<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lampu LED Wajib Cantumkan Logo Hemat Energi pada Juni 2023</title><description>ESDM melakukan sosialisasi tentang kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/19/320/2783689/lampu-led-wajib-cantumkan-logo-hemat-energi-pada-juni-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/19/320/2783689/lampu-led-wajib-cantumkan-logo-hemat-energi-pada-juni-2023"/><item><title>Lampu LED Wajib Cantumkan Logo Hemat Energi pada Juni 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/19/320/2783689/lampu-led-wajib-cantumkan-logo-hemat-energi-pada-juni-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/19/320/2783689/lampu-led-wajib-cantumkan-logo-hemat-energi-pada-juni-2023</guid><pubDate>Minggu 19 Maret 2023 10:10 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/19/320/2783689/lampu-led-wajib-cantumkan-logo-hemat-energi-pada-juni-2023-yY9I4hIDap.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Hemat Energi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/19/320/2783689/lampu-led-wajib-cantumkan-logo-hemat-energi-pada-juni-2023-yY9I4hIDap.jpeg</image><title>Hemat Energi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi tentang kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu Light-Emitting Diode (LED) di Semarang.
Agenda tersebut diselenggarakan berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu LED.

BACA JUGA:
Menteri ESDM Ungkap Perusahaan Raksasa Minat Investasi di Blok Masela, Siapa Itu?

&amp;ldquo;Rencananya, regulasi ini akan berlaku wajib untuk semua produsen dan importir mulai Juni 2023,&amp;rdquo; ujar Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi pada keterangan tertulisnya, Minggu (19/3/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC85LzE2NDA5My81L3g4ajU3OWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Supriyadi menerangkan bahawa hal ini dilakukan agar konsumen mengetahui produk lampu LED yang dibeli sesuai dengan kebutuhannya. Kepmen tersebut juga mengatur mengenai uji sertifikasi produk lampu LED. Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, jika lolos akan dicantumkan label.

BACA JUGA:
Tarif Listrik April 2023 Bakal Naik? Ini Kata Menteri ESDM

&amp;ldquo;Setelah label sudah ada di lapangan, tugas kita adalah pengawasan. Kita lakukan uji petik yaitu membeli produk kita uji lagi yang independent dan beda yang dipakai di uji sertifikasi. Kalau tidak sesuai akan kita panggil dan klarifikasi. Nanti kita panggil 3 kali kalau dihiraukan akan diberi sanksi penarikan kalau produk impor ya re-ekspor atau pemusnahan,&amp;rdquo; ucapnya.Pada kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Tengah, Budi Handojo Soeseno memberikan masukkan kepada pemerintah agar pengujian sertifikasi tersebut dapat dilakukan di tingkat provinsi sehingga memudahkan para produsen memenuhi persyaratan dengan biaya yang ringan.
Budi juga menambahkan bahwa Aprindo Jawa Tengah mendukung penuh kebijakan yang tengah disosialisasikan tersebut.
&amp;rdquo;Kami siap bersignergi dan berpartisipasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dalam menyukseskan kebijakan SKEM dan label hemat energi pada lampu LED.&amp;rdquo; ujarnya
Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jateng, Abdun Mufid menambahkan, kualitas standar dan keamanan lampu LED harus dijamin melalui regulasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi tentang kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu Light-Emitting Diode (LED) di Semarang.
Agenda tersebut diselenggarakan berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu LED.

BACA JUGA:
Menteri ESDM Ungkap Perusahaan Raksasa Minat Investasi di Blok Masela, Siapa Itu?

&amp;ldquo;Rencananya, regulasi ini akan berlaku wajib untuk semua produsen dan importir mulai Juni 2023,&amp;rdquo; ujar Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi pada keterangan tertulisnya, Minggu (19/3/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC85LzE2NDA5My81L3g4ajU3OWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Supriyadi menerangkan bahawa hal ini dilakukan agar konsumen mengetahui produk lampu LED yang dibeli sesuai dengan kebutuhannya. Kepmen tersebut juga mengatur mengenai uji sertifikasi produk lampu LED. Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, jika lolos akan dicantumkan label.

BACA JUGA:
Tarif Listrik April 2023 Bakal Naik? Ini Kata Menteri ESDM

&amp;ldquo;Setelah label sudah ada di lapangan, tugas kita adalah pengawasan. Kita lakukan uji petik yaitu membeli produk kita uji lagi yang independent dan beda yang dipakai di uji sertifikasi. Kalau tidak sesuai akan kita panggil dan klarifikasi. Nanti kita panggil 3 kali kalau dihiraukan akan diberi sanksi penarikan kalau produk impor ya re-ekspor atau pemusnahan,&amp;rdquo; ucapnya.Pada kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Tengah, Budi Handojo Soeseno memberikan masukkan kepada pemerintah agar pengujian sertifikasi tersebut dapat dilakukan di tingkat provinsi sehingga memudahkan para produsen memenuhi persyaratan dengan biaya yang ringan.
Budi juga menambahkan bahwa Aprindo Jawa Tengah mendukung penuh kebijakan yang tengah disosialisasikan tersebut.
&amp;rdquo;Kami siap bersignergi dan berpartisipasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dalam menyukseskan kebijakan SKEM dan label hemat energi pada lampu LED.&amp;rdquo; ujarnya
Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jateng, Abdun Mufid menambahkan, kualitas standar dan keamanan lampu LED harus dijamin melalui regulasi.</content:encoded></item></channel></rss>
