<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Bakal Gelar Demo soal Aturan Pengusaha Boleh Potong Upah 25%</title><description>Buruh Indonesia berencana melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Ketenegakerjaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/20/320/2783954/buruh-bakal-gelar-demo-soal-aturan-pengusaha-boleh-potong-upah-25</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/20/320/2783954/buruh-bakal-gelar-demo-soal-aturan-pengusaha-boleh-potong-upah-25"/><item><title>Buruh Bakal Gelar Demo soal Aturan Pengusaha Boleh Potong Upah 25%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/20/320/2783954/buruh-bakal-gelar-demo-soal-aturan-pengusaha-boleh-potong-upah-25</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/20/320/2783954/buruh-bakal-gelar-demo-soal-aturan-pengusaha-boleh-potong-upah-25</guid><pubDate>Senin 20 Maret 2023 05:55 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/19/320/2783954/buruh-bakal-gelar-demo-soal-aturan-pengusaha-boleh-potong-upah-25-kXcbDXzBlj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh Bakal Demo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/19/320/2783954/buruh-bakal-gelar-demo-soal-aturan-pengusaha-boleh-potong-upah-25-kXcbDXzBlj.jpg</image><title>Buruh Bakal Demo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Buruh Indonesia berencana melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Ketenegakerjaan. Hal ini terkait mengajukan protes terhadap lahirnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terkait penyesuaian upah dan potongan upah pekerja 25% di beberapa industri berorientasi ekspor.
Menurut Presiden Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aksi tersebut serempak melibatkan buruh yang bekerja di Jabodetabek dengan tuntutan yang sama, yaitu menolak Permenaker 5 Tahun 2023 dan isi Perppu Cipta Kerja.

BACA JUGA:
Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Upah 25%, Buruh Bakal Gelar Demo

&quot;Kami akan melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Kemnaker pada hari Selasa, 21 Maret 2023. Aksi akan dilakukan mulai jam 10.00 WIB dengan melibatkan buruh dari Jabodetabek,&quot; kata Said dalam konferensi pers virtual.
Setidaknya ada beberapa alasan mengapa Permenaker No 5 Tahun 2023 ditolak buruh.

BACA JUGA:
Perusahaan Boleh Potong Upah Pekerja 25%, Buruh: Itu Bukan Solusi Tekan PHK

Said menilai Menteri Ketenagakerjaan tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023.&quot;Presiden sudah menandatangai Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh,&quot; lanjutnya.
Selain itu dikatakan Said Permen tersebut berpotensi menurunkan daya beli masyarakat karena gaji buruh dibayar tidak penuh.
Baca Selengkapnya:&amp;nbsp;Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Upah 25%, Buruh Bakal Gelar Demo</description><content:encoded>JAKARTA - Buruh Indonesia berencana melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Ketenegakerjaan. Hal ini terkait mengajukan protes terhadap lahirnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terkait penyesuaian upah dan potongan upah pekerja 25% di beberapa industri berorientasi ekspor.
Menurut Presiden Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aksi tersebut serempak melibatkan buruh yang bekerja di Jabodetabek dengan tuntutan yang sama, yaitu menolak Permenaker 5 Tahun 2023 dan isi Perppu Cipta Kerja.

BACA JUGA:
Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Upah 25%, Buruh Bakal Gelar Demo

&quot;Kami akan melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Kemnaker pada hari Selasa, 21 Maret 2023. Aksi akan dilakukan mulai jam 10.00 WIB dengan melibatkan buruh dari Jabodetabek,&quot; kata Said dalam konferensi pers virtual.
Setidaknya ada beberapa alasan mengapa Permenaker No 5 Tahun 2023 ditolak buruh.

BACA JUGA:
Perusahaan Boleh Potong Upah Pekerja 25%, Buruh: Itu Bukan Solusi Tekan PHK

Said menilai Menteri Ketenagakerjaan tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023.&quot;Presiden sudah menandatangai Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh,&quot; lanjutnya.
Selain itu dikatakan Said Permen tersebut berpotensi menurunkan daya beli masyarakat karena gaji buruh dibayar tidak penuh.
Baca Selengkapnya:&amp;nbsp;Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Upah 25%, Buruh Bakal Gelar Demo</content:encoded></item></channel></rss>
