjangan sebagai ASN.
Jabatan komisaris PLN misalnya, bisa mendapatkan remunerasi rata-rata  sebesar Rp2,1 miliar per bulan. Jabatan sebagai komisaris Pertamina  bisa mendapatkan renumerasi sebesar Rp2,8 miliar, komisaris Telkom  sebesar Rp1,8 miliar, komisaris PT SMI sebesar Rp2,8 miliar, komisaris  BNI sebesar Rp1 miliar, dan komisaris Bank Mandiri sebesar Rp1,7 miliar  per bulan.
Baca selengkapnya : Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Bisa Dapat Miliaran per Bulan
</description><content:encoded>JAKARTA - Puluhan pejabat Sri Mulyani ternyata merangkap menjadi Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Forum Indonesia untuk  Transparansi Anggaran (Fitra), dari 243 jabatan komisaris yang mereka teliti, terdapat 95 aparatur negara yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN maupun anak-anak perusahaannya.

BACA JUGA:
Perdebatan PNS Boleh Rangkap Jabatan Komisaris atau Tidak?


Dari 95 orang itu, sebanyak 39 di antara mereka adalah pejabat Kementerian Keuangan dari eselon I dan II. Beberapa di antaranya yakni, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi adalah dua di antara pejabat pemerintah yang merangkap sebagai komisaris BUMN.

BACA JUGA:
Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Bisa Dapat Miliaran per Bulan


Fitra menilai rangkap jabatan membuat negara secara akumulatif harus membayar para pejabat ini hingga Rp180 miliar per tahun.
Anggota Tim Advokasi dan Kampanye Sekretariat Nasional Fitra Gulfino Guevarrato, menilai tidak ada urgensi menempatkan pejabat pemerintah sebagai komisaris di BUMN. Pasalnya jika alasan sebagai bentuk pengawasan, bisa dilakukan dengan pendekatan lain.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMS8xLzE2MzU4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Rangkap jabatan, justru dapat menimbulkan konflik kepentingan pada  pejabat Kemenkeu yang berperan krusial mengelola anggaran negara.
&amp;ldquo;Kami justru melihatnya bahwa pendistribusian ASN ke komisaris BUMN  itu sebagai bagi-bagi jabatan , bagi-bagi kue. Pengawasan itu alasan  yang dibuat-buat saja, gimmick saja karena kinerja BUMN tetap  compang-camping,&amp;rdquo; kata Gulfino, dikutip dari BBC Indonesia, Kamis  (9/3/2023).
Menurut Gulfino, rangkap jabatan berarti mereka juga &amp;ldquo;rangkap penghasilan&amp;rdquo;.
Fitra mensimulasikan akumulasi jumlah penghasilan atau remunerasi  yang didapatkan oleh 11 pejabat Kemenkeu tersebut mencapai setidaknya  Rp180 miliar per tahun.
Angka itu didapat dari perhitungan remunerasi yang berasal dari  honorarium, tunjangan, asuransi, serta tantiem yang nilainya sangat  timpang dengan gaji dan tunjangan sebagai ASN.
Jabatan komisaris PLN misalnya, bisa mendapatkan remunerasi rata-rata  sebesar Rp2,1 miliar per bulan. Jabatan sebagai komisaris Pertamina  bisa mendapatkan renumerasi sebesar Rp2,8 miliar, komisaris Telkom  sebesar Rp1,8 miliar, komisaris PT SMI sebesar Rp2,8 miliar, komisaris  BNI sebesar Rp1 miliar, dan komisaris Bank Mandiri sebesar Rp1,7 miliar  per bulan.
Baca selengkapnya : Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Bisa Dapat Miliaran per Bulan
</content:encoded></item></channel></rss>
