<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkeu Kantongi 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham Atas Nama Istri</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah kantongi 134 pegawai pajak yang punya saham atas nama istrinya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/13/320/2780269/kemenkeu-kantongi-134-pegawai-pajak-yang-punya-saham-atas-nama-istri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/13/320/2780269/kemenkeu-kantongi-134-pegawai-pajak-yang-punya-saham-atas-nama-istri"/><item><title>Kemenkeu Kantongi 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham Atas Nama Istri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/13/320/2780269/kemenkeu-kantongi-134-pegawai-pajak-yang-punya-saham-atas-nama-istri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/13/320/2780269/kemenkeu-kantongi-134-pegawai-pajak-yang-punya-saham-atas-nama-istri</guid><pubDate>Senin 13 Maret 2023 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/13/320/2780269/kemenkeu-kantongi-134-pegawai-pajak-yang-punya-saham-atas-nama-istri-BeRbx16i6o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenkeu. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/13/320/2780269/kemenkeu-kantongi-134-pegawai-pajak-yang-punya-saham-atas-nama-istri-BeRbx16i6o.jpg</image><title>Kemenkeu. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengungkapkan pihaknya telah mengantongi nama-nama 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki saham di perusahaan atas nama istri.

&quot;Iya, Itjen (Inspektorat Jenderal Kemenkeu) sudah menerima hari Jumat siang kemarin, sedang kita analisis saat ini untuk kami memastikan kesesuaian nama termasuk usahanya apa,&quot; ujarnya di Kantor Kemenkeu, Senin (13/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kemenkeu Kantongi 134 Nama Pegawai Pajak yang Punya Saham di 280 Perusahaan

Pria yang akrab disapa Prastowo itu menuturkan, sejatinya tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk berbisnis.

&quot;Menurut aturan kan tidak ada larangan sebenarnya PNS berbisnis yang penting memberitahukan, melaporkan dan menjaga tidak ada konflik kepentingan dan abuse of power. Itu yang harus dijaga betul,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOS8xLzE2NDA0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia pun menyebutkan, bisnis yang diperbolehkan dilakukan oleh PNS seperti usaha katering, fotografi, jasa wisata dan sebagainya. Sebab, bisnis tersebut tidak terkait dengan tugas dan fungsi sebagai pegawai Kemenkeu.



&quot;Yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengungkapkan pihaknya telah mengantongi nama-nama 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki saham di perusahaan atas nama istri.

&quot;Iya, Itjen (Inspektorat Jenderal Kemenkeu) sudah menerima hari Jumat siang kemarin, sedang kita analisis saat ini untuk kami memastikan kesesuaian nama termasuk usahanya apa,&quot; ujarnya di Kantor Kemenkeu, Senin (13/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kemenkeu Kantongi 134 Nama Pegawai Pajak yang Punya Saham di 280 Perusahaan

Pria yang akrab disapa Prastowo itu menuturkan, sejatinya tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk berbisnis.

&quot;Menurut aturan kan tidak ada larangan sebenarnya PNS berbisnis yang penting memberitahukan, melaporkan dan menjaga tidak ada konflik kepentingan dan abuse of power. Itu yang harus dijaga betul,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOS8xLzE2NDA0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia pun menyebutkan, bisnis yang diperbolehkan dilakukan oleh PNS seperti usaha katering, fotografi, jasa wisata dan sebagainya. Sebab, bisnis tersebut tidak terkait dengan tugas dan fungsi sebagai pegawai Kemenkeu.



&quot;Yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
