<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penumpang Didenda Rp2 Juta karena Bawa 3 Kotak Bika Ambon, Ini Penjelasan Garuda</title><description>Viral di media sosial seorang penumpang pesawat di Bandara Kualanamu adu mulut dengan petugas di bandara tersebut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/20/320/2784600/penumpang-didenda-rp2-juta-karena-bawa-3-kotak-bika-ambon-ini-penjelasan-garuda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/20/320/2784600/penumpang-didenda-rp2-juta-karena-bawa-3-kotak-bika-ambon-ini-penjelasan-garuda"/><item><title>Penumpang Didenda Rp2 Juta karena Bawa 3 Kotak Bika Ambon, Ini Penjelasan Garuda</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/20/320/2784600/penumpang-didenda-rp2-juta-karena-bawa-3-kotak-bika-ambon-ini-penjelasan-garuda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/20/320/2784600/penumpang-didenda-rp2-juta-karena-bawa-3-kotak-bika-ambon-ini-penjelasan-garuda</guid><pubDate>Senin 20 Maret 2023 19:58 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/20/320/2784600/penumpang-didenda-rp2-juta-karena-bawa-3-kotak-bika-ambon-ini-penjelasan-garuda-jFVyalYG5t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Garuda Indonesia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/20/320/2784600/penumpang-didenda-rp2-juta-karena-bawa-3-kotak-bika-ambon-ini-penjelasan-garuda-jFVyalYG5t.jpg</image><title>Garuda Indonesia (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Viral di media sosial seorang penumpang pesawat di Bandara Kualanamu adu mulut dengan petugas di bandara tersebut.
Ibu ini kedapatan membawa tiga dus oleh-oleh khas Medan, Bika Ambon. Namun petugas melarang oleh-oleh tersebut masuk ke pesawat Garuda Indonesia.

BACA JUGA:
Menhub Pastikan Bandara Kertajati Siap Layani Penerbangan Haji

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2021 lalu. Adapun keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat.
Di mana, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan  bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC85LzE2NDA5My81L3g4ajU3OWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bagasi yang dibawa penumpang tersebut telah mencapai batas maksimal, petugas kemudian menginformasikan terkait ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:
Menhub Prediksi 27,32 Juta Pemudik Gunakan Mobil Pribadi

&quot;Kami tentunya memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara, termasuk membawa barang bawaan di kabin,&quot; katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/3/2023).Namun demikian, untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasikan secara optimal khususnya terkait pertimbangan aspek safety dan layanan, serta dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang.
&quot;Maka petugas kami di lapangan melakukan prosedur pengecekan berkala untuk memastikan profiling barang bawaan di kabin pesawat dapat diperhatikan secara optimal oleh para penumpang,&quot; jelasnya.
Sejalan dengan tren dan preferensi masyarakat dalam melakukan perjalanan udara, maka sejak tahun 2022 lalu, guna menghadirkan added value layanan penerbangan bagi penumpang dengan preferensi khusus yang membawa barang bagasi di luar ketentuan batas maksimal bagasi pesawat yakni 20 kg (untuk kelas ekonomi dan diluar kompartemen bagasi kabin).
&quot;Saat ini kami menghadirkan penawaran khusus berupa excess baggage dengan potongan diskon hingga 80 persen dimana pada penerbangan domestik penawaran harga excess baggage ditawarkan mulai dari 15 ribu per kilogram,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Viral di media sosial seorang penumpang pesawat di Bandara Kualanamu adu mulut dengan petugas di bandara tersebut.
Ibu ini kedapatan membawa tiga dus oleh-oleh khas Medan, Bika Ambon. Namun petugas melarang oleh-oleh tersebut masuk ke pesawat Garuda Indonesia.

BACA JUGA:
Menhub Pastikan Bandara Kertajati Siap Layani Penerbangan Haji

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2021 lalu. Adapun keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat.
Di mana, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan  bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC85LzE2NDA5My81L3g4ajU3OWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bagasi yang dibawa penumpang tersebut telah mencapai batas maksimal, petugas kemudian menginformasikan terkait ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:
Menhub Prediksi 27,32 Juta Pemudik Gunakan Mobil Pribadi

&quot;Kami tentunya memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara, termasuk membawa barang bawaan di kabin,&quot; katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/3/2023).Namun demikian, untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasikan secara optimal khususnya terkait pertimbangan aspek safety dan layanan, serta dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang.
&quot;Maka petugas kami di lapangan melakukan prosedur pengecekan berkala untuk memastikan profiling barang bawaan di kabin pesawat dapat diperhatikan secara optimal oleh para penumpang,&quot; jelasnya.
Sejalan dengan tren dan preferensi masyarakat dalam melakukan perjalanan udara, maka sejak tahun 2022 lalu, guna menghadirkan added value layanan penerbangan bagi penumpang dengan preferensi khusus yang membawa barang bagasi di luar ketentuan batas maksimal bagasi pesawat yakni 20 kg (untuk kelas ekonomi dan diluar kompartemen bagasi kabin).
&quot;Saat ini kami menghadirkan penawaran khusus berupa excess baggage dengan potongan diskon hingga 80 persen dimana pada penerbangan domestik penawaran harga excess baggage ditawarkan mulai dari 15 ribu per kilogram,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
