<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Hukum 352 Pegawai Terlibat Transaksi Mencurigakan</title><description>Sri Mulyani menegaskan bahwa Kementerian Keuangan sudah menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/11/320/2779403/sri-mulyani-hukum-352-pegawai-terlibat-transaksi-mencurigakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/11/320/2779403/sri-mulyani-hukum-352-pegawai-terlibat-transaksi-mencurigakan"/><item><title>Sri Mulyani Hukum 352 Pegawai Terlibat Transaksi Mencurigakan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/11/320/2779403/sri-mulyani-hukum-352-pegawai-terlibat-transaksi-mencurigakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/11/320/2779403/sri-mulyani-hukum-352-pegawai-terlibat-transaksi-mencurigakan</guid><pubDate>Sabtu 11 Maret 2023 16:19 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/11/320/2779403/sri-mulyani-hukum-352-pegawai-terlibat-transaksi-mencurigakan-ElYSjdBbqV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani Hukum Pegawai yang Terlibat Transaksi Mencurigakan. (Foto: Okezone.com/KBUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/11/320/2779403/sri-mulyani-hukum-352-pegawai-terlibat-transaksi-mencurigakan-ElYSjdBbqV.jpg</image><title>Sri Mulyani Hukum Pegawai yang Terlibat Transaksi Mencurigakan. (Foto: Okezone.com/KBUMN)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Kementerian Keuangan sudah menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 964 pegawai yang diduga memiliki harta kekayaan tak wajar. Adapun informasi itu disampaikan PPATK melalui surat yang berjumlah 266.
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus dan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai.

BACA JUGA:
Terima 266 Surat Transaksi Janggal dari PPATK, Sri Mulyani: Kita Sudah Tindak Lanjut&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Nah kalau hubungan disiplin ini kami mengacu pada UU ASN dan PP mengenai ASN yaitu PP no.94 tahun 2021 tentang disiplin ASN,&quot; kata Sri Mulyani dalam Press Statement Menteri Keuangan dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK, Sabtu (11/3/2023).
Menurutnya, hukuman terberat dalam PP tersebut adalah 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, 2) pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BACA JUGA:
Mahfud MD: 467 Pegawai Kemenkeu Diduga Terlibat Pencucian Uang Sejak 2009 Hingga 2023

Ada surat dari PPATK yang memang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawainya sudah pensiun, atau memang tidak ditemukan informasi lebih lanjut atau ternyata informasi itu menyangkut pegawai yang bukan dari Kementerian Keuangan.
&quot;Ada 16 kasus yang kami melimpahkan ke APH, nanti pak Mahfud akan menyampaikan karena Kementerian keuangan adalah bendahara negara, kami bukan aparat penegak hukum jadi dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum apakah itu kriminal itulah yang kita sampaikan kepada APH apakah itu KPK, Kejaksaan atau kepolisian,&quot; jelas Menkeu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC8xLzE2NDExMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Untuk saat ini, Kemenkeu bekerja sama dengan ketiga aparat penegak hukum tersebut untuk menindaklanjuti dalam rangka penegakan hukum.
Sayangnya, Menkeu Sri Mulyani tidak merinci apakah benar dalam surat itu terdapat informasi mengenai keberadaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun seperti yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Kementerian Keuangan sudah menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 964 pegawai yang diduga memiliki harta kekayaan tak wajar. Adapun informasi itu disampaikan PPATK melalui surat yang berjumlah 266.
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus dan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai.

BACA JUGA:
Terima 266 Surat Transaksi Janggal dari PPATK, Sri Mulyani: Kita Sudah Tindak Lanjut&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Nah kalau hubungan disiplin ini kami mengacu pada UU ASN dan PP mengenai ASN yaitu PP no.94 tahun 2021 tentang disiplin ASN,&quot; kata Sri Mulyani dalam Press Statement Menteri Keuangan dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK, Sabtu (11/3/2023).
Menurutnya, hukuman terberat dalam PP tersebut adalah 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, 2) pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BACA JUGA:
Mahfud MD: 467 Pegawai Kemenkeu Diduga Terlibat Pencucian Uang Sejak 2009 Hingga 2023

Ada surat dari PPATK yang memang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawainya sudah pensiun, atau memang tidak ditemukan informasi lebih lanjut atau ternyata informasi itu menyangkut pegawai yang bukan dari Kementerian Keuangan.
&quot;Ada 16 kasus yang kami melimpahkan ke APH, nanti pak Mahfud akan menyampaikan karena Kementerian keuangan adalah bendahara negara, kami bukan aparat penegak hukum jadi dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum apakah itu kriminal itulah yang kita sampaikan kepada APH apakah itu KPK, Kejaksaan atau kepolisian,&quot; jelas Menkeu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC8xLzE2NDExMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Untuk saat ini, Kemenkeu bekerja sama dengan ketiga aparat penegak hukum tersebut untuk menindaklanjuti dalam rangka penegakan hukum.
Sayangnya, Menkeu Sri Mulyani tidak merinci apakah benar dalam surat itu terdapat informasi mengenai keberadaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun seperti yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.</content:encoded></item></channel></rss>
