<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wapres: Pelaporan SPT dengan e-Filling Jadi Solusi Praktis   </title><description>Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/14/320/2780914/wapres-pelaporan-spt-dengan-e-filling-jadi-solusi-praktis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/14/320/2780914/wapres-pelaporan-spt-dengan-e-filling-jadi-solusi-praktis"/><item><title>Wapres: Pelaporan SPT dengan e-Filling Jadi Solusi Praktis   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/14/320/2780914/wapres-pelaporan-spt-dengan-e-filling-jadi-solusi-praktis</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/14/320/2780914/wapres-pelaporan-spt-dengan-e-filling-jadi-solusi-praktis</guid><pubDate>Selasa 14 Maret 2023 14:52 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/14/320/2780914/wapres-pelaporan-spt-dengan-e-filling-jadi-solusi-praktis-WswTh35aFP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres Lapor SPT. (Foto: Okezone.com/Setwapres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/14/320/2780914/wapres-pelaporan-spt-dengan-e-filling-jadi-solusi-praktis-WswTh35aFP.jpg</image><title>Wapres Lapor SPT. (Foto: Okezone.com/Setwapres)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak. Hal ini menjadi kewajiban seluruh wajib pajak setiap tahun.
&amp;ldquo;Setiap tahunnya, warga negara wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya per tahun. Wakil Presiden tentu bukan pengecualian,&amp;rdquo; tegas Wapres dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).

BACA JUGA:
Jokowi: Saya Kaget Masih Banyak yang Antre Lapor SPT

Menurut Wapres, melaporkan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filling.
&amp;ldquo;Pada hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan saya melalui e-filling dengan lancar,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Minta Masyarakat Lapor SPT Pajak, Jokowi: Saya Sudah

&amp;ldquo;Pelaporan SPT tahunan dengan e-filling menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban lapor. Karena, dengan sistem ini, pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tutorial penggunaannya pun dapat diakses dengan mudah,&amp;rdquo; tandasnya.Dia mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.
&amp;ldquo;Pelaporan SPT tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik,&amp;rdquo; tandas Wapres.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak. Hal ini menjadi kewajiban seluruh wajib pajak setiap tahun.
&amp;ldquo;Setiap tahunnya, warga negara wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya per tahun. Wakil Presiden tentu bukan pengecualian,&amp;rdquo; tegas Wapres dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).

BACA JUGA:
Jokowi: Saya Kaget Masih Banyak yang Antre Lapor SPT

Menurut Wapres, melaporkan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filling.
&amp;ldquo;Pada hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan saya melalui e-filling dengan lancar,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Minta Masyarakat Lapor SPT Pajak, Jokowi: Saya Sudah

&amp;ldquo;Pelaporan SPT tahunan dengan e-filling menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban lapor. Karena, dengan sistem ini, pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tutorial penggunaannya pun dapat diakses dengan mudah,&amp;rdquo; tandasnya.Dia mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.
&amp;ldquo;Pelaporan SPT tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik,&amp;rdquo; tandas Wapres.</content:encoded></item></channel></rss>
