<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erick Thohir dan PPATK Diminta Ungkap Aliran Dana Direksi BUMN</title><description>Kementerian BUMN disarankan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menginvestigasi aliran dana.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/12/320/2779766/erick-thohir-dan-ppatk-diminta-ungkap-aliran-dana-direksi-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/12/320/2779766/erick-thohir-dan-ppatk-diminta-ungkap-aliran-dana-direksi-bumn"/><item><title>Erick Thohir dan PPATK Diminta Ungkap Aliran Dana Direksi BUMN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/12/320/2779766/erick-thohir-dan-ppatk-diminta-ungkap-aliran-dana-direksi-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/12/320/2779766/erick-thohir-dan-ppatk-diminta-ungkap-aliran-dana-direksi-bumn</guid><pubDate>Minggu 12 Maret 2023 18:14 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/12/320/2779766/-4x0L3h7uYE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/12/320/2779766/-4x0L3h7uYE.jpg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian BUMN disarankan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menginvestigasi aliran dana atau transaksi yang mencurigakan dari pejabat hingga pegawai perusahaan pelat merah.
Menurut Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir perlu mengungkapkan aliran dana para pejabat dan pegawai BUMN.
BACA JUGA:Soal Surat Edaran Direksi BUMN Dilarang Pamer Harta, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir
Dia menjelaskan langkah tersebut bagian dari pengawasan keuangan masing-masing BUMN dengan tujuan menghindari adanya perilaku koruptif pejabat dan pegawai perseroan negara.



&quot;Ini jadi pengawasan internal di tiap BUMN, pun bisa diperketat dengan tujuan menghindari perilaku koruptif pegawai BUMN,&quot; ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal, Minggu (12/3/202).
BACA JUGA:39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Erick Thohir: Saya Punya Hak MencopotBACA JUGA:Erick Thohir: Direksi Jangan Tutupi Kebobrokan BUMN!
Bhima memandang kerja sama antara Kementerian BUMN dan PPATK merupakan langkah penting, selain adanya larangan pamer harta para pejabat dan pegawai perusahaan pelat merah.&quot;Sebenarnya bukan larangan pamer harta, tapi yang lebih urgen adalah Kementerian BUMN kerja sama dengan PPATK untuk mengungkap aliran transaksi mencurigakan pegawai BUMN,&quot; ucap dia.
Usulan tersebut mencuat setelah Erick Thohir melarang pegawai dan petinggi BUMN pamer harta di sosial media. Sorotan mantan bos Inter Milan itu bertepatan dengan gonjang-ganjing sejumlah pejabat kementerian lain yang belakangan ini dinilai sengaja menunjukan kekayaannya di media sosial.
Salah satunya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kedapatan memamerkan hartanya di platform sosial media pribadinya.
Budaya atau kebiasaan tersebut mulai dilirik publik usai kasus mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, mencuat di media massa.
Kasus Rafael secara simultan berkaitan dengan kebiasaan keluarga besarnya pamer harta. Namun, di lain sisi Rafael diduga tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadinya.
Tak sampai di situ saja, perkara Rafael Alun Trisambodo terus diselidiki. Terbaru, PPATK menemukan ada lebih dari 40 rekening milik Rafael dengan total uang mencapai Rp500 miliar
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran atau pembekuan lebih dari 40 rekening tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian BUMN disarankan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menginvestigasi aliran dana atau transaksi yang mencurigakan dari pejabat hingga pegawai perusahaan pelat merah.
Menurut Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir perlu mengungkapkan aliran dana para pejabat dan pegawai BUMN.
BACA JUGA:Soal Surat Edaran Direksi BUMN Dilarang Pamer Harta, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir
Dia menjelaskan langkah tersebut bagian dari pengawasan keuangan masing-masing BUMN dengan tujuan menghindari adanya perilaku koruptif pejabat dan pegawai perseroan negara.



&quot;Ini jadi pengawasan internal di tiap BUMN, pun bisa diperketat dengan tujuan menghindari perilaku koruptif pegawai BUMN,&quot; ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal, Minggu (12/3/202).
BACA JUGA:39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Erick Thohir: Saya Punya Hak MencopotBACA JUGA:Erick Thohir: Direksi Jangan Tutupi Kebobrokan BUMN!
Bhima memandang kerja sama antara Kementerian BUMN dan PPATK merupakan langkah penting, selain adanya larangan pamer harta para pejabat dan pegawai perusahaan pelat merah.&quot;Sebenarnya bukan larangan pamer harta, tapi yang lebih urgen adalah Kementerian BUMN kerja sama dengan PPATK untuk mengungkap aliran transaksi mencurigakan pegawai BUMN,&quot; ucap dia.
Usulan tersebut mencuat setelah Erick Thohir melarang pegawai dan petinggi BUMN pamer harta di sosial media. Sorotan mantan bos Inter Milan itu bertepatan dengan gonjang-ganjing sejumlah pejabat kementerian lain yang belakangan ini dinilai sengaja menunjukan kekayaannya di media sosial.
Salah satunya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kedapatan memamerkan hartanya di platform sosial media pribadinya.
Budaya atau kebiasaan tersebut mulai dilirik publik usai kasus mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, mencuat di media massa.
Kasus Rafael secara simultan berkaitan dengan kebiasaan keluarga besarnya pamer harta. Namun, di lain sisi Rafael diduga tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadinya.
Tak sampai di situ saja, perkara Rafael Alun Trisambodo terus diselidiki. Terbaru, PPATK menemukan ada lebih dari 40 rekening milik Rafael dengan total uang mencapai Rp500 miliar
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran atau pembekuan lebih dari 40 rekening tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
