<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru PNS, Meninggal Dapat Asuransi Kematian Sebesar Rp8 Juta</title><description>Sri Mulyani meneken aturan baru tentang manfaat persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2784649/aturan-baru-pns-meninggal-dapat-asuransi-kematian-sebesar-rp8-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2784649/aturan-baru-pns-meninggal-dapat-asuransi-kematian-sebesar-rp8-juta"/><item><title>Aturan Baru PNS, Meninggal Dapat Asuransi Kematian Sebesar Rp8 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2784649/aturan-baru-pns-meninggal-dapat-asuransi-kematian-sebesar-rp8-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/03/21/320/2784649/aturan-baru-pns-meninggal-dapat-asuransi-kematian-sebesar-rp8-juta</guid><pubDate>Selasa 21 Maret 2023 06:14 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/20/320/2784649/aturan-baru-pns-meninggal-dapat-asuransi-kematian-sebesar-rp8-juta-h2GoRhkL0q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Baru PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/20/320/2784649/aturan-baru-pns-meninggal-dapat-asuransi-kematian-sebesar-rp8-juta-h2GoRhkL0q.jpg</image><title>Aturan Baru PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken aturan baru tentang manfaat persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS, yaitu PNS atau pensiunan akan mendapat asuransi kematian sebesar Rp8 juta.
Dalam aturan itu berisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PMK 128 Tahun 2016. Beleid tersebut sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan mulai berlaku pada 1 April 2023.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Anggarkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024

&quot;Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,&quot; bunyi beleid.
Lalu untuk pasangan PNS yang meninggal, baik istri ataupun suami, asuransi yang didapatkan sebesar Rp6 juta.

BACA JUGA:
Akhirnya Sri Mulyani Buka-bukaan soal Transaksi Rp300 Triliun, Ternyata Ini Sumber Masalahnya

Bagi anak-anak kandung PNS yang meninggal akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp4 juta.Dalam aturan PMK sebelumnya, besaran santunan yang diterima bagi PNS atau keluarganya yang meninggal dunia dihitung menggunakan rumus.
Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Teken Aturan Baru PNS, Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken aturan baru tentang manfaat persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS, yaitu PNS atau pensiunan akan mendapat asuransi kematian sebesar Rp8 juta.
Dalam aturan itu berisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PMK 128 Tahun 2016. Beleid tersebut sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan mulai berlaku pada 1 April 2023.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Anggarkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024

&quot;Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,&quot; bunyi beleid.
Lalu untuk pasangan PNS yang meninggal, baik istri ataupun suami, asuransi yang didapatkan sebesar Rp6 juta.

BACA JUGA:
Akhirnya Sri Mulyani Buka-bukaan soal Transaksi Rp300 Triliun, Ternyata Ini Sumber Masalahnya

Bagi anak-anak kandung PNS yang meninggal akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp4 juta.Dalam aturan PMK sebelumnya, besaran santunan yang diterima bagi PNS atau keluarganya yang meninggal dunia dihitung menggunakan rumus.
Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Teken Aturan Baru PNS, Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta</content:encoded></item></channel></rss>
