<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pergantian Direksi dan Komisaris Bank Sumut Harus Sesuai Regulasi</title><description>DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut dilakukan mengikuti regulasi yang ada.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/15/278/2781742/pergantian-direksi-dan-komisaris-bank-sumut-harus-sesuai-regulasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/15/278/2781742/pergantian-direksi-dan-komisaris-bank-sumut-harus-sesuai-regulasi"/><item><title>Pergantian Direksi dan Komisaris Bank Sumut Harus Sesuai Regulasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/15/278/2781742/pergantian-direksi-dan-komisaris-bank-sumut-harus-sesuai-regulasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/15/278/2781742/pergantian-direksi-dan-komisaris-bank-sumut-harus-sesuai-regulasi</guid><pubDate>Rabu 15 Maret 2023 18:32 WIB</pubDate><dc:creator>Liansah Rangkuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/15/278/2781742/pergantian-direksi-dan-komisaris-bank-sumut-harus-sesuai-regulasi-RXpzESUrQB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pergantian direksi dan komisaris bank sumut (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/15/278/2781742/pergantian-direksi-dan-komisaris-bank-sumut-harus-sesuai-regulasi-RXpzESUrQB.jpg</image><title>Pergantian direksi dan komisaris bank sumut (Foto: Okezone)</title></images><description>MEDAN &amp;ndash; DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut dilakukan mengikuti regulasi yang ada. Pergantian jajaran direksi dan komisaris dalam RUPSLB yang digelar oleh Pemprov Sumut dan pemegang saham lainnya tersebut dinilai tidak sesuai regulasi dan bisa berdampak buruk bagi kinerja Bank Sumut.
Ketua Komisi C DPRD Sumut Poaradda Nababan mengatakan Gubernur Sumut harus melakukan seleksi dan uji kepatutan (komite nominasi dan remunerasi/KNR) untuk menentukan direksi di Bank Sumut, karena apabila itu tidak dilakukan akan menjadi hal yang kurang baik.

BACA JUGA:
Babay Parid Wazdi Jadi Calon Tunggal Dirut Bank Sumut, Ini Profilnya 


&quot;Dengan pergantian yang tidak sesuai prosedur dan tidak dibiasakan ikuti prosedur akan berdampak kepada kepercayaan terhadap bank Sumut yang merupakan milik rakyat Sumatera Utara juga. Apalagi nantinya hal itu akan berdampak pada stabilitas Bank Sumut,&quot; ujar Poaradda, Rabu (15/3/2023).

BACA JUGA:
Bank Sumut Tunda IPO di Bursa Efek, Ini Penyebabnya


Dia mengatakan, ada prosedur dari OJK mengenai tata cara pergantian direksi dan komisaris yang wajib dilakukan, seperti tahapan KNR, fit and proper test dan hal lainnya yang harus mengikuti peraturan yang berlaku.
&quot;Kalau dilakukan pergantian secara semena-mena, kita akan panggil Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut dan Direksi Bank Sumut terkait hal itu. Kita akan pertanyakan kenapa pergantian Direktur Bisnis dan Syahriah Bank Sumut tidak sesuai regulasi,&quot; terangnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurutnya,  DPRD Sumut khawatir bahwasanya kinerja Bank Sumut bisa  menurun dan hilang kepercayaan masyarkat karena pergantian direksi dan  komisaris tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution mengatakan Bank  Sumut adalah milik masyarakat Sumatera Utara yang saham mayoritasnya  lebih 50 persen milik Pemprov.
&quot;Ada juga saham kabupaten kota. Jadi tidak bisa dikelola sembarangan.  Tidak bisa dikelola amatiran. Apalagi Bank Sumut akan go public, kalau  pengelolaannya tidak diserahkan kepada orang-orang yang profesional,  tidak punya integritas, kemudian didasarkan kepada kepentingan tertentu  Bank Sumut itu akan merosot kembali reputasi dan keuntungannya,&quot; kata  Irham.
Dia menjelaskan, dalam RUPS diumumkan ada peningkatan signifikan dari keuntungan Bank Sumut.
&quot;Kalau itu dikelola kembali sembarangan tanpa melalui mekanisme yang  ketat dalam mengisi jabatan operasional direktur dan juga komisaris akan  berdampak besar bagi kinerja bank Sumut,&quot; ucapnya.
Menurutnya, sudah ada Peraturan OJK nomor 34 tentang komite nominasi  dan remunerasi (KNR). Hal terkait dan panduan dan syarat pembentukan KNR  juga telah diatur di dalamnya.
&quot;Jadi seharusnya ada proses KNR dalam seleksi direksi dan komisaris Bank Sumut itu,&quot; tegas Irham.
Menurut Irham, proses KNR itu dilakukan sebelum RUPS. Dan jika tidak  ada proses nominasi dalam seleksi atau pergantian direksi dan komisaris  tersebut, dalam POJK juga ada sanksinya pada pasal 25.
Terkait hal KNR dalam proses pergantian direksi dan komisaris Bank  Sumut. Anggota KNR sebelum RUPS LB Bank Sumut mengatakan bahwa 7 calon  direksi Bank Sumut belum ada yang mengikuti proses KNR. Namun dalam RUPS  LB sudah diangkat direksi dan komisaris baru yang kemudian akan  diusulkan ke OJK untuk mengikuti proses fit dan proper test.</description><content:encoded>MEDAN &amp;ndash; DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut dilakukan mengikuti regulasi yang ada. Pergantian jajaran direksi dan komisaris dalam RUPSLB yang digelar oleh Pemprov Sumut dan pemegang saham lainnya tersebut dinilai tidak sesuai regulasi dan bisa berdampak buruk bagi kinerja Bank Sumut.
Ketua Komisi C DPRD Sumut Poaradda Nababan mengatakan Gubernur Sumut harus melakukan seleksi dan uji kepatutan (komite nominasi dan remunerasi/KNR) untuk menentukan direksi di Bank Sumut, karena apabila itu tidak dilakukan akan menjadi hal yang kurang baik.

