<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eko Darmanto Serahkan Dokumen Klarifikasi Harta Kekayaan ke Kemenkeu</title><description>Yustinus Prastowo menyatakan bahwa Eks Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta Eko Darmanto mendatangi Kemenkeu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/13/320/2780463/eko-darmanto-serahkan-dokumen-klarifikasi-harta-kekayaan-ke-kemenkeu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/13/320/2780463/eko-darmanto-serahkan-dokumen-klarifikasi-harta-kekayaan-ke-kemenkeu"/><item><title>Eko Darmanto Serahkan Dokumen Klarifikasi Harta Kekayaan ke Kemenkeu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/13/320/2780463/eko-darmanto-serahkan-dokumen-klarifikasi-harta-kekayaan-ke-kemenkeu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/13/320/2780463/eko-darmanto-serahkan-dokumen-klarifikasi-harta-kekayaan-ke-kemenkeu</guid><pubDate>Senin 13 Maret 2023 19:41 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/13/320/2780463/eko-darmanto-serahkan-dokumen-klarifikasi-harta-kekayaan-ke-kemenkeu-QnoTB4ImTX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pejabat Bea Cuka Eko Darmanto (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/13/320/2780463/eko-darmanto-serahkan-dokumen-klarifikasi-harta-kekayaan-ke-kemenkeu-QnoTB4ImTX.jpg</image><title>Pejabat Bea Cuka Eko Darmanto (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyatakan bahwa Eks Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta Eko Darmanto mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna menyerahkan dokumen tambahan untuk pemeriksaan.
&quot;Saudara ED hari ini memang terjadwal untuk menyerahkan dokumen ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Tadi beliau sudah menyampaikan berkas ke Itjen (Inspektorat Jenderal), diterima dengan baik,&quot; ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/3/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Ungkap Hasil Investigasi 69 PNS Kemenkeu Pekan Ini

Dia menuturkan, berkas tambahan yang diserahkan berupa bukti pendukung atas kepemilikan harta yang bersangkutan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC8xLzE2NDEwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Tadi melampirkan berkas-berkas tambahan sebagai bukti pendukung apakah kendaraan yang dimiliki yang belum dilapor, itu tadi sudah diberikan datanya termasuk yang tidak diakui sebagai miliknya sudah diberikan penjelasan,&quot; terangnya.

BACA JUGA:
Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani: Kami Akan Bersih-Bersih!

Dia menyebutkan, Eko Darmanto sebelumnya juga sudah pernah dipanggil dan memenuhi panggilan dari Itjen Kemenkeu. Setelah menerima berkas tambahan, lanjut Prastowo, Itjen Kemenkeu akan kembali melakukan pendalaman terhadap ED.&quot;Nanti tim pemeriksa akan mendalami lagi dari berkas yang diberikan, mudah-mudahan dapat segera bisa diputuskan kira-kira dari hasil pemeriksaan apa rekomendasi yang akan diambil oleh Inspektorat Jenderal,&quot; katanya.
Prastowo mengaku belum bisa memutuskan nasib Eko Darmanto terkait pemercatan atau tidak. Hal itu lantaran, internal Kemenkeu masih melakukan analisis.
&quot;Kami belum dapat menyimpulkan sejauh itu ya karena masih menunggu analisis terhadap berkas-berkas dokumen yang disampaikan, termasuk kami juga masih berkomunikasi dengan KPK dan PPATK. Nanti pada saatnya akan disampaikan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyatakan bahwa Eks Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta Eko Darmanto mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna menyerahkan dokumen tambahan untuk pemeriksaan.
&quot;Saudara ED hari ini memang terjadwal untuk menyerahkan dokumen ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Tadi beliau sudah menyampaikan berkas ke Itjen (Inspektorat Jenderal), diterima dengan baik,&quot; ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/3/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Ungkap Hasil Investigasi 69 PNS Kemenkeu Pekan Ini

Dia menuturkan, berkas tambahan yang diserahkan berupa bukti pendukung atas kepemilikan harta yang bersangkutan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC8xLzE2NDEwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Tadi melampirkan berkas-berkas tambahan sebagai bukti pendukung apakah kendaraan yang dimiliki yang belum dilapor, itu tadi sudah diberikan datanya termasuk yang tidak diakui sebagai miliknya sudah diberikan penjelasan,&quot; terangnya.

BACA JUGA:
Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani: Kami Akan Bersih-Bersih!

Dia menyebutkan, Eko Darmanto sebelumnya juga sudah pernah dipanggil dan memenuhi panggilan dari Itjen Kemenkeu. Setelah menerima berkas tambahan, lanjut Prastowo, Itjen Kemenkeu akan kembali melakukan pendalaman terhadap ED.&quot;Nanti tim pemeriksa akan mendalami lagi dari berkas yang diberikan, mudah-mudahan dapat segera bisa diputuskan kira-kira dari hasil pemeriksaan apa rekomendasi yang akan diambil oleh Inspektorat Jenderal,&quot; katanya.
Prastowo mengaku belum bisa memutuskan nasib Eko Darmanto terkait pemercatan atau tidak. Hal itu lantaran, internal Kemenkeu masih melakukan analisis.
&quot;Kami belum dapat menyimpulkan sejauh itu ya karena masih menunggu analisis terhadap berkas-berkas dokumen yang disampaikan, termasuk kami juga masih berkomunikasi dengan KPK dan PPATK. Nanti pada saatnya akan disampaikan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
