<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi: Beli Produk Impor Pakai Uang APBN Ada Sanksinya!</title><description>Presiden Joko Widodo menegaskan akan memberi sanksi jika masih ada kementerian lembaga yang membeli produk impor.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/15/320/2781476/presiden-jokowi-beli-produk-impor-pakai-uang-apbn-ada-sanksinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/15/320/2781476/presiden-jokowi-beli-produk-impor-pakai-uang-apbn-ada-sanksinya"/><item><title>Presiden Jokowi: Beli Produk Impor Pakai Uang APBN Ada Sanksinya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/15/320/2781476/presiden-jokowi-beli-produk-impor-pakai-uang-apbn-ada-sanksinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/15/320/2781476/presiden-jokowi-beli-produk-impor-pakai-uang-apbn-ada-sanksinya</guid><pubDate>Rabu 15 Maret 2023 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/15/320/2781476/presiden-jokowi-beli-produk-impor-pakai-uang-apbn-ada-sanksinya-xvv5naFQnN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi minta kementerian lembaga belanja produk lokal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/15/320/2781476/presiden-jokowi-beli-produk-impor-pakai-uang-apbn-ada-sanksinya-xvv5naFQnN.jpg</image><title>Jokowi minta kementerian lembaga belanja produk lokal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan akan memberi sanksi jika masih ada kementerian lembaga yang membeli produk impor. Dia meminta instansi pemerintah baik di kementerian/lembaga, pemerintah daerah hingga BUMN/BUMD belanja produk lokal untuk pengadaan barang dan jasa.
Presiden Jokowi pun memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk merumuskan bentuk sanksi tersebut.

BACA JUGA:
Jokowi Minta Luhut Beri Hukuman ke Kementerian hingga BUMN yang Tak Belanja Produk Dalam Negeri 


&quot;Kalau masih beli baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian/lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, sudah sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan 'reward' dan 'punishment' semuanya,&quot; kata Presiden Jokowi dilansir dari Antara, Rabu (15/3/2023).

BACA JUGA:
Presiden Minta MenpanRB Siapkan Tukin untuk KL yang Belanja Produk Lokal


Presiden menginginkan adanya penghargaan dan sanksi terhadap instansi pemerintah yang menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Selain sanksi, Presiden memerintahkan adanya insentif berupa tunjangan kinerja (tukin) untuk instansi yang melakukan pembelanjaan produk dalam negeri terbesar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yNC80LzE2MzMxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Saya sudah perintah Menpan-RB untuk yang namanya tukin. Ini kalau  sudah masuk ke tukin pasti akan semuanya akan semangat. Akan kita  hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian lembaga,  kabupaten/kota dan provinsi,&quot; kata Kepala Negara.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar  Pandjaitan mengusulkan adanya disinsentif terhadap instansi yang tidak  memenuhi target belanja dalam negeri.
&quot;Oleh karena itu, kami sepakat untuk Mendagri dan Menpan-RB dan  Menteri Keuangan untuk mengecek langsung ke lapangan belanja e-katalog  di kabupaten, kota, provinsi, dan kementerian. Hal ini penting. Dan kami  usul adanya disinsentif kepada institusi yang tidak menjalankan program  ini,&quot; kata Luhut.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan  95% pengadaan barang dan jasa oleh kementerian/lembaga, pemerintah  daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga BUMN dan BUMN  menggunakan produk dalam negeri pada 2023.
Pada realisasi tahun 2022, pengadaan produk dalam negeri hanya mencapai 78%.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan akan memberi sanksi jika masih ada kementerian lembaga yang membeli produk impor. Dia meminta instansi pemerintah baik di kementerian/lembaga, pemerintah daerah hingga BUMN/BUMD belanja produk lokal untuk pengadaan barang dan jasa.
Presiden Jokowi pun memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk merumuskan bentuk sanksi tersebut.

BACA JUGA:
Jokowi Minta Luhut Beri Hukuman ke Kementerian hingga BUMN yang Tak Belanja Produk Dalam Negeri 


&quot;Kalau masih beli baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian/lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, sudah sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan 'reward' dan 'punishment' semuanya,&quot; kata Presiden Jokowi dilansir dari Antara, Rabu (15/3/2023).

BACA JUGA:
Presiden Minta MenpanRB Siapkan Tukin untuk KL yang Belanja Produk Lokal


Presiden menginginkan adanya penghargaan dan sanksi terhadap instansi pemerintah yang menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Selain sanksi, Presiden memerintahkan adanya insentif berupa tunjangan kinerja (tukin) untuk instansi yang melakukan pembelanjaan produk dalam negeri terbesar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yNC80LzE2MzMxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Saya sudah perintah Menpan-RB untuk yang namanya tukin. Ini kalau  sudah masuk ke tukin pasti akan semuanya akan semangat. Akan kita  hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian lembaga,  kabupaten/kota dan provinsi,&quot; kata Kepala Negara.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar  Pandjaitan mengusulkan adanya disinsentif terhadap instansi yang tidak  memenuhi target belanja dalam negeri.
&quot;Oleh karena itu, kami sepakat untuk Mendagri dan Menpan-RB dan  Menteri Keuangan untuk mengecek langsung ke lapangan belanja e-katalog  di kabupaten, kota, provinsi, dan kementerian. Hal ini penting. Dan kami  usul adanya disinsentif kepada institusi yang tidak menjalankan program  ini,&quot; kata Luhut.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan  95% pengadaan barang dan jasa oleh kementerian/lembaga, pemerintah  daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga BUMN dan BUMN  menggunakan produk dalam negeri pada 2023.
Pada realisasi tahun 2022, pengadaan produk dalam negeri hanya mencapai 78%.</content:encoded></item></channel></rss>