BACA JUGA:
Babay Parid Wazdi Jadi Calon Tunggal Dirut Bank Sumut, Ini Profilnya 


&quot;Dengan pergantian yang tidak sesuai prosedur dan tidak dibiasakan ikuti prosedur akan berdampak kepada kepercayaan terhadap bank Sumut yang merupakan milik rakyat Sumatera Utara juga. Apalagi nantinya hal itu akan berdampak pada stabilitas Bank Sumut,&quot; ujar Poaradda, Rabu (15/3/2023).

BACA JUGA:
Bank Sumut Tunda IPO di Bursa Efek, Ini Penyebabnya


Dia mengatakan, ada prosedur dari OJK mengenai tata cara pergantian direksi dan komisaris yang wajib dilakukan, seperti tahapan KNR, fit and proper test dan hal lainnya yang harus mengikuti peraturan yang berlaku.
&quot;Kalau dilakukan pergantian secara semena-mena, kita akan panggil Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut dan Direksi Bank Sumut terkait hal itu. Kita akan pertanyakan kenapa pergantian Direktur Bisnis dan Syahriah Bank Sumut tidak sesuai regulasi,&quot; terangnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurutnya,  DPRD Sumut khawatir bahwasanya kinerja Bank Sumut bisa  menurun dan hilang kepercayaan masyarkat karena pergantian direksi dan  komisaris tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution mengatakan Bank  Sumut adalah milik masyarakat Sumatera Utara yang saham mayoritasnya  lebih 50 persen milik Pemprov.
&quot;Ada juga saham kabupaten kota. Jadi tidak bisa dikelola sembarangan.  Tidak bisa dikelola amatiran. Apalagi Bank Sumut akan go public, kalau  pengelolaannya tidak diserahkan kepada orang-orang yang profesional,  tidak punya integritas, kemudian didasarkan kepada kepentingan tertentu  Bank Sumut itu akan merosot kembali reputasi dan keuntungannya,&quot; kata  Irham.
Dia menjelaskan, dalam RUPS diumumkan ada peningkatan signifikan dari keuntungan Bank Sumut.
&quot;Kalau itu dikelola kembali sembarangan tanpa melalui mekanisme yang  ketat dalam mengisi jabatan operasional direktur dan juga komisaris akan  berdampak besar bagi kinerja bank Sumut,&quot; ucapnya.
Menurutnya, sudah ada Peraturan OJK nomor 34 tentang komite nominasi  dan remunerasi (KNR). Hal terkait dan panduan dan syarat pembentukan KNR  juga telah diatur di dalamnya.
&quot;Jadi seharusnya ada proses KNR dalam seleksi direksi dan komisaris Bank Sumut itu,&quot; tegas Irham.
Menurut Irham, proses KNR itu dilakukan sebelum RUPS. Dan jika tidak  ada proses nominasi dalam seleksi atau pergantian direksi dan komisaris  tersebut, dalam POJK juga ada sanksinya pada pasal 25.
Terkait hal KNR dalam proses pergantian direksi dan komisaris Bank  Sumut. Anggota KNR sebelum RUPS LB Bank Sumut mengatakan bahwa 7 calon  direksi Bank Sumut belum ada yang mengikuti proses KNR. Namun dalam RUPS  LB sudah diangkat direksi dan komisaris baru yang kemudian akan  diusulkan ke OJK untuk mengikuti proses fit dan proper test.</content:encoded></item></channel></rss>
