<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>352 Pegawai Kemenkeu Dihukum karena Transaksi Mencurigakan  </title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sanksi berupa hukuman disiplin kepada 352 pegawai terkait transaksi tidak wajar</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/11/320/2779313/352-pegawai-kemenkeu-dihukum-karena-transaksi-mencurigakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/11/320/2779313/352-pegawai-kemenkeu-dihukum-karena-transaksi-mencurigakan"/><item><title>352 Pegawai Kemenkeu Dihukum karena Transaksi Mencurigakan  </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/11/320/2779313/352-pegawai-kemenkeu-dihukum-karena-transaksi-mencurigakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/11/320/2779313/352-pegawai-kemenkeu-dihukum-karena-transaksi-mencurigakan</guid><pubDate>Sabtu 11 Maret 2023 11:56 WIB</pubDate><dc:creator>Dovana Hasiana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/11/320/2779313/352-pegawai-kemenkeu-dihukum-karena-transaksi-mencurigakan-lQbO1xXj1T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ratusan Pegawai Kemenkeu Dihukum. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/11/320/2779313/352-pegawai-kemenkeu-dihukum-karena-transaksi-mencurigakan-lQbO1xXj1T.jpg</image><title>Ratusan Pegawai Kemenkeu Dihukum. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sanksi berupa hukuman disiplin kepada 352 pegawai terkait transaksi tidak wajar. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
&amp;ldquo;Jumlah pegawai yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah 964 pegawai. Pegawai yang terbukti bersalah diberikan hukuman disiplin, kami juga melimpahkan kepada penegak hukum,&amp;rdquo; ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).

BACA JUGA:
Mahfud MD: 467 Pegawai Kemenkeu Diduga Terlibat Pencucian Uang Sejak 2009 Hingga 2023

Adapun Kementerian Keuangan telah menerima 266 surat laporan terkait transaksi janggal pada periode 2007 hingga 2023. Laporan tersebut pun terdiri dari dari 185 laporan atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK.
Awan mengatakan, terdapat beberapa tindakan yang dilakukan oleh pihaknya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pertama, 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

BACA JUGA:
Alasan Mahfud MD Persoalkan Dana Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

Kedua, melalui 126 surat yang ditindaklanjuti menjadi audit investigasi, sebanyak 352 pegawai Kemenkeu direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin.
Awan menambahkan, sebanyak 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena beberapa hal, seperti pegawai yang bersangkutan sudah pensiun, tidak ada informasi dan bukan merupakan pegawai Kemenkeu.


Terakhir, pihaknya melimpahkan 16 surat untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum, &amp;ldquo;Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut,&amp;rdquo; pungkas Awan
Sebagai informasi, Itjen Kemenkeu melakukan verifikasi laporan harta kekayaan baik secara formal untuk menentukan kepatuhan dan kelengkapan, maupun material. Verifikasi tersebut dilakukan dengan melihat beberapa indikator, seperti sumber perolehan harta, kenaikan harta tidak wajar, warisan atau hibah tanpa akta, informasi harta yang belum dilaporkan, kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan, kepemilikan uang tunai yang signifikan dan informasi transaksi keuangan mencurigakan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sanksi berupa hukuman disiplin kepada 352 pegawai terkait transaksi tidak wajar. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
&amp;ldquo;Jumlah pegawai yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah 964 pegawai. Pegawai yang terbukti bersalah diberikan hukuman disiplin, kami juga melimpahkan kepada penegak hukum,&amp;rdquo; ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).

BACA JUGA:
Mahfud MD: 467 Pegawai Kemenkeu Diduga Terlibat Pencucian Uang Sejak 2009 Hingga 2023

Adapun Kementerian Keuangan telah menerima 266 surat laporan terkait transaksi janggal pada periode 2007 hingga 2023. Laporan tersebut pun terdiri dari dari 185 laporan atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK.
Awan mengatakan, terdapat beberapa tindakan yang dilakukan oleh pihaknya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pertama, 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

BACA JUGA:
Alasan Mahfud MD Persoalkan Dana Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

Kedua, melalui 126 surat yang ditindaklanjuti menjadi audit investigasi, sebanyak 352 pegawai Kemenkeu direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin.
Awan menambahkan, sebanyak 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena beberapa hal, seperti pegawai yang bersangkutan sudah pensiun, tidak ada informasi dan bukan merupakan pegawai Kemenkeu.


Terakhir, pihaknya melimpahkan 16 surat untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum, &amp;ldquo;Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut,&amp;rdquo; pungkas Awan
Sebagai informasi, Itjen Kemenkeu melakukan verifikasi laporan harta kekayaan baik secara formal untuk menentukan kepatuhan dan kelengkapan, maupun material. Verifikasi tersebut dilakukan dengan melihat beberapa indikator, seperti sumber perolehan harta, kenaikan harta tidak wajar, warisan atau hibah tanpa akta, informasi harta yang belum dilaporkan, kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan, kepemilikan uang tunai yang signifikan dan informasi transaksi keuangan mencurigakan.</content:encoded></item></channel></rss>
