<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Surat Edaran Direksi BUMN Dilarang Pamer Harta, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir</title><description>Erick Thohir belum menerbitkan surat edaran terkait larangan petinggi hingga karyawan perusahaan pelat merah pamer harta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/12/320/2779735/soal-surat-edaran-direksi-bumn-dilarang-pamer-harta-ini-penjelasan-stafsus-erick-thohir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/12/320/2779735/soal-surat-edaran-direksi-bumn-dilarang-pamer-harta-ini-penjelasan-stafsus-erick-thohir"/><item><title>Soal Surat Edaran Direksi BUMN Dilarang Pamer Harta, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/12/320/2779735/soal-surat-edaran-direksi-bumn-dilarang-pamer-harta-ini-penjelasan-stafsus-erick-thohir</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/12/320/2779735/soal-surat-edaran-direksi-bumn-dilarang-pamer-harta-ini-penjelasan-stafsus-erick-thohir</guid><pubDate>Minggu 12 Maret 2023 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/12/320/2779735/soal-surat-edaran-direksi-bumn-dilarang-pamer-harta-ini-penjelasan-stafsus-erick-thohir-W4KE24spbb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/12/320/2779735/soal-surat-edaran-direksi-bumn-dilarang-pamer-harta-ini-penjelasan-stafsus-erick-thohir-W4KE24spbb.jpg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik (BUMN) Erick Thohir belum menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan petinggi hingga karyawan perusahaan pelat merah pamer harta di sosial media.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyatakan hingga saat ini surat edaran tersebut belum diterbitkan. &quot;Nggak (belum diterbitkan),&quot; ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/3/2023).
BACA JUGA:39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Erick Thohir: Saya Punya Hak Mencopot
Erick Thohir sebelumnya sudah menyoroti sejumlah pejabat Kementerian lain yang belakangan ini kerap memamerkan hartanya di sosial media.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC85LzE2NDA5My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurutnya, budaya pamer harta di sosial media oleh pejabat merupakan tindakan yang tidak etis, lantaran kesenjangan sosial dan ekonomi masih terjadi.
BACA JUGA:Erick Thohir: Direksi Jangan Tutupi Kebobrokan BUMN!
&quot;Sekarang ini lagi sering gonjang-ganjing pamer (harta) di sosial media. Artinya apa, masyarakat peduli, ketika ada ketidaksetaraan, ya kita harus (sadar) karena kalian juga suka nggak suka pejabat publik,&amp;rdquo; ungkap Erick saat ditemui di GBK, Kamis malam lalu.Meski Kementerian BUMN sebagai pemegang saham belum menerbitkan surat edaran ihwal larangan tersebut, tercatat ada dua perseroan negara yang sudah mengeluarkan instruksi serupa.
Adapun BUMN yang mengeluarkan surat edaran larangan karyawannya memamerkan hartanya adalah PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.
Melalui SE tersebut, manajemen kedua BUMN menekan pentingnya menjaga nama baik perusahaan hingga bijak menggunakan sosial media.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik (BUMN) Erick Thohir belum menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan petinggi hingga karyawan perusahaan pelat merah pamer harta di sosial media.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyatakan hingga saat ini surat edaran tersebut belum diterbitkan. &quot;Nggak (belum diterbitkan),&quot; ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/3/2023).
BACA JUGA:39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Erick Thohir: Saya Punya Hak Mencopot
Erick Thohir sebelumnya sudah menyoroti sejumlah pejabat Kementerian lain yang belakangan ini kerap memamerkan hartanya di sosial media.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC85LzE2NDA5My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurutnya, budaya pamer harta di sosial media oleh pejabat merupakan tindakan yang tidak etis, lantaran kesenjangan sosial dan ekonomi masih terjadi.
BACA JUGA:Erick Thohir: Direksi Jangan Tutupi Kebobrokan BUMN!
&quot;Sekarang ini lagi sering gonjang-ganjing pamer (harta) di sosial media. Artinya apa, masyarakat peduli, ketika ada ketidaksetaraan, ya kita harus (sadar) karena kalian juga suka nggak suka pejabat publik,&amp;rdquo; ungkap Erick saat ditemui di GBK, Kamis malam lalu.Meski Kementerian BUMN sebagai pemegang saham belum menerbitkan surat edaran ihwal larangan tersebut, tercatat ada dua perseroan negara yang sudah mengeluarkan instruksi serupa.
Adapun BUMN yang mengeluarkan surat edaran larangan karyawannya memamerkan hartanya adalah PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.
Melalui SE tersebut, manajemen kedua BUMN menekan pentingnya menjaga nama baik perusahaan hingga bijak menggunakan sosial media.</content:encoded></item></channel></rss>
