<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi: Impor Pakaian Bekas Ganggu Industri Tekstil Dalam Negeri</title><description>Presiden Joko Widodo menyebutkan impor pakaian bekas mengganggu perkembangan industri tekstil dalam negeri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/15/320/2781519/presiden-jokowi-impor-pakaian-bekas-ganggu-industri-tekstil-dalam-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/15/320/2781519/presiden-jokowi-impor-pakaian-bekas-ganggu-industri-tekstil-dalam-negeri"/><item><title>Presiden Jokowi: Impor Pakaian Bekas Ganggu Industri Tekstil Dalam Negeri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/15/320/2781519/presiden-jokowi-impor-pakaian-bekas-ganggu-industri-tekstil-dalam-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/15/320/2781519/presiden-jokowi-impor-pakaian-bekas-ganggu-industri-tekstil-dalam-negeri</guid><pubDate>Rabu 15 Maret 2023 13:48 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/15/320/2781519/presiden-jokowi-impor-pakaian-bekas-ganggu-industri-tekstil-dalam-negeri-kwzorp099W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Impor pakaian bekas ganggu industri tekstil (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/15/320/2781519/presiden-jokowi-impor-pakaian-bekas-ganggu-industri-tekstil-dalam-negeri-kwzorp099W.jpg</image><title>Impor pakaian bekas ganggu industri tekstil (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo menyebutkan impor pakaian bekas mengganggu perkembangan industri tekstil dalam negeri. Dia mengaku sudah menerima data mengenai impor pakaian bekas.
&quot;Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,&quot; kata Presiden Joko Widodo dilansir dari Antara, Rabu (15/3/2023).

BACA JUGA:
Produk Impor Jadi Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil


Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
&quot;Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,&quot; tambah Presiden.
Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.

BACA JUGA:
Emiten Ever Shine Tex (ESTI) Ciptakan Inovasi di Industri Tekstil


Untuk mencegah impor barang, termasuk pakaian bekas, Presiden Jokowi pun meminta ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD.
&quot;Tadi sudah saya sampaikan tunjangan kinerja salah satu yang dilihat dari pembelian produk dalam negeri, dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, BUMN/BUMD itu. Sanksinya akan dirumuskan, nanti Pak Menkomarinves,&quot; ungkap Presiden.
Dalam sambutannya, Presiden mengatakan ia mengetahui ada barang impor yang dilakukan &quot;repackaging&quot;.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMS80LzE2MjQ3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Dipikir saya tidak tahu? Ini hati-hati. Saya perintahkan ini pada  Polri untuk mengecek betul kalau ada seperti ini. Mau bohong-bohong  terus kita? Yang nanti akhirnya kalau sudah jelas juara 1 akan kita  umumkan. Saya sudah bilang ke KemenPAN-RB, untuk tukin (tunjangan  kinerja), ini kalau masuk ke tukin semuanya semangat, akan kita  hubungkan dengan pembelian Produk Dalam Negeri di kementerian, lembaga,  kabupaten, kota dan provinsi,&quot; ungkap Presiden.
Presiden juga mengatakan tukin dapat menjadi salah satu faktor  penarik agar aparat di kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun  BUMN/BUMD tidak lagi membeli barang impor.
&quot;Kalau masih beli baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota,  kementerian, lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang  APBN, APBD, BUMN, dah ada sanksinya, tolong diluruskan Pak Menko, biar  semuanya kita bekerja dengan sebuah 'reward' dan 'punishment',  semuanya,&quot; tegas Presiden.
Diketahui pada 2021, BPS mencatat impor pakaian bekas Indonesia hanya  delapan ton dengan nilai US 44 ribu dolar AS dengan pos tarif HS 6309  (worn clothing and other worn articles/pakaian bekas dan produk bekas  lainnya).
Namun berdasarkan laman Trade Map, data ekspor baju bekas yang  dicatat negara eksportir menunjukkan sepanjang 2021, ada 27.420 ton baju  bekas yang diimpor Indonesia dengan nilai total US 31,95 juta dolar AS.  Perbedaan tersebut dapat disebabkan karena adanya jalur ilegal pakaian  bekas yang masuk ke Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo menyebutkan impor pakaian bekas mengganggu perkembangan industri tekstil dalam negeri. Dia mengaku sudah menerima data mengenai impor pakaian bekas.
&quot;Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,&quot; kata Presiden Joko Widodo dilansir dari Antara, Rabu (15/3/2023).

BACA JUGA:
Produk Impor Jadi Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil


Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
&quot;Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,&quot; tambah Presiden.
Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.

BACA JUGA:
Emiten Ever Shine Tex (ESTI) Ciptakan Inovasi di Industri Tekstil


Untuk mencegah impor barang, termasuk pakaian bekas, Presiden Jokowi pun meminta ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD.
&quot;Tadi sudah saya sampaikan tunjangan kinerja salah satu yang dilihat dari pembelian produk dalam negeri, dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, BUMN/BUMD itu. Sanksinya akan dirumuskan, nanti Pak Menkomarinves,&quot; ungkap Presiden.
Dalam sambutannya, Presiden mengatakan ia mengetahui ada barang impor yang dilakukan &quot;repackaging&quot;.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMS80LzE2MjQ3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Dipikir saya tidak tahu? Ini hati-hati. Saya perintahkan ini pada  Polri untuk mengecek betul kalau ada seperti ini. Mau bohong-bohong  terus kita? Yang nanti akhirnya kalau sudah jelas juara 1 akan kita  umumkan. Saya sudah bilang ke KemenPAN-RB, untuk tukin (tunjangan  kinerja), ini kalau masuk ke tukin semuanya semangat, akan kita  hubungkan dengan pembelian Produk Dalam Negeri di kementerian, lembaga,  kabupaten, kota dan provinsi,&quot; ungkap Presiden.
Presiden juga mengatakan tukin dapat menjadi salah satu faktor  penarik agar aparat di kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun  BUMN/BUMD tidak lagi membeli barang impor.
&quot;Kalau masih beli baik BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota,  kementerian, lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang  APBN, APBD, BUMN, dah ada sanksinya, tolong diluruskan Pak Menko, biar  semuanya kita bekerja dengan sebuah 'reward' dan 'punishment',  semuanya,&quot; tegas Presiden.
Diketahui pada 2021, BPS mencatat impor pakaian bekas Indonesia hanya  delapan ton dengan nilai US 44 ribu dolar AS dengan pos tarif HS 6309  (worn clothing and other worn articles/pakaian bekas dan produk bekas  lainnya).
Namun berdasarkan laman Trade Map, data ekspor baju bekas yang  dicatat negara eksportir menunjukkan sepanjang 2021, ada 27.420 ton baju  bekas yang diimpor Indonesia dengan nilai total US 31,95 juta dolar AS.  Perbedaan tersebut dapat disebabkan karena adanya jalur ilegal pakaian  bekas yang masuk ke Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
