<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiket Bus Kerap Naik Jelang Lebaran, Kemenhub: Sudah Dibatasi dengan Tarif Batas Atas   </title><description>Harga tiket moda transportasi seperti bus kerap naik menjelang Lebaran</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/16/320/2782458/tiket-bus-kerap-naik-jelang-lebaran-kemenhub-sudah-dibatasi-dengan-tarif-batas-atas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/16/320/2782458/tiket-bus-kerap-naik-jelang-lebaran-kemenhub-sudah-dibatasi-dengan-tarif-batas-atas"/><item><title>Tiket Bus Kerap Naik Jelang Lebaran, Kemenhub: Sudah Dibatasi dengan Tarif Batas Atas   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/16/320/2782458/tiket-bus-kerap-naik-jelang-lebaran-kemenhub-sudah-dibatasi-dengan-tarif-batas-atas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/16/320/2782458/tiket-bus-kerap-naik-jelang-lebaran-kemenhub-sudah-dibatasi-dengan-tarif-batas-atas</guid><pubDate>Kamis 16 Maret 2023 18:35 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/16/320/2782458/tiket-bus-kerap-naik-jelang-lebaran-kemenhub-sudah-dibatasi-dengan-tarif-batas-atas-DCKPFS0alp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tiket Bus Kerap Naik Menjelang Lebaran. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/16/320/2782458/tiket-bus-kerap-naik-jelang-lebaran-kemenhub-sudah-dibatasi-dengan-tarif-batas-atas-DCKPFS0alp.jpg</image><title>Tiket Bus Kerap Naik Menjelang Lebaran. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Harga tiket moda transportasi seperti bus kerap naik menjelang Lebaran. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menekankan supaya kenaikan harga sesuai dengan ketetapan tarif batas atas dan batas bawah yang sudah ditetapkan.
Menurut  Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Amirullah, tidak masalah apabila operator penyedia jasa angkutan mau menaikan tarifnya ketika permintaan tengah tinggi menjelang Lebaran. Asalkan naiknya masih masuk dalam ketetapan tarif batas atas dan bawah.

BACA JUGA:
Buruan Cek! Mudik Lebaran Naik Kereta Cuma Bayar Rp10 Ribu, Berikut Syaratnya&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Jadi saya pikir tahun ini tidak ada tuslah, karena sudah dibatasi dengan tarif batas atas dan batas bawah apabila ada pelanggaran tarif batas atas itu yang akan kami tindak,&quot; kata Amirullah dalam media briefing di kantornya, Kamis (16/3/2023).
Namun demikian, ketentuan yang mengatur tarif batas atas dan bawah tersebut hanya berlaku untuk bus golongan ekonomi. Sedangkan untuk eksekutif atau non ekonomi tidak termasuk dalam aturan batas maupun bawah.

BACA JUGA:
Polri Mulai Matangkan Pengamanan Arus untuk Fasilitasi 123 Juta Pemudik Lebaran 2023&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) pun sempat mengusulkan untuk menaikan harga tiket bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) sebesar 25-35% untuk kelas non ekonomi.
&quot;Non ekonomi kan memang itu mekanisme pasar, bus-bus itu sudah mempersilahkan masyarakat memilih sendiri,&quot; sambung Amirullah.Adapun pengenaan tarif batas atas berguna agar pengusaha bus tidak lagi mencomot biaya tambahan alias tuslah. Akan tetapi pengecualian untuk bus non ekonomi.
&quot;Kebijakannya jelas, tarif batas atas ini lah yang digunakan untuk periode-periode atau hari-hari besar ataupun liburan. Dengan adanya kebijakan tarif batas itu, tak ada lagi kebijakan tuslah,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Harga tiket moda transportasi seperti bus kerap naik menjelang Lebaran. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menekankan supaya kenaikan harga sesuai dengan ketetapan tarif batas atas dan batas bawah yang sudah ditetapkan.
Menurut  Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Amirullah, tidak masalah apabila operator penyedia jasa angkutan mau menaikan tarifnya ketika permintaan tengah tinggi menjelang Lebaran. Asalkan naiknya masih masuk dalam ketetapan tarif batas atas dan bawah.

BACA JUGA:
Buruan Cek! Mudik Lebaran Naik Kereta Cuma Bayar Rp10 Ribu, Berikut Syaratnya&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Jadi saya pikir tahun ini tidak ada tuslah, karena sudah dibatasi dengan tarif batas atas dan batas bawah apabila ada pelanggaran tarif batas atas itu yang akan kami tindak,&quot; kata Amirullah dalam media briefing di kantornya, Kamis (16/3/2023).
Namun demikian, ketentuan yang mengatur tarif batas atas dan bawah tersebut hanya berlaku untuk bus golongan ekonomi. Sedangkan untuk eksekutif atau non ekonomi tidak termasuk dalam aturan batas maupun bawah.

BACA JUGA:
Polri Mulai Matangkan Pengamanan Arus untuk Fasilitasi 123 Juta Pemudik Lebaran 2023&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) pun sempat mengusulkan untuk menaikan harga tiket bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) sebesar 25-35% untuk kelas non ekonomi.
&quot;Non ekonomi kan memang itu mekanisme pasar, bus-bus itu sudah mempersilahkan masyarakat memilih sendiri,&quot; sambung Amirullah.Adapun pengenaan tarif batas atas berguna agar pengusaha bus tidak lagi mencomot biaya tambahan alias tuslah. Akan tetapi pengecualian untuk bus non ekonomi.
&quot;Kebijakannya jelas, tarif batas atas ini lah yang digunakan untuk periode-periode atau hari-hari besar ataupun liburan. Dengan adanya kebijakan tarif batas itu, tak ada lagi kebijakan tuslah,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
