<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengintip Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS</title><description>Mengintip besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/15/320/2781647/mengintip-besaran-thr-dan-gaji-ke-13-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/15/320/2781647/mengintip-besaran-thr-dan-gaji-ke-13-pns"/><item><title>Mengintip Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/15/320/2781647/mengintip-besaran-thr-dan-gaji-ke-13-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/15/320/2781647/mengintip-besaran-thr-dan-gaji-ke-13-pns</guid><pubDate>Rabu 15 Maret 2023 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/15/320/2781647/mengintip-besaran-thr-dan-gaji-ke-13-pns-uOQsQ7SVpx.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Mengintip besaran THR dan gaji ke-13 PNS (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/15/320/2781647/mengintip-besaran-thr-dan-gaji-ke-13-pns-uOQsQ7SVpx.jpeg</image><title>Mengintip besaran THR dan gaji ke-13 PNS (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mengintip besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengumumkan pemberian THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam waktu dekat.
&quot;Bapak Presiden akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan,&quot; ujarnya, dalam Konferensi Pers APBN KiTa.

BACA JUGA:
Siap-Siap! Jokowi Umumkan THR PNS


Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Semangat PNS menyambut Bulan Puasa dan Lebaran pun tak hanya karena THR, tapi ada gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini. Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

BACA JUGA:
Pekerja Tak Dapat THR Natal Segera Lapor ke Sini!


Berikut besaran gaji ke-13 yang diberikan yang bakal sama dengan tahun 2021, Jakarta, Selasa (15/3/2023),
Berikut daftar gaji pokok PNS
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNC8xLzE2NDI3OC81L3g4ajQzeTU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:
1. Tunjangan Suami/Istri
PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami  sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan  Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan  hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok  paling tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran  tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan  batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari  18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri,  serta menjadi tanggungan PNS.
3. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019  yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa golongan I dan II mendapat uang  makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan  Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26  Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp  360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000  untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk  eselon IA.
Namun, tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.
5. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak  menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau  tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan ini  diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi  Pegawai Negeri Sipil.
Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III  mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180  ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175 ribu.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mengintip besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengumumkan pemberian THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam waktu dekat.
&quot;Bapak Presiden akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan,&quot; ujarnya, dalam Konferensi Pers APBN KiTa.

BACA JUGA:
Siap-Siap! Jokowi Umumkan THR PNS


Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Semangat PNS menyambut Bulan Puasa dan Lebaran pun tak hanya karena THR, tapi ada gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini. Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

BACA JUGA:
Pekerja Tak Dapat THR Natal Segera Lapor ke Sini!


Berikut besaran gaji ke-13 yang diberikan yang bakal sama dengan tahun 2021, Jakarta, Selasa (15/3/2023),
Berikut daftar gaji pokok PNS
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNC8xLzE2NDI3OC81L3g4ajQzeTU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:
1. Tunjangan Suami/Istri
PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami  sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan  Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan  hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok  paling tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran  tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan  batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari  18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri,  serta menjadi tanggungan PNS.
3. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019  yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa golongan I dan II mendapat uang  makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan  Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26  Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp  360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000  untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk  eselon IA.
Namun, tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.
5. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak  menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau  tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan ini  diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi  Pegawai Negeri Sipil.
Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III  mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180  ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175 ribu.
</content:encoded></item></channel></rss>
